Minggu, 07 Oktober 2012

Hak Asasi dalam Negara Hukum Indonesia


  1. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas maka dapat dirumuskan suatu permasalahan, “Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia ?” 

PEMBAHASAN

  1. Konsep dan Ciri Negara Hukum

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat atau Rule of Law.
Kedua istilah tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Secara sederhana, yang dimaksudkan dengan Negara Hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal tertinggi atau supreme sehingga ada istilah supermasi hukum. Supermasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali : 2002).
            Apabila Negara berdasarkan atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasarkan atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi tersebut adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga Negara. [1]
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konfrensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan cirri-ciri pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  4. Pemilihan umum yang bebas.
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan civics (kewarganegaraan).
Dari pecirian tersebut terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap perluasan
tugas pemerintah (eksekutif) agar menjadi lebih aktif tidak hanya selaku penjaga malam. Pemerintah diberi tugas dan tanggung jawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya.[2]

  1. Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini
tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Sebelumnya, landasan Negara hukum Indonesia kita temukan dalam penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
  1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Ngara Indonesia berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
  2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
            Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam
konstitusi Negara, yaitu UUD 1945, yang merupakan sumber hukum dan dasar Negara yang menempati posisi sebagai Legal Order.[3] Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menetukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.[4] Sedangkan, legal order sendiri merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia yang dituangkan kedalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.[5] Didalam TAP MPR No. III/MPR/2000 sumber hukum diartikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, yaitu :
1.      Undang-undang Dasar 1945, adalah hukum dasar tertulis Negara RI yang   
      memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.      TAP MPR RI, adalah putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam siding-sidang MPR.
3.      Undang-undang, dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan TAP MPR.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5.      Peraturan Pemerinta (PP), dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.      Keputusan Presiden (Kepres), dibuat oleh presiden yang bersifat untuk mengatur fungsi dan tugasnya.
7.      Peraturan daerah (Perda), peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

  1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada
waktu pembentukan PBB tahun 1945. istilah HAM menggantikaan istilah Natural Rights. Hak asasi manusia yang dipahami sebagi natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial bersifat universal.[6] Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.[7] Seperti yang tertuang dalam UU RI Nomor. 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak Asasi Manusia “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugreah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[8] Artinya Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.[9]
Namun, sebelum sampai ke tahap perkembangannya yang sekarang, sejak abad ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia sudah dimulai. Penandatanganan Magna Charta pada 1215 oleh Raja John Lackland biasa dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia. Setelah Magna Charta (1212\5), tercatat pula penandatanganan Petition of Rights pada 1628 oleh Raja Charles I. setelah itu perjuangan lebih terlihat nyata dalam Bill of Rights yang ditandatangani  oleh Raja Williem III pada 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang biasa disebut the Glorious Revolution. Dalam perkembangan selanjutnya, gagasan tentang hak-hak asasi manusia banyak dipengaruhi pula oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, seperti John Locke dan jean Jacques Rousseau.[10]  
Gagasan Locke mengenai hak-hak kodrati inilah yang melandasi munculnya
revolusi hak dalam revolusi yang meletup di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Dalam bukunya yang telah menjadi klasik, “The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration” Locke mengajukan sebuah postulasi pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut atau dipreteli oleh Negara.[11] Akan tetapi, gagasan Locke mengenai hak-hak kodrati ini dianggap sinis oleh beberapa orang, salah satunya adalah Betham, menurutnya Hak-hak kodrati adalah omong kosong yang dungu: hak yang kodrati dan tidak bisa dicabut adalah omong kosong yang retorik, atau puncak dari omong kosong yang berbahaya!”.[12]
            Jauh dari anggapan Bentham, hak-hak kodrati tidak kehilangan pamornya, ia malah tampil kembali pada masa akhir Perang Dunia II. Gerakan untuk menghidupkan kembali teori hak kodrati inilah yang mengilhami kemunculan gagasan hak asasi manusia di panggung internasional.[13] “Setelah kebiadaban luar biasa terjadi menjelang maupun selama Perang Dunia II, gerakan untuk menghidupkan kembali hak kodrati menghasilkan dirancangnya
instrumen internasional yang utama mengenai hak asasi manusia,” tulis Davidson.[14] Hal ini dimungkinkan dengan terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945, segera setelah berakhirnya perang yang mengorbankan banyak jiwa umat manusia itu. Dengan mendirikan PBB, masyarakat internasional tidak ingin mengulang terjadinya kembali Holocaust di masa depan, dan karena itu “menegaskan kembali kepercayaan terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat dan kemuliaan manusia, terhadap kesetaraan hak-hak laki-laki dan perempuan, dan kesetaraan negara besar dan kecil”.[15]
Dari sinilah dimulai internasionalisasi gagasan hak asasi manusia. Sejak saat
itulah masyarakat internasional bersepakat menjadikan hak asasi manusia sebagai
“suatu tolok ukur pencapaian bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa” (“a
commond standard of achievement for all peoples and all nations”). Hal ini ditandai
dengan diterimanya oleh masyarakat internasional suatu rezim hukum hak asasi
manusia internasional yang disiapkan oleh PBB atau apa yang kemudian lebih dikenal dengan “International Bill of Human Rights”.

  1. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Pecikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara.
            Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968).354 Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. [16] Perkembangan HAM di Indonesia, sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat, namun belum tercantum secara transparan.[17] Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi. Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya periode reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Ketika Sang Presiden 32 tahun itu menyatakan, “… saya memutuskan untuk berhenti dari jabatan saya, sebagai Presiden RI.” [18] Inilah periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia, ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.
            Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, periode reformasi merupakan periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan periode Orde Baru yang melancarkan “black-campaign” terhadap isu hak asasi manusia. Presiden B.J. Habibie dan DPR sangat terbuka dengan tuntutan reformasi, maka sebelum proses amandemen konstitusi bergulir, presiden lebih dulu mengajukan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.[19]
            Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
a.       hak untuk hidup
b.      hak berkeluarga
c.       hak mengembangkan diri
d.      hak keadilan
e.       hak kemerdekaan
f.       hak berkomunikasi
g.      hak keamanan
h.      hak kesejahteraan
i.        hak perlindungan[20]
 Di samping memuat norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan fungsi, keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jadi kalau sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) adalah suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi HAM didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. [21]
Serta, sampai saat ini Indonesia sudah meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu meliputi: (i) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan; (ii) Konvensi Internasional tentang Hak Anak; (iii) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; (iv) Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga; (v) Konvensi Internasional tentang (Anti?) Menentang Penyiksaan; (vi) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; (vii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan (viii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
 Dibanding dengan jumlah instrumen internasional pokok hak asasi manusia, maka sebetulnya tingkat ratifikasi Indonesia masih rendah. Sebagai perbandingan, Filipina, misalnya, telah meratifikasi 18 (delapan belas) konvensi internasional hak asasi manusia. Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang periode lima tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumeninstrumen hak asasi manusia internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009), rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini: (i) Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada 2004); (ii) Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005); (iii) Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); (iv) Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006); (v) Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau rencana aksi ini berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya tinggi.
 

[1] Winarno,  S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hlm. 117-118.
[2] Ibid, hlm. 121-122.
[3] Ibid, hlm. 124
[4] Wahyu Sasongko, Dasar-dasar Ilmu Hukum,  (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010), hlm. 21.

[5] Winarno,  S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hlm. 124
[6] Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia (hakekat, konsepsi dan rencana aksi nasional HAM), (Bandung : Refika Aditama, 2007), hlm. 3.
[7] Winarno,  S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hlm. 129.
[8] Yudha Pandu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing, 2010), hlm. 2.
[9] Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca
and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York,
1973, hlm. 70. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 7.
[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta : Raja Grafindi Persada, 2010), hlm. 345.

[11] John Locke, The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration,
disunting oleh J.W. Gough, Blackwell, Oxford, 1964. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 8.

[12] H.L.A. Hart, Essays on Bentham, Oxford University Press, London, 1982, hlm. 82. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 9.

[13] David Weissbrodt, “Hak-hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Perspektif Sejarah,” dalam Peter
Davies, Hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994, hlm. 1-30. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 10.

[14] Scott Davidson, op. cit., hlm. 40. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 10.
[15] Dikutip dari Preamble Piagam PBB. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 10.


[16] Supraman Marzuki, Op.cit, hlm. 277.
[17]  Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia (hakekat, konsepsi dan rencana aksi nasional HAM), (Bandung : Refika Aditama, 2007), hlm. 3.

[18] Diro Aritonang, Runtuhnya Rezim Daripada Soeharto, (Bandung : Pustaka Hidayah, 1999), hlm. 223.
[19] Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 285.
[20] Winarno,  S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hlm. 131
[21] Suwandi, Intrumen Penegakan HAM di Indonesia, dalam Muladi, Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep, Implikasinya dalam Prespektif  Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Refika Aditama, 2007), hlm. 43.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar