Rabu, 10 Oktober 2012

Soal UTS Hukum Tata Negara


  1. Khusus dalam bidang ilmu tata Negara, pada umumnya (Verfassungrechtslehre) yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
    • Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis.
    • Yurisprudensi Peradilan.
    • Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions.
    • Hukum Internasional tertentu, dan
    • Doktrin ilmu hukum tata Negara tertentu.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 1, (Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006), hlm. 159]

  1.  Pendapat saya mengenai kelembagaan Negara pasca reformasi yang cendrung mengarah pada segi kuantitas dan nomenkultural :
    • Saya tidak terlalu mengerti mengenai hal ini, akan tetapi menurut pandangan saya, pasca reformasi merupakan saat yang sacral bagi Negara kita. Dimana adanya perubahan terhadap undang-undang dasar 1945 yang cendrung disakralkan, dan ketika disahkannya perubahan undang-undang dasar 1945 pada tanggal 18 Oktober 1999 menandai runtuhnya kekuasaan orde baru, sekaligus beralihnya zaman era baru, era reformasi, demokrasi dan konstitusi.
      Karena banya, luas, dan mendasarnya perubahan subtantif kaedah-kaedah dasar yang terkandung dalam UUD NRI 1945 yang baru itu, maka akibatnya terhadap sistem norma hukum terkandung dalam segenap produk peraturan perundang-undangan RI tentulah bersifat besar-besaran pula. Perubahan besar-besaran ini berakibat sangat besar terhadap skema dan format kelembagaan di Negara kita, mulai dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat yang paling rendah. Mulai dari MPR sebagai lembaga tertinggi hingga bentuk pemerintahan desa diharuskan mengalami perubahan mendasar menurut amanat UUD NRI 1945 kita yang baru.
a)      yang dimaksudkan dalam segi kuantitas menurut saya, dengan adanya perubahan secara besar-besaran maka akan sangat banyak dan berkembang lembaga, badan, lembaga komisi, dan dewan-dewan yang baru yang dibentuk pada era reformasi ini. Bukan tidak mungkin diwaktu-waktu mendatang bentuk lembaga-lembaga baru itu akan bermunculan semakin banyak, dan semakin banya pula beban anggaran Negara dan anggaran daerah serta beban personil yang membesar birokrasi Negara sehigga menjadi semakin gemuk dan tidak efisien.
                        Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga                       Negara Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006 ]

Nomenklatur adalah tata nama, menurut saya ketika terjadi perubahan dalam undang-undang mengenai nama atau urutan kelembagaan maka akan berubah juga semuanya. Contohnya, Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, istilah departemen, kantor menteri negara dan kantor menteri koordinator disesuaikan menjadi kementerian. Mungkin secara umum tidak ada masalah karena hanya sebuah perubahan nama, nomenklatur, apalagi menurut Menkeu pelaksanaan tidak langsung dalam arti bertahap sampai dengan Mei 2010 sehingga seluruh komponen administratif seperti kertas berkop dll masih bisa dipakai sampai habis sehingga tidak merubah anggaran.
Tapi apakah memang sesederhana itu? Mari coba hitung dari satu sudut kecil misalnya papan nama kantor atau gedung, berapa banyak yang harus ganti? Padahal penggantian adalah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling bawah. Misalkan saja Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, perubahan papan nama dan juga yang paling kecil misalnya stempel akan berubah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah, kita tidak tahu berapa ribu atau berapa juta jumlah sekolah dari tingkat TK-SMU dan juga Universitas yang ada di Indonesia. Saya belum menghitung berapa Milyar atau mungkin trilyun anggaran yang harus dikeluarkan oleh seluruh kementrian yang ada. Itu belum termasuk penggantian beberapa komponen lain hanya untuk merubah istilah Departemen menjadi Kementrian Apakah tidak ada yang lebih penting dari itu?Merubah nasib rakyat miskin menjadi layak hidup misalnya.

b)      Apa Pengaruhnya bagi sistem ketatanegaran Indonesia?
·         Pengaruhnya sudah jelas, adanya amandemen terhadap UUD 1945 mempengaruhi fungsi atau tugas kelembagaan misalnya MPR. MPR sebagai lembaga Negara yang tugasnya telah didesain oleh undang-undang dasar 1945 baru itu, mempunyai tugas yang bersifat rutin yaitu menyelenggarakan sidang untuk pelantikan presiden dan wakil presiden, yaitu dalam keadaan normal adalah setiap lima tahun sekali. Akan tetapi, forum sidang untuk acara pelantikan itu sendiri bersifat fakultatif, tidak mutlak. Jika MPR tidak dapat bersidang maka acara pelantikan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI. 
                        Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga                       Negara Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan                    MK RI, 2006 ]

     
  1. Ada tiga kemungkinan cara, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya yaitu dengan cara :
    • Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua Negara atau lebih.
    • Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaran dari Negara lain. Jika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari Negara lain, Negara yang bersangkutan dapat
      memutuskan sebagai tindakan hukum bahwa status kewarganegaraanya dihentikan.
·   Deprivation, yaitu status penghentian paksa, pencabutan, atau
      pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat          yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran         yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau       apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat       kepada Negara dan undang-uandang dasar.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Grafindo Persada, 2010), hlm. 398]

4.      Berikut adalah pembagian empat generasi atas HAM di dunia yang dikemukakan oleh Jimmly Asshiddiqie :

·         Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

·         Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan  International Couvenant on Eco­nomic, Sosial and Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966)

·         Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk
pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk         pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk
maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya.

    • Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.

·         Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia.
Ketiga,  fenomena berkem­bangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja.
Keempat, fenomena berkem­bangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian kelompok
English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis dalam institusi parlemen.
 
[http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar