- Rumusan Masalah
Dari uraian diatas maka dapat
dirumuskan suatu permasalahan, “Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia
?”
PEMBAHASAN
- Konsep dan Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat atau Rule
of Law.
Kedua istilah
tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (hukum) merupakan
dua lembaga yang tidak terpisahkan. Secara sederhana, yang dimaksudkan dengan
Negara Hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal
tertinggi atau supreme sehingga ada
istilah supermasi hukum. Supermasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar
hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali : 2002).
Apabila Negara berdasarkan atas
hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasarkan atas suatu konstitusi
atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan.
Konstitusi tersebut adalah konstitusi yang bercirikan gagasan
konstitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar
warga Negara. [1]
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konfrensinya di Bangkok
tahun 1965 merumuskan cirri-ciri pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri
tersebut adalah :
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan civics (kewarganegaraan).
Dari pecirian tersebut terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap
perluasan
tugas pemerintah
(eksekutif) agar menjadi lebih aktif tidak hanya selaku penjaga malam.
Pemerintah diberi tugas dan tanggung jawab membangun kesejahteraan dan
pemerataan yang adil bagi rakyatnya.[2]
- Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum
sekarang ini
tertuang dengan
jelas pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia
adalah Negara hukum.” Sebelumnya, landasan Negara hukum Indonesia kita
temukan dalam penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,
yaitu sebagai berikut :
- Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Ngara Indonesia berdasar atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).
- Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam
konstitusi Negara,
yaitu UUD 1945, yang merupakan sumber hukum dan dasar Negara yang menempati
posisi sebagai Legal Order.[3]
Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau
keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana
untuk menetukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.[4]
Sedangkan, legal order sendiri
merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia
yang dituangkan kedalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan
tata urutan peraturan perundang-undangan.[5]
Didalam TAP MPR No. III/MPR/2000 sumber hukum diartikan sebagai
sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang
terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000, yaitu :
1.
Undang-undang Dasar 1945,
adalah hukum dasar tertulis Negara
RI yang
memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.
TAP MPR RI,
adalah putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
siding-sidang MPR.
3.
Undang-undang, dibuat oleh DPR
bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan TAP MPR.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu), dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
5.
Peraturan Pemerinta (PP), dibuat
oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.
Keputusan Presiden (Kepres),
dibuat oleh presiden yang bersifat untuk mengatur fungsi dan tugasnya.
7.
Peraturan daerah (Perda),
peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi
khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II
dan pada
waktu pembentukan
PBB tahun 1945. istilah HAM menggantikaan istilah Natural Rights. Hak asasi manusia yang dipahami sebagi natural rights merupakan suatu kebutuhan
dari realitas sosial bersifat universal.[6]
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia
sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.[7]
Seperti yang tertuang dalam UU RI Nomor. 39 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Hak
Asasi Manusia “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugreah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.”[8]
Artinya Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya
sebagai manusia.[9]
Namun, sebelum sampai ke tahap perkembangannya yang sekarang, sejak
abad ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia sudah dimulai.
Penandatanganan Magna Charta pada 1215 oleh Raja John Lackland biasa dianggap
sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia. Setelah Magna Charta
(1212\5), tercatat pula penandatanganan Petition of Rights pada 1628 oleh Raja
Charles I. setelah itu perjuangan lebih terlihat nyata dalam Bill of Rights
yang ditandatangani oleh Raja Williem
III pada 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang biasa disebut the Glorious Revolution. Dalam
perkembangan selanjutnya, gagasan tentang hak-hak asasi manusia banyak
dipengaruhi pula oleh pemikiran-pemikiran para sarjana, seperti John Locke dan
jean Jacques Rousseau.[10]
Gagasan Locke mengenai hak-hak
kodrati inilah yang melandasi munculnya
revolusi hak dalam revolusi yang meletup
di Inggris, Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Dalam
bukunya yang telah menjadi klasik, “The Second Treatise of Civil Government
and a Letter Concerning Toleration” Locke mengajukan sebuah postulasi pemikiran
bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan
dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut
atau dipreteli oleh Negara.[11]
Akan tetapi, gagasan Locke mengenai hak-hak kodrati ini dianggap sinis oleh
beberapa orang, salah satunya adalah Betham, menurutnya Hak-hak kodrati adalah
omong kosong yang dungu: hak yang kodrati dan tidak
bisa dicabut adalah omong kosong yang retorik, atau puncak dari omong kosong
yang berbahaya!”.[12]
Jauh
dari anggapan Bentham, hak-hak kodrati tidak kehilangan pamornya, ia malah
tampil kembali pada masa akhir Perang Dunia II. Gerakan untuk menghidupkan
kembali teori hak kodrati inilah yang mengilhami kemunculan gagasan hak asasi
manusia di panggung internasional.[13]
“Setelah kebiadaban luar biasa terjadi menjelang maupun selama Perang Dunia II,
gerakan untuk menghidupkan kembali hak kodrati menghasilkan dirancangnya
instrumen internasional yang utama
mengenai hak asasi manusia,” tulis Davidson.[14]
Hal ini dimungkinkan dengan terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada
1945, segera setelah berakhirnya perang yang mengorbankan banyak jiwa umat
manusia itu. Dengan mendirikan PBB, masyarakat internasional tidak ingin
mengulang terjadinya kembali Holocaust di masa depan, dan karena itu
“menegaskan kembali kepercayaan terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat
dan kemuliaan manusia, terhadap kesetaraan hak-hak laki-laki dan perempuan, dan
kesetaraan negara besar dan kecil”.[15]
Dari sinilah dimulai
internasionalisasi gagasan hak asasi manusia. Sejak saat
itulah masyarakat internasional
bersepakat menjadikan hak asasi manusia sebagai
“suatu tolok ukur pencapaian bersama bagi
semua rakyat dan semua bangsa” (“a
commond standard of achievement for
all peoples and all nations”). Hal ini ditandai
dengan diterimanya oleh masyarakat
internasional suatu rezim hukum hak asasi
manusia internasional yang disiapkan oleh
PBB atau apa yang kemudian lebih dikenal dengan “International Bill of Human
Rights”.
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
Wacana hak asasi manusia bukanlah
wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita
bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa
ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian
daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah
memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia
yang lebih baik. Pecikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini
yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik
yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat,
petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul
”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang
dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada
masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia,
menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah
terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi
manusia sebagai fondasi bagi negara.
Diskursus
mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif
dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai
periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante
(tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968).354
Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia
sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan
sangat serius. [16]
Perkembangan HAM di Indonesia, sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat, namun
belum tercantum secara transparan.[17]
Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi
manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.
Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya periode
reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto dari
kursi Presiden Indonesia
oleh gerakan reformasi. Ketika Sang Presiden 32 tahun itu menyatakan, “… saya memutuskan untuk berhenti dari jabatan
saya, sebagai Presiden RI.” [18]
Inilah periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia,
ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan lahirnya
peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.
Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, periode reformasi merupakan periode yang sangat “friendly”
terhadap hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan periode Orde Baru yang
melancarkan “black-campaign” terhadap isu hak asasi manusia. Presiden
B.J. Habibie dan DPR sangat terbuka dengan tuntutan reformasi, maka sebelum
proses amandemen konstitusi bergulir, presiden lebih dulu mengajukan Rancangan
Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu yang lama dan
pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan undang-undang
tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.[19]
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
b.
hak berkeluarga
c.
hak mengembangkan diri
d.
hak keadilan
e.
hak kemerdekaan
f.
hak berkomunikasi
g.
hak keamanan
h.
hak kesejahteraan
i.
hak perlindungan[20]
Di samping memuat norma-norma hak,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan
mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai
Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan fungsi, keanggotaan, serta struktur
kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jadi kalau sebelumnya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun
1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya
diperkuat dengan Undang-Undang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM)
adalah suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia. Komisi HAM didirikan dengan tujuan untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. [21]
Serta, sampai saat ini Indonesia sudah meratifikasi 8 (delapan)
instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi
manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi
itu meliputi: (i) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan;
(ii) Konvensi Internasional tentang Hak Anak; (iii) Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; (iv)
Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga; (v) Konvensi
Internasional tentang (Anti?) Menentang Penyiksaan; (vi) Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; (vii) Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan (viii) Kovenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dibanding dengan jumlah instrumen
internasional pokok hak asasi manusia, maka sebetulnya tingkat ratifikasi Indonesia masih
rendah. Sebagai perbandingan, Filipina, misalnya, telah meratifikasi 18
(delapan belas) konvensi internasional hak asasi manusia. Sejak tahun 1998, Indonesia
telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar
ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan
proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang
periode lima
tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk
melakukan ratifikasi terhadap instrumeninstrumen hak asasi manusia
internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009), rencana
ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini: (i) Konvensi
untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada
2004); (ii) Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya
(pada 2005); (iii) Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak,
Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005); (iv) Protokol Opsional tentang
Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada
2006); (v) Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada
2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau rencana aksi ini
berjalan, maka pada 2009 Indonesia
dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya
tinggi.
[1] Winarno, S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Jakarta : Bumi
Aksara, 2009), hlm. 117-118.
[2] Ibid, hlm. 121-122.
[3] Ibid, hlm. 124
[4] Wahyu Sasongko, Dasar-dasar
Ilmu Hukum, (Bandar Lampung:
Universitas Lampung, 2010), hlm. 21.
[5] Winarno, S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Jakarta : Bumi
Aksara, 2009), hlm. 124
[6] Slamet Marta Wardaya, Hak
Asasi Manusia (hakekat, konsepsi dan rencana aksi nasional HAM), (Bandung : Refika Aditama,
2007), hlm. 3.
[7] Winarno, S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Jakarta : Bumi
Aksara, 2009), hlm. 129.
[8] Yudha Pandu, Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Jakarta
: Indonesia
Legal Center Publishing, 2010), hlm. 2.
and London,
2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New
York,
1973, hlm. 70. dalam Suparman
Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 7.
[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar
Hukum Tata Negara, (Jakarta
: Raja Grafindi Persada, 2010), hlm. 345.
disunting oleh J.W. Gough, Blackwell,
Oxford, 1964.
dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi
Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008),
hlm. 8.
[12] H.L.A. Hart, Essays on Bentham, Oxford University Press, London, 1982, hlm. 82.
dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi
Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008),
hlm. 9.
[13] David Weissbrodt, “Hak-hak Asasi Manusia:
Tinjauan dari Perspektif Sejarah,” dalam Peter
Davies, Hak Asasi Manusia: Sebuah
Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta, 1994,
hlm. 1-30. dalam Suparman Marzuki, Hukum
Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM
UII, 2008), hlm. 10.
[14] Scott Davidson, op. cit., hlm. 40. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 10.
[15] Dikutip dari Preamble Piagam PBB. dalam Suparman Marzuki, Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008), hlm. 10.
[16] Supraman Marzuki, Op.cit, hlm. 277.
[17] Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia (hakekat, konsepsi dan
rencana aksi nasional HAM), (Bandung
: Refika Aditama, 2007), hlm. 3.
[18] Diro Aritonang, Runtuhnya Rezim Daripada Soeharto, (Bandung :
Pustaka Hidayah, 1999), hlm. 223.
[19] Suparman Marzuki, Hukum Hak
Asasi Manusia, (Yogyakarta : PUSHAM UII,
2008), hlm. 285.
[20] Winarno, S.Pd., Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan.
(Jakarta : Bumi
Aksara, 2009), hlm. 131
[21] Suwandi, Intrumen Penegakan
HAM di Indonesia, dalam Muladi, Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep,
Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan
Masyarakat, (Bandung : Refika Aditama, 2007), hlm. 43.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar