INTERNATIONAL LAW
(Hukum
Internasional)
·
Sejarah Hukum Internasional
Pada awal abad 19 dalam masyarakat
internasional telah tumbuh benih-benih hukum internasional. Pada pertengahan
abad ke 20 hukum internasional mengalami perkembangan yang pesat. Pada awalnya
H.I mengatur hubungan antar kerajaan/polis, baru setelah munculnya Negara
berdaulat H.I mengatur hubungan antara Negara/bangsa (hk.antar Negara/bangsa). Dalam
perkembangan lebih lanjut H.I mengatur hubungan antar anggota masyarakat
internasional. Hukum Internasional lahir dari praktek hubungan antar Negara.
Namun, keberadaan H.I sering disanksikan, karena banyaknya Negara yang
melanggar H.I, yang pada gilirannya akan menimbulkan sengketa antar Negara dan
memerlukan penyelesaian. Dan dalam penyelesaian sengketa dibutuhkan seperangkat
kebutuhan sebagai landasan hukum.
·
Istilah Hukum Internasional
Ada dua istilah yaitu :
1.
Law of
Nations
2.
International
Law
Berdasarkan materi :
1.
Public
Intenational Law
2.
Private
International Law
Lingkungan berlakunya :
1.
General
rules of Int’l Law
2.
Regional
rules of int’l Law
3.
Community
Law
·
Sasaran Kuliah
1.
Public
International Law
2.
Hukum
International
·
Pengertian Hukum International
1.
Keseluruhan ketentuan hukum yang mengikat Negara dalam hubungan mereka satu sama lain.
2.
Keseluruhan
ketentuan hukum yang mengikat subyek
hukum internasional dalam hubungan mereka satu sama lain.
Subyek
Hukum Internasional
Hubungan
antar subyek
Ujud HI (sumber HI)
HI
vs HN
Negara,
Individu, OL
Lembaga
Int’l
Perjanjian
Int’l
Penyelesaian sengketa
·
Hukum Internasional merupakan ketentuan
hukum
HI
= HK ?
Austin : HI
bukan hukum, melainkan nilai moral Int’l .
-
Moral , kumpulan tingkah laku yang didasarkan pada conscience of man yang pelaksanaannya
dijamin dengan international power.
-
Hukum ,kumpulan tingkah laku yang dibuat oleh badan
legislative yang pelaksanaannya dijamin dengan eksternal power.
Oppenheim
: Int’l law is law, but it’s weak law.
Ada masyarakat (internasional )
Ada
jaminan pelaksanaan (eksternal power)
·
Perkembangan Hukum International
Pengaruh ajaran para ahli
Masyarakat int’l : polis-polis
Tonggak kemerdekaan masyarakat int’l adanya
perjanjian Westphalia
1648, lahirkan Negara merdeka.
-
akhiri
perang 30 tahun di eropa
-
akhiri
kekaisaran romawi suci
-
hubungan
kenegaraan dipisahkan dari hubungan gereja dan didasarkan kepentingan nasional.
-
Pengakuan
atas Negara-negara kecil.
·
Masyarakat Internasional
-
Negara
merupakan satuan territorial yang berdaulat
-
Hubungan
nasional didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
-
Tidak
diakuinya kekuasaan atas Negara seperti kaisar
-
Hubungan
antar Negara didasarkan atas hukum (hk. Romawi)
-
Negara
mengakui adanya HI sebagai hukum yang mengatur hungan mereka
-
Tidak
adanya mahkamah dan kekuatan polisi internasional yang bisa memaksa
-
Berubahnya
anggapan atas doktrin belum justum menjadi represaille
·
Pengaruh Ajaran
a. Hukum
alam / naturalis
Hukum
berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku universal.
[bersumberkan
kepada ajaran Tuhan bukan buatan manusia]
Tokohnya
: Hugo de Groot – dejure belii ac pacis
b. Positivisme
Hukum dibuat oleh Negara-negara atas kemauan mereka.
[dasar
HI = kesepakatan bersama baik secara tegas / diam-diam]
Tokohnya
: JJ. Rousse dan Bynkershoek
c. Modern
HI = embrio
[hasil praktek]
·
Sumber Hukum Internasional
Pengertian
- dasar kekuatan mengikanya hukum
- metode penciptaan hukum
- tempat diketemukannya hukum untuk
diterapkan pada
konkrit.
Materil : bahan /
materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan
mengikat, dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
Formal :
menetukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana) dan bagaimana hukum
materil ditegakkan.
Sugeng
Istanto : materil [
prinsip-prinsip] formil [menunjuk proses]
Mochtar
K : materil [hakikat yang jadi dasar ketentuan itu
mengikat] formil [menunjuk pada hasil]
Starke : bahan-bahan actual dari yang dapat diterapkan pada
keadaan tertentu/konkrit.
:
wujudnya,
- Kebiasaan internasional
- perjanjian internasional
- keputusan pengadilan
- karya yuridis
- keputusan OI/LL
Pasal
38 SMI : - International
convention
-
international custom
-
the general principles of law
-
judical decisions and the teachings
[catatan : adakah perbedaan antara ps. 38
dengan pendapat Starke ?][1]
Pasal
38 ayat (2) ICJ
Et aequo et bono – kepatutan dan kepantasan
Article
38 (1) of the ICJ statute
The court, whose function is to decide in
accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall
apply :
a. international
convetion, whether general
or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting
states.
b. international
custom, as evidence of a
general practice accepted as law.
c. the
general principles of law,
recognized by civilized nations.
d. subject
to the provisions of article 59,judical decisions and the teaching of the most highly qualified
publicsts of the various nations, as subsidiary means for the determination of
rules of law.
VCLT (1969), art. 53, treaty menjadi
batal bila bertentangan dengan norm of general international law. Maka,
bukan hierarkis tapi :
1.
Sumber
a dan b ; sumber hukum positif.
2.
Sumber
c dan d ; sumber dari hukum alam.
Sumber hukum utama / primer :
1.
perjanjian
internasional
2.
hukum
kebiasaan internasional
3.
prinsip-prinsip
hukum umum
Sumber hukum tambahan / subsider :
1.
keputusan
pengadilan
2.
ajaran
para sarjana terkemuka
International custom, as evidence of a
general practice accepted as law.
1.
opinio
juris
2.
duration
3.
uniformity
and consistency
4.
generality
Opinio
juris sive necessitates
·
a
believe that a certain practice is obligatory as a matter of law.
·
a
conviction felt by states that a certain form of conduct is required or
permitted by international law.
·
The
lotus case (1927) “conscious of having a duty to abstain”
·
The
Asylum case (1950)
·
North sea continental shelf cases (1969) “reservation to a
treaty”
Duration
·
Long
duration
·
Short
duration, cukup bila state practice telah secara nyata dan meluas menjadi
uniform ; [North sea continental shelf cases
(1969)]
Uniformity
& Consistency
Uniformity : tindakan oleh Negara-negara pada praktiknya tidak
jauh berbeda antara satu Negara dengan lainnya.
Consistency : terhadap kasus yang sama, praktik oleh
Negara-negara tidak terdapat kontradiksi dan perbedaan.
Generality
·
Dijalankan
secara meluas dan umum diantara mayoritas Negara-negara.
·
Kebiasaan
yang dijalankan oleh sebagian area atau dijalankan oleh beberapa Negara
tertentu tidak dapat dikatakan sebagai kebiasaan internasional bagi seluruh
Negara di dunia.;
The
Anglo-Norwegian Fisheries Case (1951) : persistent
objector Vs. Subsequent Objector.
Proses
Kebiasaan menjadi Hukum Kebiasan International
Hukum
kebiasaan Internasional
(2)
Perjanjian Internasional (1)
Hukum Internasional
Alasan Transisi :
·
Aspek
histories
·
Aspek
fungsional
·
Aspek
kepastian hukum
Treaties
VCLT (1969) art 2
:
“An international
agreement concluded between states in written form and governed
by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and
whatever its particular designation.”
·
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional yang dibuat antar subyek HI untuk menetapkan akibat hukum
tertentu (hak dan kewajiban) baik PI umum maupun PI khusus.
PI umum : menetapkan kaidah yang berlaku universal (law making treaties)
PI khusus : menetapkan kaidah yang hanya berlaku antar
pihakl tertentu.
Treaty Contract bisa berlaku umum bila :
·
Merumuskan
hukum kebiasaan
·
Dilakukan
berulang-ulang atas hal yang sama
Unsur-unsur PI
·
Adanya
subjek hukum internasional :
o
Negara,
VCLT (1969) Art.2(1)a
o
OI,
VCOI (1986) Art.2(1)a
·
Diatur
oleh hukum internasional
·
Mempunyai
akibat hukum
·
Adanya
kehendak untuk diikat
·
Adanya
persetujuan untuk diikat dalam perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk
ratifikasi.
Nama-nama lain PI
·
Treaty
·
Agreement
·
Convention
·
Charter
·
Arrangement
·
Protocol
·
Declaration
·
Memorandum
of Understanding
·
Modus
vivandi
·
Exchange
of note
Penggolongan PI
·
Participant :
Multilateral Treaty
Bilateral
Treaty
·
Structure :
Law making treaty
Treaty contract
·
Object :
Politic
Economic
·
Validity :
Self Executing
Non-self
executing
Types of Treaty
1.
Bilateral
of Treaty : treaty contract /
contractual treaties
Ø
Lebih
merupakan “kewajiban” daripada “sumber hukum”
Ø
Tidak
disusun untuk menciptakan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tingkah laku para
pihak.
Ø
“kontrak”
seperti halnya kontrak privat, ex : perjanjian ekstradisi, perjanjian kerjasama
keamanan, perjanjian perbatasan.
2.
Multilateral
treaty : law making treaty
Ø
Menciptakan
“legal principles” yang dipakai ungtuk mengatur tindakan para pihak terhadap
pihak lainnya dalam treaty
Ø
Sumber
hukum internasional langsung
-
Treaty
of rome 1957
(EEC)
-
The UN
Charter
-
UNCLOS
1982
3.
“Legislative”
treaties
Ø
Treaties
concluded by some states which purports to determine the law and obligation
incumbent upon other states that are not parties.
Ø
PI
yang dibuat oleh beberapa negara untuk menentukan hukum dan kewajiban yang
dimiliki oleh negara-negara bukan pihak.
VCLT Art.34 Vs. The UN Charter art.2(6)
·
Prinsip Hukum Umum
Art.38 (1) (c) “the general principle of law
recognized by civilized nations”
Ø
Asas
hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Ø
Tidak
hanya hukum internasional saja, tetapi asas hukum pada umumnya.
Ø
Dapat
berdiri sendiri sebagai sumber hukum.
Ø
Ex ;
pacta sunt servanda, kedaulatan, kebebasan dilaut lepas dsb.
Ø
Starke : untuk memecahkan masalah-masalah yang non-liquet,
lonceng kematian bagi ajaran positivism.
Pentingnya PHU
·
Untuk
mencegah non-liquet, memberikan jalan bagi ICJ untuk menggunakan
prinsip-prinsip hukum yang digunakan oleh pengadilan nasional.
·
Kedudukan
mahkamah internasional menjadi lebih kuat.
·
Bermanfaat
bagi perkembangan hukum internasional.
Batasan PHU
·
Lord Walter Phillimore : rules of procedure, basic principle of
legal conduct (ex: good faith, res judicata, nemo judex in causa sua)
·
Unarguable Incontovertible
·
Universal
Tambahan
PHU
·
Equity : general principle of justice.
Flexible disposition of cases according to ideas of fairness rather than to the
strict application of rules of law.
·
Ex
aequo et bono : Pasal. 38 (2) statute ICJ “ketentuan pada
ayat 1 tidak mengurangi kekuasaan hakim untuk memutuskan suatu perkara berdasar
keadilan (ex aequo et bono) apabila para pihaknya menyetrujui”
·
Jus
Cogens : Pasal 53 VCLT (1969), norma hukum
yang tidak dapat dirubah oleh hukum internasional umum.
Ø
Syarat : telah diterima dan diakui oleh masyarakat
internasional
:
hanya dapat dimodifikasi / ditiadakan oleh norma berikutnya yang
karakternya sama.
Ø
Ex : agresi, genocide, kejahatan
perang, kemanusiaan.
Hubungan Hukum Internasional
----- Hukum Nasional
1. Apakah hukum internasional dan hukum
nasional merupakan satu sistem hukum?
2. Primacy (pengutamaan)
3. Berlakunya HI kedalam HN
1.
HI --- HN satu sistem ?
·
Teori
monisme : hukum internasional dan
hukum nasional dua perangkat hukum berasal dari satu sistem hukum.
·
Teori
dualisme : HI dan HN dua perangkat hukum yang berbeda satu sama lain.
Ø
Tokoh
Aliran dualisme :
1. Tripel dan Anzilotti
HN
= kehendak individu
Ø Perbedaan :
·
sumber
hukum
·
subyek
hukum
·
prinsip
dasar yg melandasi sistem hukum.[2]
Ø Kritik aliran dualisme :
·
perbedaan
hanya menyangkut proses penetapan hukum, bukan
pada masalah sustansi hukumnya
·
tidak
ada persoalan hierarki
·
tak
mungkin ada pertentangan, yang ada renvoi
2. Pengutamaan (Primacy)
Berlakunya ketentuan hukum ditentukan oleh
kaidah hukum lain yang mempunyai kaidah lebih tinggi (fundamental) kaidah
fundamental akan menjadi sumber segala sumber hukum.
o
Kritik
Starke
Terlalu
filosofis/teoritis. Akan timbul kesulitan bila kaidah fundamental jatuh pada HN.
·
Aliran
dualisme
o
Tidak
ada persoalan hirakis
o
Tidak
mungkin adanya pertentangan yang renvoi
o
Berlakunya
HI pada Negara memerlukan tranformasi
4. Berlakunya HI kedalam HN
·
Teori
transformasi/ adopsi
·
Teori
pendelegasian
Telah terjadi pendelegasian pada konstitusi
Negara oleh kaidah HI, untuk menentukan kapan berlakunya treaty dan bagaimana
cara memasukan kedalam HN.
·
NEGARA dalam HUKUM INTERNASIONAL
Subjek HI
Ø Ialah pihak yang dapat dibebani hak dan
kewajiban HI
Ø
Macam:
Ø Negara : HI atur hak kewajiban negara sebagai subjek
Ø hukum & individu sebagai obyek hukum
Ø Induvidu: HI ikat individu secara tidak
langsung
Ø Negara pengertian abstrak; konsep hukum
teknis
Ø untuk tujuk hukum yang berlaku bagi
Ø sekelompok orang pada wilayah tertentu.
Ø Pendapat starke:
Ø Dalam teori : individu adalah subyek HI
Ø Dalam praktek: negara adalah subjek HI
Ø karena:
Ø Dalam konvensi, sebagai besar dibuat oleh
OI dan HI
atur hak
dan kewajiban negara hak & kewajiban hanya
sedikit.
Ø Dalam peradilan internasional hanya negara
yang
dapat
berperkara
HAKIKAT
NEGARA
Menurut konvensi Montevideo 1933
Negara harus
memiliki syarat:
·
penduduk
yg tetap
·
wilayah
yg pasti (tdk mutlak, co:Israel
1949)
·
pemerintahan
yang berdaulat
·
kemampuan
untuk adakan hubungan internasional
Menurut Hans Kelsen
-
Negara
adalah sistem hukum yaitu kesatuan sistem hukum yang mengikuti sekelompok
individu dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut logemann
Negara adalah organisasi kekuasaan
·
organisasi ; sekumpulan orang dengan tujuan bersama dalam suatu
kerjasama di bawah 1 pimpinan & ada perbagian kerja.
·
kekuasaan: kemampuan untuk memaksakan kehendak pada yang lain.
TERBENTUKNYA NEGARA
·
Dasar : hak bangsa untuk tentukan
nasib sendiri
·
Melalui :
proklamasi kemerdekaan:pernyataan
sepihak suatu negara bahwa lepaskan diri dari kesuasaan negara lain & self
determined
Ø
pejanjian internasional :
ada kesempatan dibentuknya suatu organisasi kekuasaan bedaulat
Ø
plebisit :
pemungutan suara rakyat dari suatu wilyah tetentu( biasanya terjadi kerena
penyelesaan sengketa suatu antara dua negara atau lebih tentang kedudukan suatu
wilayah.
PENGAKUAN NEGARA
·
Pengakuan : syarat untuk adakan hubungan
intenasional
·
Arti : perbuatan suatu
organisasi kekuasaan & menerimanya sebagai anggota masyarakat internasional
·
diberikan
kepada : negara pemerintah, kesatuan
bukan negara
·
hakikat :
Ø
pengakuan
dari segi penetapannya adalah perbuatan politik (merupakan perbuatan pilihan
sesuai kepentingan negara yang di akui) bukan suatu perbuatan hukum (bukan
sebagai keseharusan, karena telah penuhi persyartan yang ditentukan hukum.
·
Fungsi
pengkuan
Ø teori konstitusif : pengkuan beri status negara
Ø teori deklaratur( pembuktian) : pengkuan tidak ciptakan negara tetapi
merupakan pernayataan/bukti resmi tentang negara yang sudah ada Didukung
praktek adanya penudaan pengkuan atau berlaku surut
Macam pengakuan
·
de
jure : oraganisasi kekuasaan
diakui telah penuhi syarat hukum untuk ikut dalam hubungan internasional.
·
de
jure : organisasi kekuasaan untuk
semntara menurut kenyataan telah penuhi syarat hukum
Ø
perbedaan
terletak padsa oranisasi kekuasaan yang diakuai,bukan pada bobot pengkuannya
·
Hubungan:
Ø de facto mendahului de jure
Ø de facto tidak langgar eksistensi
organisasi kekuasaan yang di akuai de jure
Ø de jure beri hak yang melebihi de facto (
hak mengklam harta & wakil penguasa berdasar suksesi)
Cara pemberian
·
terang-terangan:pernyataan
resmi (nota diplmtk,PI)
·
diam-diam
:adanya hubungan yang menunjukkan kemauan adakan hubhungan resmi (de facto
dengan belligerent, de jure :adanya pjj bilateral, hubungan di plokmatik)
Penarikan kembali pengakuan
·
Pengkuan
de jure tidak dapat ditarik kembali: karena alas an pengkuan atas status negara
tidak dihentikan, evaen hubungan diplomatic dapat dihentikan dengan pemutusaan
hubungan.
·
Pengakuan
de facto( keadaan organisasi kekuasaan ): dapat di tarik kembali dengan syarat
di berinya pengakuan de jure atau hapusnya organisasi kekuasaan yang di maksud.
MACAM NEGARA
Menurut bentuknya
·
Negara
kesatuan
·
Negara
federal
·
Konfederasi
:bukan subjek HI
Menurut wilayah lautnya
·
Negara
pantai:berutung atau bunting
·
Negara
tidak berpantai
·
Negara
kepulauan:kesatuan intrinsic & histori
Menurut status dalam pertikaian bersenjata
·
negara
bertikai :sebagai subjek HI, tunduk
pada hukum perang
negara dinetralkan
Ø
atas
dasar perjanjian kolektif( antar negara besar atau negara yang bertikai)
Ø
dijamin
kemerdekaan serta integrates politik & teritorialnya
Ø
status
permanen
Ø
sebagai
subjek HI, dilarang untuk angakat senjata lawan negara lain atau ikut
persekutuan bersenjata
·
negara
netral
Ø
Suka
rela tidak perang, bersifat sementra & tidak pengaruhi status sebagai
subjek HI
[1] Ps. 38 : tidak ada prinsip hukum umum
Starke : di urutan 1 yang dicantumkan adalah kebiasaan internasional,
dalam pasal 38 SMI adalah perjanjian internasional.
[2] Berlakunya hukum internasional dengan adanya asas pacla sun
seruanda, perjanjian yang harus dihormati
[3] Sama, berasal dari satu sistem hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar