Selasa, 16 Oktober 2012

Beasiswa PPA dan BBM, Salah Sasaran


Oleh : Sinta Septiana

Hampir semua mahasiswa menunggu masa pendaftaran beasiswa, terutama jumlah uang beasiswa yang cukup besar yaitu Rp. 2.400.000/semester, jumlah uang ini yang didapatkan dari beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) artinya dalam setahun mahasiswa bisa mengantongi uang sejumlah Rp. 4.800.000, setidaknya dalam sebulan mereka terbantu dengan uang Rp. 400.000.
Namun, keberuntungan tidak berpihak kepada Budi Apriyato (FE ’07) jurusan Manajemen pun mengalami kekecewaan yang sama. Selain yatim, ia memang termasuk orang yang dikatakan tidak mampu. Sejak ia mengenyam bangku pendidikan Sekolah Menengah Pertama ia dibiayai oleh kerabatnya.
Budi bahkan hampir di DO ketika memasuki semester tiga sampai semester empat karena ia tak bisa membayar uang SPP kuliah. “Hampir setahun saya tidak masuk kuliah.”
“Padahal ketika saat memasuki semester dua saya mencoba mendapatkan beasiswa BBM namun saya tidak mendapatkannya, malah anak dosen yang medapat beasiswa tersebut.” Keluh Budi.
Untungnya, saudaranya berinisiatif untuk mengumpulkan uang sumbangan dari para saudara lainnya guna membiayai SPP kuliahnya yang sempat tertunggak. Namun untuk memenuhi keperluan lainnya seperti membeli buku dll, Budi bekerja serabutan, kadang mengajar anak-anak privat. “Kalau dalam keadaan terdesak barulah saya meminta uang kepada saudara saya.”
Berbagai alasan pun dilontarkan untuk mendapatkan beasiswa dengan jumlah yang cukup besar ini. Karena jumlah kuota yang diberikan dalam penerimaan beasiswa terbatas hanya 175 untuk beasiswa BBM serta 140 untuk beasiswa PPA di fakultas hukum, sedangkan secara keseluruhan jatah beasisswa PPA dan BBM untuk Unila sendiri ada 2430 kuota/ tahun, sehingga berbagai cara pun dijalankan untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
Moh Havez (FH’10) mengakui adanya kecurangan dalam penerimaan beasiswa,
Yah isu dikalangan mahasiswa menganai calo atau orang dalam untuk penerimaan beasiswa itu sudah tidak asing lagi. Seharusnya selain sistem penyelenggaraan beasiswa yang harus dibenahi, juga adanya kesadaran mahasiswa yang mengajukan beasiswa, kalau memang masih mampu untuk apa ngaku-ngaku jadi orang yang tidak mampu, kan BBM itu hanya dianjurkan buat mereka yang membutuhkan.” Ujar Havez. 
Permasalahan saat mengajukan beasiswa ini pun dialami oleh Ershe Wida Mei Liana (FH ’10) dimana rumah aslinya ada di Jawa Timur, Kediri. Dia seorang anak yatim sejak SMA kelas 2, dan Ibu-nya kini bekerja diperkebunan tebu BW dikota bumi. Meskipun hidup dalam keadaan sulit, namun dia berhasil mengembangkan prestasinya, karena saat ia duduk di semester dua, ia mendapatkan hadiah sebuah Notebook dari Prof. Gede Arya Bagus Wiranata, hadiah tersebut ia dapatkan atas prestasinya dibidang akademik dengan IPK tertinggi di Fakultas Hukum angkatan 2010. Namun anehnya, ia tidak berhasil mendapatkan beasiswa PPA.
“Memasuki semester dua, saya mencoba peluang untuk mendapatkan beasiswa PPA, berbekal berkas-berkas untuk melengkapi administratif dan sedikit keyakinan dengan IP saya saat semester satu yakni 3.90,”
Ershe pun menuju ruang akademik untuk menyerahkan berkas tersebut, tetapi sesampainya disana ia dimintai oleh staf kemahasiswaan untuk beralih ke beasiswa BBM. Menurutnya sudah terlalu banyak mahasiswa yang mengajukan beasiswa PPA. Akhirnya ia dialihkan ke beasiswa BBM.
Ershe menanyakan kembali apakah jika ia beralih ke BBM bisa dipastikan ia dapat mendapat beasiswa? Staf tersebut pun mengiyakannya.
Ershe kecewa, saat tiba pengumuman namanya tak ada dalam kertas yang tertempel di mading, sedangkan banyak mahasiswa yang mendapatkan beasiswa PPA adalah mereka yang memiliki IPK lebih rendah darinya.
Adanya pengalihan beasiswa tersebut diakui oleh Novindri (FH ’10) karena tahun 2011 lalu ia mendapatkan beasiswa BBM sedangkan ia mendaftar beasiswa PPA.
“Saya melihat nama saya ada dalam kertas pengumuman, dimana nama-nama yang terdaftar disitu harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu, sempet heran juga,” ujar Novi yang baru saja kembali dari ajang bergengsi di Jogjakarta untuk mewakili Lampung dalam “Model United Nation”.
Hal seperti ini tidak hanya terjadi difakultas hukum saja melainkan hampir disemua fakultas.
Sama dengan penuturan narasumber lainnya, Yusnia Febrina Sari, mahasiswa D3 Keuangan dan Perbankan, dia pernah mengajukan beasiswa PPA dua kali, dan kedua-duanya tidak mendapatkan hasil yang ia inginkan. Dia pun menambahkan mengenai kekecewaannya bahwa mahasiswa yang IPK menurun tetap bisa mendapatkan perpanjangan beasiswa PPA, sedangkan PPA itu artinya Peningkatan Prestasi Akademik. “Bukannya berarti Penurunan Prestasi Akademik,” keluhnya.
Karena banyaknya mahasiswa yang menginginkan beasiswa inilah yang memunculkan banyak polemik, seperti kecurangan dalam proses penerimaan beasiswa. Masalah inilah yang kemudian sering dikeluhkan oleh mahasiswa.
Seperti Hendry Alwan Novantra (FH ’10) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap proses penerimaan beasiswa.
“Beasiswa PPA itu harus sesuai dengan namanya dan indikatornya harus berkaitan dengan IPK, seharusnya yang mendapatkan beasiswa tersebut adalah mereka yang IPK-nya tinggi karena memang itulah acuannya dalam beasiswa PPA, tapi kalau ada mahasiswa yang IPK rendah dapet PPA, sedangkan yang IPK tinggi tidak mendapatkannya, seharusnya dari pihak kemahasiswaan harus ada penjelasan dan transparansi mengapa hal tersebut terjadi,” Keluhnya.
Menurut Rusmiadi Kasubag Hukum, saat ditemui diruangannya menjelaskan mengapa hal seperti ini terjadi, pertama beliau menjelaskan criteria beasiswa PPA dan BBM. Beasiswa PPA lebih cendrung mengacu pada besarnya IPK untuk pendaftar baru, dan peningkatan IP bagi yang memperpanjang beasiswanya, sedangkan untuk beasiswa BBM ada prasyarat yang wajib dipenuhi yaitu adanya surat keterangan tidak mampu bagi pendaftar baru dan perpanjangan beasiswa BBM ini hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sudah tidak memiliki ayah dengan kata lain yatim, dimana keterangan tersebut harus diperkuat dengan surat yang berasal dari kelurahan setempat bahwasanya benar adanya mahasiswa yang bersangkutan tersebut sudah tidak memiliki ayah.
Rusmiadi, menjelaskan adanya pengalihan beasiswa PPA ke BBM, menurutnya pengalihan tersebut karna membludaknya mahasiswa yang mendaftar PPA sedangkan mahasiswa yang mendaftar BBM kurang dari kuota yang diberikan. “Tahun ini kuota penerimaan beasiswa BBM di Fakultas Hukum ada 175 baik yang baru ataupun yang diperpanjang, namun yang mendapatkan beasiswa BBM secara keseluruhan ada 117.” Ungkapnya.
Menurut penuturan beliau masalah mahasiswa dengan IPK tinggi tidak mendapatkan beasiswa sedangkan mahasiswa untuk IPK rendah mendapatkan beasiswa, hal itu sebenarnya tidak hanya dilihat dari IPK-nya saja, melainkan juga dilihat dari tanggungan orang tua dan gajinya. “Misalnya orang tuanya PNS tapi punya tanggungan anak 5, sedangkan anak yang ditanggung oleh pemerintah itu hanya sampai anak kedua, bagaimana dengan tiga orang anak lainnya?” lanjut Rusmiadi.
Lain lagi dengan Partono yang sudah berkerja selama 12 tahun di Fakultas hukum, beliau menyebutkan bahwasanya anaknya yang membantu dia mendata mahasiswa untuk penerimaan beasiswa tapi hingga kini anaknya yang kuliah di FMIPA tidak mendapatkan beasiswa. “Anak saya mengkuti aturan sama yang dilakukan dengan mahasiswa lainnya,” ujar Partono yang memberikan penjelasan bahwa tidak semua karyawan berprilaku curang.
Pembantu Dekan III, Dirman pun menyatakan bahwasanya yang mengurus beasiswa secara langsung itu karyawan atau staf di kemahasiswaan.
“saya memberi kepercayaan pada karyawan, saya hanya mengontrol karyawan, insya allah disini tidak ada pamrih mengenai penerimaan beasiswa, karna disini termasuk ketat apabila ada karyawan yang terlibat akan saya laporkan pada dekan dan dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya, dan juga selama ini saya  tidak ada laporan ataupun pengaduan dari mahasiswa mengenai adanya permasalahan dari penerimaan beasiswa.” Tutur Dirman saat ditemui dirungannya di lantai dua gedung C fakultas hukum.
Beliau pun menyarankan agar mahasiswa dapat menyampaikan berbagai polemik yang terjadi difakultas terutama dalam penerimaan beasiswa kepada-nya, agar sama-sama dibenahi, dan apabila mahasiswa merasa takut ataupun segan kepadanya maka ia pun memberikan trobosan supaya adanya ruangan pengaduan bagi mahasiswa yang ingin mengadukan keluhannya.
“ibaratnya saya ini ada 24 jam untuk melayani mahasiswa, jadi apabila ada yang ingin mengadukan permasalahan terkait beasiswa yang tidak tepat sasaran atupun kecurangan didalamnya, silakan melaporkan ke saya.” Jelas Dirman secara terbuka.
Menurut Prof. Sunarto, Pembantu Rektor III Universitas Lampung, pihak universitas tidak merekrut atau menyeleksi penerimaan beasiswa PPA dan BBM. Fakultas yang menangani masalah itu. Kemudian pihak fakultas menyerahkan semua nama-nama mahasiswa yang sudah lulus seleksi berkas ke universitas untuk dicek keaslian berkas tersebut, scaning atau tidak, terus apakah dia sedang menerima beasiswa atau tidak. Apabila ada berkas yang tidak asli dan double beasiswa maka berkas tersebut dikembalikan kembali ke fakultas, dan fakultas mengirim lagi berkas yang baru sesuai dengan jumlah berkas yang dikembalikan.
 “Pihak universitas hanya menerima data matang, dan mensinkronkan semua data yang dikirim fakultas sudah sesuai belum dengan jumlah kuota yang diberikan.” Tambah Sunarto.
Sunarto menerangkan beasiswa PPA indikatornya IPK minimal tiga maka apabila masih di atas tiga dan lulus seleksi berkas di fakultas serta lulus seleksi berkas di universitas maka ia berhak untuk mendapatkannya. Mengenai beasiswa BBM dan perpanjangannya, yang berhak mendapatkan adalah anak-anak yang benar-benar tidak mampu ataupun anak yatim. “Kalau memang dia benar-benar membutuhkan lalu masih ada orangtua maka itu bisa mengajukan kembali beasiswa perpanjangan BBM.”
Menurut beliau apabila ada mahasiswa yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan beasiswa maka beliau pun memberikan solusi agar mahasiswa tersebut datang keruangnya untuk melapor dan beliau akan mengupayakan mahasiswa tersebut untuk mendapat beasiswa, misalnya diprioritaskan untuk mendaptkan beasiswa ditahun yang akan datang, atau dicarikan beasiswa maupun menggantikan beasiswa orang lain dimana mereka tidak memenuhi syarat.
“Mahasiswa yang mampu namun dia mendapatkan BBM dengan memanipulasi data (skrip gaji, jumlah tanggungan dll), maka bisa dikatakan mahasiswa itu bandit, karena sudah memalsukan data. Sanksi yang diberikan adalah sanksi moral dengan cara diyasinin orang-orang yang mampu tersebut dengan indikator bawa motor gede, mobil, gadget pintar dll, supaya mereka miskin beneran,selain itu adanya pemberhentian beasiswa ataupun pengembaliannya uang tersebut kepada negara dari mereka yang mampu dan mendapatkan beasiswa” ungkap Sunarto geram.
Sunarto menambahkan untuk langkah kedepan akan memperbaiki sistem penerimaan beasiswa PPA dan BBM dengan membuat kisi-kisi melalui program excel, dimana data-data seperti gaji, status orang trua, pekerjaan, jumlah tanggungan, rekening listrik dll-nya, akan ada bobot tersendiri, apabila bobotnya tidak memenuhi maka ia akan langsung di delete, disamping itu beliau juga akan meminta verifikasi aktivis kampus untuk memastikan apakah mahasiswa tersebut berhak mendapatkannya atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar