Sabtu, 06 Oktober 2012

Analisa PP mengenai Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terhadap Perdagangan Rokok

1.1  Rumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan di atas maka penulis, akan melakukan analisa mengenai permasalahan sebagai berikut :
1)      Mengapa peratuaran mengenai Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang diatur dalam PP No. 19 tahun 2003 seakan tidak dijalankan dengan serius?
2)      Mengapa UU No. 8 tahun1999 mengenai perlindungan konsumen, tidak dapat melindungi konsumen dari ancaman kesehatan melalui perdagangan rokok?

PEMBAHASAN

2.1 Efek Rokok Bagi Kesehatan

            Perokok mudah sekali untuk kita jumpai, baik di rumah, kantor, cafe, ditempat-tempat umum, didalam kendaraan maupun disekolah. Seakan bahaya rokok yang tercantum dibelakang bungkus rokok membuat seorang perokok merasa gentar. Alasan yang lazim mereka lontarkan ketika diburu dengan pertanyaan, mengapa anda merokok? Kebanyakan dari mereka akan menjawab karena dengan merokok semua ide dan inspirasi akan keluar, tak hanya mendapatkan ide, dengan merokok juga mereka merasa kejenuhan akan aktivitas mereka serasa hilang, atau pun dengan merokok mereka memecahkan jalan saat merasa buntu akan suatu permasalahan, bahkan parahnya lagi merokok diklaim sebagian orang dapat meningkatkan produktivitas. Apakah benar demikian?
            Sebenarnya hal yang terjadi adalah efek dari nikotin yang menenangkan sehingga ketika mereka merokok akan merasa tenang dan dapat berfikir jernih. Namun, tidak ada kaitannya dalam meningkatkan produktivitas, melainkan akan membuat produktivitas menurun akibat merokok.[1]
            Bahkan efek negatif rokok tidak hanya menyerang perokok aktif, juga menyerang perokok pasif. Untuk perokok pasif yaitu mereka yang tidak merokok namun menghirup asap rokok dapat menyebabkan kanker paru-paru dan jantung koroner, lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain akan memperburuk kondisi pengidap angina (nyeri dada akibat penyimpatan pembuluh darah pada jantung), asma dan alergi (iritasi asap rokok). Dimana gejala-gejala yang timbul akibat menghisap asas rokok adalah sebagai berikut : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak napas.[2]
            Coba kita pikirkan kembali, nikotin yang membuat perokok merasa nyaman, tetapi apakah rasa nyaman yang dirasakan tersebut sebanding dengan seluruh efek buruk yang akan diterima oleh si perokok aktif dan pasif? Tidak ada guna lagi efek dari nikotin, sebagai penenang apabila tubuh kita merasa sakit dalam waktu yang cukup lama. Bahkan slogan rokok yang dibuat oleh para produsen sebagai simbol kejantanan, hanya sekedar iklan. Faktanya semakin perokok mengkonsumsi rokok dalam jumlah banyak maka semakin ia kehilangan kejantanannya, sebab ia akan berpotensi mengidap penyakit impotensi, tidak jantan dan sulit untuk memiliki keturunan.


2.2 Peraturan Pemerintah mengenai Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

            Berdasarkan efek yang diberikan oleh sebatang rokok, seharusnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, harus lebih agresif lagi dalam menangani kasus ini. Sebab PP No. 19 tahun 2003 ini seakan tak berarti apa-apa, hanya diam di tempat, sebab seperti yang dilansir oleh WHO Indonesia ditahun 2007 berada dalam peringkat ke-5 negara perokok terbesar di dunia, namun ditahun 2008 dalam jangkan waktu satu tahun negara kita mengalami kenaikan yang cukup signifikan dimana ditahun tersebut kita menduduki peringkat ke-3 atas jumlah konsumsi rokok.
            Berikut adalah beberapa pasal yang tidak berfungsi sebagai pengamanan rokok bagi kesehatan, yang tertera dalam PP No. 19 tahun 2003 :
Pasal   8

(1)  Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.
Seharusnya : pada ayat (1) seharusnya peringatan kesehatan atas efek pengunaan rokok dalam bentuk gambar misalnya “gambar paru-paru yang rusak akibat penggunaan rokok” sehingga masyarakat enggan mengkonsumsi rokok.

Iklan dan Promosi
Pasal   16

(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap
orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di
media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.

Faktanya : iklan rokok yang tertera di media elektronik televisi tidak berdasarkan pada waktu yang diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal   17

Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dilarang :
a.merangsang atau menyarankan  orang untuk  merokok;
b.menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;[3]
Faktanya : dalam butir pasal 17 butir (a) disini pemerintah secara terang-terangan ikut ambil bagian, serta memberikan peluang kepada industri rokok untuk melakukan pembunuhan massal terhadap generasi penerus bangsa.
Sedangkan untuk butir (b) iklan tersebut harus menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan. Kesehatan yang seperti apa yang diharapkan? Sudah secara jelas diatur dalam pasal 8 PP No. 19 tahun 2003 bahwasannya peringatan kesehatan harus berbentuk tulisan berupa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jatung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Dari peringatan yang disebutkan apakah ada manfaat dari penggunaan rokok untuk tubuh?
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai kebijakan publik yang dibuat pemerintah mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan seakan stag. Sedangkan menurut Thomas Dye kebijakan adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.[4] Akan tetapi, dalam hal pengamanan rokok ini, pemerintah sudah membuat suatu kebijakan yang dituangkan dalam PP No. 19 tahun 2003. Namun, dalam implementasinya masih kurang terorganisir sehingga kebijakan yang telah dibuat seakan tak membuat suatu perubahan yang berarti dalam kasus pembunuhan massal oleh industri rokok ini.

2.3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen

            Indonesia memiliki peraturan yang menjamin perlindungan konsumen sudah sejak 13 tahun yang lalu, yang diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999. Didalamnya terdapat tujuan adanya undang-undang tersebut, serta hal yang terpenting adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam BAB III.
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Faktanya  : dalam produk rokok, konsumen tidak terjamin haknya seperti yang dinyatakan dalam butir (a) bagaimana tidak rokok mengandung racun yang sudah jelas membahayakan keselamatan si konsumen, dan ketika mengkonsumsi rokok tersebut konsumen pun tidak mendapat jaminan bahwa dirinya tidak akan terkena penyakit tersebut, atau para konsumen yang menderita sakit akibat mengkonsumsi rokok akan di berikan santunan oleh pihak dari produksi rokok. Hal ini sebagai implementasi dari pasal 19 BAB VI mengenai tanggung jawab pelaku usaha.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

(1)     Pelaku   usaha   bertanggung   jawab   memberikan   ganti   rugi   atas   kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2)     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.








[1] Redaksi Plus, Stop Merokok mudah, murah, cepat, (Jakarta: Penebar Swadaya, 2007), hlm. 16.
[2] Agung Wijaya, Biologi Kelas VIII, (Jakarta: Grasindo, 2006), hlm. 82.
[3] Indonesia, PP No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
[4]Said Zainal Abidin. Kebijakan Publik, (Jakarta: Salemba Humanika, 2012), hlm. 7.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar