- Khusus dalam bidang ilmu tata Negara, pada umumnya (Verfassungrechtslehre) yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
- Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis.
- Yurisprudensi Peradilan.
- Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions.
- Hukum Internasional tertentu, dan
- Doktrin ilmu hukum tata Negara tertentu.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara jilid 1, (Jakarta:Sekretariat
Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006), hlm. 159]
- Pendapat saya mengenai kelembagaan Negara pasca reformasi yang cendrung mengarah pada segi kuantitas dan nomenkultural :
- Saya tidak terlalu mengerti mengenai hal ini, akan tetapi menurut pandangan saya, pasca reformasi merupakan saat yang sacral bagi Negara kita. Dimana adanya perubahan terhadap undang-undang dasar 1945 yang cendrung disakralkan, dan ketika disahkannya perubahan undang-undang dasar 1945 pada tanggal 18 Oktober 1999 menandai runtuhnya kekuasaan orde baru, sekaligus beralihnya zaman era baru, era reformasi, demokrasi dan konstitusi.
Karena banya, luas, dan
mendasarnya perubahan subtantif kaedah-kaedah dasar yang terkandung dalam UUD
NRI 1945 yang baru itu, maka akibatnya terhadap sistem norma hukum terkandung
dalam segenap produk peraturan perundang-undangan RI tentulah bersifat
besar-besaran pula. Perubahan besar-besaran ini berakibat sangat besar terhadap
skema dan format kelembagaan di Negara kita, mulai dari tingkat yang paling
tinggi hingga tingkat yang paling rendah. Mulai dari MPR sebagai lembaga
tertinggi hingga bentuk pemerintahan desa diharuskan mengalami perubahan
mendasar menurut amanat UUD NRI 1945 kita yang baru.
a)
yang dimaksudkan dalam segi
kuantitas menurut saya, dengan adanya perubahan secara besar-besaran maka akan
sangat banyak dan berkembang lembaga, badan, lembaga komisi, dan dewan-dewan
yang baru yang dibentuk pada era reformasi ini. Bukan tidak mungkin
diwaktu-waktu mendatang bentuk lembaga-lembaga baru itu akan bermunculan
semakin banyak, dan semakin banya pula beban anggaran Negara dan anggaran
daerah serta beban personil yang membesar birokrasi Negara sehigga menjadi
semakin gemuk dan tidak efisien.
Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan
Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat
Jendral dan Kepanitraan MK
RI, 2006 ]
Nomenklatur adalah tata nama, menurut saya ketika terjadi perubahan
dalam undang-undang mengenai nama atau urutan kelembagaan maka akan berubah
juga semuanya. Contohnya, Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, istilah departemen, kantor
menteri negara dan kantor menteri koordinator disesuaikan menjadi kementerian.
Mungkin secara umum tidak ada masalah karena hanya sebuah perubahan nama,
nomenklatur, apalagi menurut Menkeu pelaksanaan tidak langsung dalam arti
bertahap sampai dengan Mei 2010 sehingga seluruh komponen administratif seperti
kertas berkop dll masih bisa dipakai sampai habis sehingga tidak merubah
anggaran.
Tapi apakah memang sesederhana itu? Mari coba hitung dari satu sudut
kecil misalnya papan nama kantor atau gedung, berapa banyak yang harus ganti?
Padahal penggantian adalah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling
bawah. Misalkan saja Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementrian
Pendidikan Nasional, perubahan papan nama dan juga yang paling kecil misalnya
stempel akan berubah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah, kita
tidak tahu berapa ribu atau berapa juta jumlah sekolah dari tingkat TK-SMU dan
juga Universitas yang ada di Indonesia. Saya belum menghitung berapa Milyar
atau mungkin trilyun anggaran yang harus dikeluarkan oleh seluruh kementrian
yang ada. Itu belum termasuk penggantian beberapa komponen lain hanya untuk
merubah istilah Departemen menjadi Kementrian Apakah tidak ada yang lebih
penting dari itu?Merubah nasib rakyat miskin menjadi layak hidup misalnya.
b)
Apa Pengaruhnya bagi sistem
ketatanegaran Indonesia?
·
Pengaruhnya sudah jelas, adanya
amandemen terhadap UUD 1945 mempengaruhi fungsi atau tugas kelembagaan misalnya
MPR. MPR sebagai lembaga Negara yang tugasnya telah didesain oleh undang-undang
dasar 1945 baru itu, mempunyai tugas yang bersifat rutin yaitu menyelenggarakan
sidang untuk pelantikan presiden dan wakil presiden, yaitu dalam keadaan normal
adalah setiap lima tahun sekali. Akan tetapi, forum sidang untuk acara
pelantikan itu sendiri bersifat fakultatif, tidak mutlak. Jika MPR tidak dapat
bersidang maka acara pelantikan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan
dalam rapat paripurna DPR-RI.
Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan
Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat
Jendral dan Kepanitraan MK
RI, 2006 ]
- Ada tiga kemungkinan cara, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya yaitu dengan cara :
- Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua Negara atau lebih.
- Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaran dari Negara lain. Jika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari Negara lain, Negara yang bersangkutan dapat
memutuskan sebagai tindakan hukum
bahwa status kewarganegaraanya
dihentikan.
·
Deprivation, yaitu status penghentian
paksa, pencabutan, atau
pemecatan dari status
kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang
berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan
status kewarganegaraan atau apabila
orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada Negara dan undang-uandang dasar.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Grafindo Persada, 2010), hlm. 398]
4.
Berikut adalah pembagian empat generasi atas HAM di dunia
yang dikemukakan oleh Jimmly Asshiddiqie :
·
Generasi Pertama, dimulai dari
persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide
perlindungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di
beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the
Citizens. Dalam konsepsi
generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal
prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan
sipil dan politik.
·
Generasi
Kedua, dimulai dari persitiwa
penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan International Couvenant on Economic, Sosial and
Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember
1966)
·
Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul
konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk
pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak
atau kesempatan untuk
maju yang berlaku bagi segala bangsa,
dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa
tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk
berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil
pembangunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial
dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja,
dan lain-lain sebagainya.
- Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.
·
Generasi Keempat, mempunyai sifat
hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi
adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglomerasi berbagai
perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corporations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang
dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di
berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam
jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran),
Irak, dan Bosnia.
Ketiga,
fenomena berkembangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masyarakat
di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu
kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau
pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut
dengan diplomatic shop yang bebas pajak, yang secara khusus
melayani kebutuhan para diplomat untuk berbelanja.
Keempat, fenomena berkembangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip
representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun
pengelompokan kultural penduduk. Pembagian kelompok
English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi
politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut
sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok
etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri
yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas
representasi yang demokratis dalam institusi parlemen.
[http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak
asasi manusia.doc.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar