1.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan di atas maka penulis, akan melakukan analisa mengenai permasalahan
sebagai berikut :
1) Mengapa
peratuaran mengenai Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang diatur dalam PP No. 19
tahun 2003 seakan tidak dijalankan dengan serius?
2) Mengapa
UU No. 8 tahun1999 mengenai perlindungan konsumen, tidak dapat melindungi
konsumen dari ancaman kesehatan melalui perdagangan rokok?
PEMBAHASAN
2.1 Efek Rokok Bagi
Kesehatan
Perokok mudah sekali untuk kita
jumpai, baik di rumah, kantor, cafe,
ditempat-tempat umum, didalam kendaraan maupun disekolah. Seakan bahaya rokok
yang tercantum dibelakang bungkus rokok membuat seorang perokok merasa gentar.
Alasan yang lazim mereka lontarkan ketika diburu dengan pertanyaan, mengapa anda merokok? Kebanyakan dari
mereka akan menjawab karena dengan merokok semua ide dan inspirasi akan keluar,
tak hanya mendapatkan ide, dengan merokok juga mereka merasa kejenuhan akan
aktivitas mereka serasa hilang, atau pun dengan merokok mereka memecahkan jalan
saat merasa buntu akan suatu permasalahan, bahkan parahnya lagi merokok diklaim
sebagian orang dapat meningkatkan produktivitas. Apakah benar demikian?
Sebenarnya hal yang terjadi adalah
efek dari nikotin yang menenangkan sehingga ketika mereka merokok akan merasa
tenang dan dapat berfikir jernih. Namun, tidak ada kaitannya dalam meningkatkan
produktivitas, melainkan akan membuat produktivitas menurun akibat merokok.[1]
Bahkan efek negatif rokok tidak
hanya menyerang perokok aktif, juga menyerang perokok pasif. Untuk perokok
pasif yaitu mereka yang tidak merokok namun menghirup asap rokok dapat
menyebabkan kanker paru-paru dan jantung koroner, lebih dari itu menghisap asap
rokok orang lain akan memperburuk kondisi pengidap angina (nyeri dada akibat
penyimpatan pembuluh darah pada jantung), asma dan alergi (iritasi asap rokok).
Dimana gejala-gejala yang timbul akibat menghisap asas rokok adalah sebagai
berikut : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan
sesak napas.[2]
Coba kita pikirkan kembali, nikotin
yang membuat perokok merasa nyaman, tetapi apakah rasa nyaman yang dirasakan
tersebut sebanding dengan seluruh efek buruk yang akan diterima oleh si perokok
aktif dan pasif? Tidak ada guna lagi efek dari nikotin, sebagai penenang
apabila tubuh kita merasa sakit dalam waktu yang cukup lama. Bahkan slogan
rokok yang dibuat oleh para produsen sebagai simbol kejantanan, hanya sekedar
iklan. Faktanya semakin perokok mengkonsumsi rokok dalam jumlah banyak maka
semakin ia kehilangan kejantanannya, sebab ia akan berpotensi mengidap penyakit
impotensi, tidak jantan dan sulit untuk memiliki keturunan.
2.2 Peraturan
Pemerintah mengenai Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Berdasarkan efek yang diberikan
oleh sebatang rokok, seharusnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, harus
lebih agresif lagi dalam menangani kasus ini. Sebab PP No. 19 tahun 2003 ini
seakan tak berarti apa-apa, hanya diam di tempat, sebab seperti yang dilansir
oleh WHO Indonesia ditahun 2007 berada dalam peringkat ke-5 negara perokok
terbesar di dunia, namun ditahun 2008 dalam jangkan waktu satu tahun negara
kita mengalami kenaikan yang cukup signifikan dimana ditahun tersebut kita menduduki
peringkat ke-3 atas jumlah konsumsi rokok.
Berikut adalah beberapa pasal yang
tidak berfungsi sebagai pengamanan rokok bagi kesehatan, yang tertera dalam PP
No. 19 tahun 2003 :
Pasal 8
(1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus
berbentuk tulisan.
(2) Tulisan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa merokok dapat menyebabkan kanker,
serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
Seharusnya : pada ayat (1) seharusnya peringatan kesehatan atas efek pengunaan
rokok dalam bentuk gambar misalnya “gambar paru-paru yang rusak akibat
penggunaan rokok” sehingga masyarakat enggan mengkonsumsi rokok.
Iklan dan Promosi
Pasal 16
(1) Iklan dan promosi
rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap
orang yang
memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan
rokok ke dalam
wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di
media elektronik,
media cetak atau media luar ruang.
(3) Iklan pada media
elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat
dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu
setempat.
Faktanya
: iklan rokok
yang tertera di media elektronik televisi tidak berdasarkan pada waktu yang
diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 17
Materi iklan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dilarang :
a.merangsang atau menyarankan
orang untuk merokok;
b.menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat
bagi kesehatan;[3]
Faktanya : dalam butir pasal 17
butir (a) disini pemerintah secara terang-terangan ikut ambil bagian, serta
memberikan peluang kepada industri rokok untuk melakukan pembunuhan massal
terhadap generasi penerus bangsa.
Sedangkan untuk butir
(b) iklan tersebut harus menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan. Kesehatan yang seperti apa yang
diharapkan? Sudah secara jelas diatur dalam pasal 8 PP No. 19 tahun 2003
bahwasannya peringatan kesehatan harus berbentuk tulisan berupa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jatung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Dari peringatan yang
disebutkan apakah ada manfaat dari penggunaan rokok untuk tubuh?
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai kebijakan publik yang dibuat pemerintah mengenai
pengamanan rokok bagi kesehatan seakan stag.
Sedangkan menurut Thomas Dye kebijakan adalah pilihan pemerintah untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu.[4] Akan
tetapi, dalam hal pengamanan rokok ini, pemerintah sudah membuat suatu
kebijakan yang dituangkan dalam PP No. 19 tahun 2003. Namun, dalam
implementasinya masih kurang terorganisir sehingga kebijakan yang telah dibuat
seakan tak membuat suatu perubahan yang berarti dalam kasus pembunuhan massal
oleh industri rokok ini.
2.3 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Indonesia memiliki peraturan yang
menjamin perlindungan konsumen sudah sejak 13 tahun yang lalu, yang diatur
dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999. Didalamnya terdapat tujuan adanya
undang-undang tersebut, serta hal yang terpenting adalah hak dan kewajiban yang
diatur dalam BAB III.
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
Faktanya : dalam produk rokok,
konsumen tidak terjamin haknya seperti yang dinyatakan dalam butir (a)
bagaimana tidak rokok mengandung racun yang sudah jelas membahayakan keselamatan
si konsumen, dan ketika mengkonsumsi rokok tersebut konsumen pun tidak mendapat
jaminan bahwa dirinya tidak akan terkena penyakit tersebut, atau para konsumen
yang menderita sakit akibat mengkonsumsi rokok akan di berikan santunan oleh
pihak dari produksi rokok. Hal ini sebagai implementasi dari pasal 19 BAB VI
mengenai tanggung jawab pelaku usaha.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku
usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan
atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
[1]
Redaksi Plus, Stop Merokok mudah, murah,
cepat, (Jakarta: Penebar Swadaya, 2007), hlm. 16.
[2]
Agung Wijaya, Biologi Kelas VIII,
(Jakarta: Grasindo, 2006), hlm. 82.
[3]
Indonesia, PP No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
[4]Said
Zainal Abidin. Kebijakan Publik,
(Jakarta: Salemba Humanika, 2012), hlm. 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar