Rabu, 10 Oktober 2012

Bahan Hukum Internasional


INTERNATIONAL LAW
(Hukum Internasional)



·        Sejarah Hukum Internasional

          Pada awal abad 19 dalam masyarakat internasional telah tumbuh benih-benih hukum internasional. Pada pertengahan abad ke 20 hukum internasional mengalami perkembangan yang pesat. Pada awalnya H.I mengatur hubungan antar kerajaan/polis, baru setelah munculnya Negara berdaulat H.I mengatur hubungan antara Negara/bangsa (hk.antar Negara/bangsa). Dalam perkembangan lebih lanjut H.I mengatur hubungan antar anggota masyarakat internasional. Hukum Internasional lahir dari praktek hubungan antar Negara. Namun, keberadaan H.I sering disanksikan, karena banyaknya Negara yang melanggar H.I, yang pada gilirannya akan menimbulkan sengketa antar Negara dan memerlukan penyelesaian. Dan dalam penyelesaian sengketa dibutuhkan seperangkat kebutuhan sebagai landasan hukum.


·        Istilah Hukum Internasional

Ada dua istilah yaitu :
1.     Law of Nations
2.     International Law

     Berdasarkan materi :
1.     Public Intenational Law
2.     Private International Law

     Lingkungan berlakunya :
1.     General rules of Int’l Law
2.     Regional rules of int’l Law
3.     Community Law

 
·                                                        Sasaran Kuliah
    
1.     Public International Law
2.     Hukum International

·        Pengertian Hukum International

1.     Keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat Negara dalam hubungan mereka satu sama lain.
2.     Keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat subyek hukum internasional dalam hubungan mereka satu sama lain.

         
                         Unsur-unsur : Ketentuan hukum
                                                Subyek Hukum Internasional
                                                Hubungan antar subyek


                                      Ketentuan Hukum                            HI = Hk ?
                                                                                            Ujud HI (sumber HI)
                                                                                      HI vs HN
  Hk. Int’l                       Subyek Hukum Internasional
                                                                                     Negara, Individu, OL
                                                                                     Lembaga Int’l
                                      Hubungan hukum


                                      Diplomatik
Hubungan Damai
                                      Perjanjian Int’l

                                       Sengketa / Perang
Tidak Damai 
                                      Penyelesaian sengketa



·        Hukum Internasional merupakan ketentuan hukum

HI = HK ?
Austin  : HI bukan hukum, melainkan nilai moral Int’l .
-         Moral , kumpulan tingkah laku yang didasarkan pada conscience of man yang pelaksanaannya dijamin dengan international power.
-         Hukum ,kumpulan tingkah laku yang dibuat oleh badan legislative yang pelaksanaannya dijamin dengan eksternal power.

Oppenheim : Int’l law is law, but it’s weak law.

                                         Ada masyarakat (internasional )

Syarat adanya hukum                  Ada sekumpulan aturan tingkah laku

                                                        Ada jaminan pelaksanaan (eksternal power)


·        Perkembangan Hukum International

                Melalui , Praktek hubungan Negara-negara
               
                Pengaruh ajaran para ahli
            
Masyarakat int’l : polis-polis
Tonggak kemerdekaan masyarakat int’l adanya perjanjian Westphalia 1648, lahirkan Negara merdeka.
-                     akhiri perang 30 tahun di eropa
-                     akhiri kekaisaran romawi suci
-                     hubungan kenegaraan dipisahkan dari hubungan gereja dan didasarkan kepentingan nasional.
-                     Pengakuan atas Negara-negara kecil.



·        Masyarakat Internasional

-                     Negara merupakan satuan territorial yang berdaulat
-                     Hubungan nasional didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
-                     Tidak diakuinya kekuasaan atas Negara seperti kaisar
-                     Hubungan antar Negara didasarkan atas hukum (hk. Romawi)
-                     Negara mengakui adanya HI sebagai hukum yang mengatur hungan mereka
-                     Tidak adanya mahkamah dan kekuatan polisi internasional yang bisa memaksa
-                     Berubahnya anggapan atas doktrin belum justum menjadi represaille


·        Pengaruh Ajaran

a.     Hukum alam / naturalis
     Hukum berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku universal.
     [bersumberkan kepada ajaran Tuhan bukan buatan manusia]
     Tokohnya : Hugo de Groot – dejure belii ac pacis
b.    Positivisme
     Hukum dibuat oleh Negara-negara atas kemauan mereka.
     [dasar HI = kesepakatan bersama baik secara tegas / diam-diam]
     Tokohnya : JJ. Rousse dan Bynkershoek
c.      Modern
     HI = embrio [hasil praktek]


·        Sumber Hukum Internasional

     Pengertian   - dasar kekuatan mengikanya hukum
-   metode penciptaan hukum
-   tempat diketemukannya hukum untuk diterapkan pada
  konkrit.


Materil        : bahan / materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat, dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.

Formal        : menetukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana) dan bagaimana hukum materil ditegakkan.

Sugeng Istanto : materil [ prinsip-prinsip] formil [menunjuk proses]
Mochtar K                 : materil [hakikat yang jadi dasar ketentuan itu mengikat] formil [menunjuk pada hasil]

Starke               : bahan-bahan actual dari yang dapat diterapkan pada
                           keadaan tertentu/konkrit.
                         : wujudnya,
                             - Kebiasaan internasional
                             - perjanjian internasional
                             - keputusan pengadilan
                             - karya yuridis
                             - keputusan OI/LL

Pasal 38 SMI   :   - International convention
                             - international custom
                             - the general principles of law
                             - judical decisions and the teachings

[catatan : adakah perbedaan antara ps. 38 dengan pendapat Starke ?][1]

Pasal 38 ayat (2) ICJ
Et aequo et bono – kepatutan dan kepantasan

Article 38 (1) of the ICJ statute
The court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply :
a.     international convetion, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states.
b.     international custom, as evidence of a general practice accepted as law.
c.      the general principles of law, recognized by civilized nations.
d.     subject to the provisions of article 59,judical decisions and the teaching of the most highly qualified publicsts of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.

          VCLT (1969), art. 53, treaty menjadi batal bila bertentangan dengan        norm of general international law. Maka, bukan hierarkis tapi :
1.     Sumber a dan b ; sumber hukum positif.
2.     Sumber c dan d ; sumber dari hukum alam.

          Sumber hukum utama / primer :
1.     perjanjian internasional
2.     hukum kebiasaan internasional
3.     prinsip-prinsip hukum umum

          Sumber hukum tambahan / subsider :
1.     keputusan pengadilan
2.     ajaran para sarjana terkemuka


          International custom, as evidence of a general practice accepted as law.
1.     opinio juris
2.     duration
3.     uniformity and consistency
4.     generality

          Opinio juris sive necessitates
·        a believe that a certain practice is obligatory as a matter of law.
·        a conviction felt by states that a certain form of conduct is required or permitted by international law.
·        The lotus case (1927) “conscious of having a duty to abstain”
·        The Asylum case (1950)
·        North sea continental shelf cases (1969) “reservation to a treaty”

          Duration
·        Long duration
·        Short duration, cukup bila state practice telah secara nyata dan meluas menjadi uniform ; [North sea continental shelf cases (1969)]

Uniformity & Consistency
Uniformity : tindakan oleh Negara-negara pada praktiknya tidak jauh berbeda antara satu Negara dengan lainnya.
Consistency : terhadap kasus yang sama, praktik oleh Negara-negara tidak terdapat kontradiksi dan perbedaan.

Generality
·        Dijalankan secara meluas dan umum diantara mayoritas Negara-negara.
·        Kebiasaan yang dijalankan oleh sebagian area atau dijalankan oleh beberapa Negara tertentu tidak dapat dikatakan sebagai kebiasaan internasional bagi seluruh Negara di dunia.;
     The Anglo-Norwegian Fisheries Case (1951) : persistent         objector Vs. Subsequent Objector.


Proses Kebiasaan menjadi Hukum Kebiasan International


 



           Hukum kebiasaan Internasional (2)


 



Perjanjian Internasional (1)
                         
    

    Hukum Internasional
Alasan Transisi :
·        Aspek histories
·        Aspek fungsional
·        Aspek kepastian hukum

Treaties
VCLT (1969) art 2 :

“An international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.”


·        Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang dibuat antar subyek HI untuk menetapkan akibat hukum tertentu (hak dan kewajiban) baik PI umum maupun PI khusus.

PI umum    : menetapkan kaidah yang berlaku universal (law making treaties)
PI khusus   : menetapkan kaidah yang hanya berlaku antar pihakl tertentu.

Treaty Contract bisa berlaku umum bila :
·        Merumuskan hukum kebiasaan
·        Dilakukan berulang-ulang atas hal yang sama


Unsur-unsur PI
·        Adanya subjek hukum internasional :
o   Negara, VCLT (1969) Art.2(1)a
o   OI, VCOI (1986) Art.2(1)a
·        Diatur oleh hukum internasional
·        Mempunyai akibat hukum
·        Adanya kehendak untuk diikat
·        Adanya persetujuan untuk diikat dalam perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi.


Nama-nama lain PI
·        Treaty
·        Agreement
·        Convention
·        Charter
·        Arrangement
·        Protocol
·        Declaration
·        Memorandum of Understanding
·        Modus vivandi
·        Exchange of note

Penggolongan PI
·        Participant : Multilateral Treaty
  Bilateral Treaty
·        Structure     : Law making treaty
  Treaty contract
·        Object         : Politic      
  Economic
·        Validity      : Self Executing
  Non-self executing

Types of Treaty
1.     Bilateral of Treaty         : treaty contract / contractual treaties
Ø Lebih merupakan “kewajiban” daripada “sumber hukum”
Ø Tidak disusun untuk menciptakan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tingkah laku para pihak.
Ø “kontrak” seperti halnya kontrak privat, ex : perjanjian ekstradisi, perjanjian kerjasama keamanan, perjanjian perbatasan.
2.     Multilateral treaty  : law making treaty
Ø Menciptakan “legal principles” yang dipakai ungtuk mengatur tindakan para pihak terhadap pihak lainnya dalam treaty
Ø Sumber hukum internasional langsung
-         Treaty of rome 1957 (EEC)
-         The UN Charter
-         UNCLOS 1982
3.     “Legislative” treaties
Ø Treaties concluded by some states which purports to determine the law and obligation incumbent upon other states that are not parties.
Ø PI yang dibuat oleh beberapa negara untuk menentukan hukum dan kewajiban yang dimiliki oleh negara-negara bukan pihak.
          VCLT Art.34 Vs. The UN Charter art.2(6)

·        Prinsip Hukum Umum
Art.38 (1) (c) “the general principle of law recognized by civilized nations”
Ø Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Ø Tidak hanya hukum internasional saja, tetapi asas hukum pada umumnya.
Ø Dapat berdiri sendiri sebagai sumber hukum.
Ø Ex ; pacta sunt servanda, kedaulatan, kebebasan dilaut lepas dsb.
Ø Starke : untuk memecahkan masalah-masalah yang non-liquet, lonceng kematian bagi ajaran positivism.
                            
Pentingnya PHU
·        Untuk mencegah non-liquet, memberikan jalan bagi ICJ untuk menggunakan prinsip-prinsip hukum yang digunakan oleh pengadilan nasional.
·        Kedudukan mahkamah internasional menjadi lebih kuat.
·        Bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional.

Batasan PHU
·        Lord Walter Phillimore : rules of procedure, basic principle of legal conduct (ex: good faith, res judicata, nemo judex in  causa sua)
·        Unarguable Incontovertible
·        Universal



 Tambahan PHU
·        Equity                   : general principle of justice. Flexible disposition of cases according to ideas of fairness rather than to the strict application of rules of law.
·        Ex aequo et bono : Pasal. 38 (2) statute ICJ “ketentuan pada ayat 1 tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk memutuskan suatu perkara berdasar keadilan (ex aequo et bono) apabila para pihaknya menyetrujui”
·        Jus Cogens           : Pasal 53 VCLT (1969), norma hukum yang tidak dapat dirubah oleh hukum internasional umum.
Ø Syarat         : telah diterima dan diakui oleh masyarakat                                       internasional
                   : hanya dapat dimodifikasi / ditiadakan oleh norma                 berikutnya yang karakternya sama.
Ø Ex               : agresi, genocide, kejahatan perang, kemanusiaan.



Hubungan Hukum Internasional ----- Hukum Nasional

1.     Apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem hukum?
2.     Primacy (pengutamaan)
3.     Berlakunya HI kedalam HN

1.     HI --- HN satu sistem ?
·              Teori monisme     : hukum internasional dan hukum                                                       nasional dua perangkat hukum                                                         berasal dari satu sistem hukum.
·              Teori dualisme     : HI dan HN dua perangkat                                                                 hukum yang berbeda satu                                                                 sama lain.

Ø Tokoh Aliran dualisme :
1.     Tripel dan Anzilotti
                                             HI  = Kehendak Bersama
Berbeda letaknya pada
                                      HN  = kehendak individu
Ø Perbedaan   :
·        sumber hukum
·        subyek hukum
·        prinsip dasar yg melandasi sistem hukum.[2]

Ø Kritik aliran dualisme    :
·                    perbedaan hanya menyangkut proses penetapan hukum, bukan pada masalah sustansi hukumnya
·                    tidak ada persoalan hierarki
·                    tak mungkin ada pertentangan, yang ada renvoi


2.     Pengutamaan (Primacy)

·        Aliran monisme[3], Hans Kelsen         Teori hierarchis
Berlakunya ketentuan hukum ditentukan oleh kaidah hukum lain yang mempunyai kaidah lebih tinggi (fundamental) kaidah fundamental akan menjadi sumber segala sumber hukum.

o   Kritik Starke
          Terlalu filosofis/teoritis. Akan timbul kesulitan bila kaidah         fundamental jatuh pada HN.

·        Aliran dualisme
o   Tidak ada persoalan hirakis
o   Tidak mungkin adanya pertentangan yang renvoi
o   Berlakunya HI pada Negara memerlukan tranformasi


4.     Berlakunya HI kedalam HN

·        Teori transformasi/ adopsi
     Berlakunya HI kedalam HN harus ditransformasikan secara “specific adoption” (inkorporasi) tranformasi merupakan syarat subtansi bagi berlakunya HI         HN
·        Teori pendelegasian
     Telah terjadi pendelegasian pada konstitusi Negara oleh kaidah HI, untuk menentukan kapan berlakunya treaty dan bagaimana cara memasukan kedalam HN.  


·        NEGARA dalam HUKUM INTERNASIONAL


Subjek HI
Ø   Ialah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban HI
Ø                     Macam:
Ø Negara :   HI atur hak kewajiban negara sebagai subjek
Ø hukum & individu sebagai obyek hukum

Ø Induvidu: HI ikat individu secara tidak langsung  
Ø Negara pengertian abstrak; konsep hukum teknis
Ø untuk tujuk hukum yang berlaku bagi
Ø sekelompok orang pada wilayah tertentu.
Ø Pendapat starke:
Ø Dalam teori : individu adalah subyek HI
Ø Dalam praktek: negara adalah subjek HI     
Ø karena:
Ø Dalam konvensi, sebagai besar dibuat oleh OI dan HI
     atur hak dan kewajiban negara hak & kewajiban hanya
     sedikit.
Ø Dalam peradilan internasional hanya negara yang
     dapat berperkara

HAKIKAT NEGARA

Menurut konvensi Montevideo 1933

Negara harus memiliki syarat:
·                                                                                                              penduduk yg tetap
·              wilayah yg pasti (tdk mutlak, co:Israel 1949)
·              pemerintahan yang berdaulat 
·              kemampuan untuk adakan hubungan internasional


Menurut Hans Kelsen
-         Negara adalah sistem hukum yaitu kesatuan sistem hukum yang mengikuti sekelompok individu dalam suatu wilayah tertentu.

Menurut logemann

Negara adalah organisasi kekuasaan
·        organisasi ; sekumpulan orang dengan tujuan bersama dalam suatu kerjasama di bawah 1 pimpinan & ada perbagian kerja.
·        kekuasaan: kemampuan untuk memaksakan kehendak pada yang lain.


TERBENTUKNYA NEGARA

·        Dasar                   : hak bangsa untuk tentukan nasib sendiri
·        Melalui       :
          proklamasi kemerdekaan:pernyataan sepihak suatu negara bahwa lepaskan diri dari kesuasaan negara lain & self determined
Ø pejanjian internasional  : ada kesempatan dibentuknya suatu organisasi kekuasaan bedaulat
Ø plebisit                           : pemungutan suara rakyat dari suatu wilyah tetentu( biasanya terjadi kerena penyelesaan sengketa suatu antara dua negara atau lebih tentang kedudukan suatu wilayah.


PENGAKUAN NEGARA

·        Pengakuan            : syarat untuk adakan hubungan intenasional
·        Arti                      : perbuatan suatu organisasi kekuasaan &                                                   menerimanya sebagai anggota masyarakat                                                 internasional
·        diberikan kepada  : negara pemerintah, kesatuan bukan negara
·        hakikat                 :
Ø pengakuan dari segi penetapannya adalah perbuatan politik (merupakan perbuatan pilihan sesuai kepentingan negara yang di akui) bukan suatu perbuatan hukum (bukan sebagai keseharusan, karena telah penuhi persyartan yang ditentukan hukum.
·        Fungsi pengkuan
Ø teori konstitusif                       : pengkuan beri status negara
Ø teori deklaratur( pembuktian) : pengkuan tidak ciptakan negara tetapi merupakan pernayataan/bukti resmi tentang negara yang sudah ada Didukung praktek adanya penudaan pengkuan atau berlaku surut

Macam pengakuan

·        de jure         : oraganisasi kekuasaan diakui telah penuhi syarat hukum                untuk ikut dalam hubungan internasional.
·        de jure         : organisasi kekuasaan untuk semntara menurut kenyataan               telah penuhi syarat hukum
Ø perbedaan terletak padsa oranisasi kekuasaan yang diakuai,bukan pada bobot pengkuannya

·        Hubungan:
Ø de facto mendahului de jure
Ø de facto tidak langgar eksistensi organisasi kekuasaan yang di akuai de jure
Ø de jure beri hak yang melebihi de facto ( hak mengklam harta & wakil penguasa berdasar suksesi)


Cara pemberian

·        terang-terangan:pernyataan resmi (nota diplmtk,PI)
·        diam-diam :adanya hubungan yang menunjukkan kemauan adakan hubhungan resmi (de facto dengan belligerent, de jure :adanya pjj bilateral, hubungan di plokmatik)

Penarikan kembali pengakuan

·        Pengkuan de jure tidak dapat ditarik kembali: karena alas an pengkuan atas status negara tidak dihentikan, evaen hubungan diplomatic dapat dihentikan dengan pemutusaan hubungan.
·        Pengakuan de facto( keadaan organisasi kekuasaan ): dapat di tarik kembali dengan syarat di berinya pengakuan de jure atau hapusnya organisasi kekuasaan yang di maksud.




MACAM NEGARA

Menurut bentuknya
·        Negara kesatuan
·        Negara federal
·        Konfederasi :bukan subjek HI

Menurut wilayah lautnya
·                                                        Negara pantai:berutung atau bunting
·                                                        Negara tidak berpantai
·                                                        Negara kepulauan:kesatuan intrinsic & histori

Menurut status dalam pertikaian bersenjata

·        negara bertikai     :sebagai subjek HI, tunduk pada hukum perang
      negara dinetralkan
Ø atas dasar perjanjian kolektif( antar negara besar atau negara yang bertikai)
Ø dijamin kemerdekaan serta integrates politik & teritorialnya
Ø status permanen
Ø sebagai subjek HI, dilarang untuk angakat senjata lawan negara lain atau ikut persekutuan bersenjata
·        negara netral
Ø Suka rela tidak perang, bersifat sementra & tidak pengaruhi status sebagai subjek HI


[1] Ps. 38 : tidak ada prinsip hukum umum
  Starke : di urutan 1 yang dicantumkan adalah kebiasaan internasional, dalam pasal 38 SMI adalah perjanjian internasional.
[2] Berlakunya hukum internasional dengan adanya asas pacla sun seruanda, perjanjian yang harus dihormati

[3] Sama, berasal dari satu sistem hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar