MASALAH YANG TERJADI
DALAM BIDANG LALU LINTAS
Lalu lintas semakin hari semakin
maju. Kemajuan ini tidaklah mengherankan karena sejalan dengan kemajuan dalam
berbagai kehidupan, pertambahan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan
sector lainnya seperti, pertambahn penduduk, ruas jalan/ volume jalan,
pengembangan lingkungan seperti pertokoan dan industri dianggap sangat penting
terhdap kehidupan kita. Dimana jika terjadi gangguan akan mempengaruhi
mobilitas masyarakat yang memiliki kepentingan dan keperluan yang beragam.
Kelancaran lalu lintas akan membawa
kelancaran pula dalam segala usaha, sebaliknya pun begitu apabila lalu lintas
tidak lancara maka akan berdampak kepada semua lapisan masyrakat. Kurang
displin dan tidak patuhnya pemakai jalan menunjukan masih kurangnya kesadara
hukum dari para pengguna jalan itu sendiri dalam mematuhi lalu lintas. Untuk
mewujudkan kesadaran hukum, perlu adanya usaha agar hukum itu diketahui,
dimengerti, ditaati dan dihargai. Berikut merupakan perbandingan pelanggaran
yang terjadi di daerah Lampung pada tahun 2010- 2011.

ROCCIPI MENGENAI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG
PERATURAN LALU LINTAS
ROCCIPI
|
Dasar Perumusan
|
Penyebab Perilaku
Bermasalah yang berulang
|
Tindakan untuk mengatasi
masalah dalam perumusan
|
Rules
(peraturan)
|
Apakah peraturan telah didesain untuk
menangani penyebab perilaku bermasalah yang berulang?
apakah peraturan justru memberi peluang
implementasi kebijakan yang tidak transparan dan bertanggung jawab
|
Peraturan lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009
terdapat beberapa kata-kata yang rancu. Misalnya dalam pasal 107(2) yang
intinya setiap pengemudi sepeda motor wajib
menyalakan lampu utama pada siang
hari. Dan sanksinya diatur dalam pasal 293(2). Berarti lampu utama hanya
dinyalakan saat siang hari saja tidak pagi ataupun sore hari. Serta, pasal
107(2) bertentangan dengan pasal 107(1) dimana lampu ytama digunakan pada
kondisi tertentu, dimana kondisi
tertentu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat,
terowongan dan kabut. Sehingga apabila pada siang hari tidak ada kondisi
tertentu tersebut, maka bisa saja lampu utama tidak perlu dinyalakan. Tapi
disatu sisi wajib.
Serta dalam pasal 285(1) pun sama rancunya. Disana tertulis
syarat teknisnya sebuah sepeda motor untuk layak jalan. Salah satunya harus
ada knalpot. Akan tetapi disini tidak dijelaskan knalpot yang standar atau non-standar. Masalah knalpot ini adanya
menganggap knalpot apa saja asal dipasang, ada pula yang beranggapan knalpot
dari produsen. Akan tetapi para penegak hukum, hanya menilang motor yang
sengaja memasang knalpot “race” namu, bagi motor yang knalpot racenya sudah
dibuat produsen tidak ditilang, sedangkan ada aturan yang mengatur kebisingan
kendaraan bermotor.
|
Kata-kata yang rancu dalam pasal ini,
harus digantikan karena dengan kat-kat yang rancu masyarakat punya alasan
untuk tak terkena jeratan sanksi.
Serta peraturan dibuat untuk masyarakat
khalayak, jadi harus menggunakan bahasa yang tidak ada unsur ambigu,
seharusnya lebih dibuat perinci lagi.
|
Oppurtunity
(kesempatan)
|
apakah lingkungan membuat keadaan tidak
sesuai dengan peraturan?
Apakah peraturan yang dibuat untuk pihak
yang dituju dalam peraturan (pengemudi, penumpang), memungkinkan mereka untuk
berperilaku sebagaimana yang diperintahkan dalam UU No. 22 tahun 2009?
|
Para pengemudi terkadang merusak fasilitas pengguna jalan, salah
satunya trotoar, sedangkan hal tersebut sudah dilarang dalam pasal 28. Namun,
para pengemudi tetap menggunakan trotoar terkadang disebabkan jalan yang rusak
atau jalan yang tidak cukup luas dibandingkan kuota kendaran yang menggunakan
jalan tersebut.
pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu
lintas sering kali terjadi karena tidak adanya petugas polisi yang mengawasi.
Para pengemudi terkadang untuk menghindari kemacetan mereka
menggunakan trotoar dengan untuk mempercepat laju mereka karena macet yang
terlalu lama. Akan tetapi disatu sisi hal itu membahayakan para pengguna
trotoar.
|
Pihak yang berwenang seharusnya melakukan tindakan sesuai dengan
pasal 23 UU No 22 tahun 2009. yang berbunyi “… dan peningkatan kapasitas
jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan.
penempatan
aparat kepolisian dijalankan untuk menindak pelanggaran dan lalu lintas.
Sebaiknya
pejabat publik, menindak keras para pengemudi yang tetap mengunakan trotoar,
dan melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 108.
|
Capacity
(kemampuan)
|
Apakah pihak yang dituju dalam UU
tersebut memiliki kemampuan untuk berprilaku sebagai mana yang ditentukan
oleh peraturan yang ada?
|
Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas,
karena kurangnya kesadaran hukum dan tidak tegasnya aparat terhadap para
pihak yang melanggar. Namun, disatu sisi para aparat seringkali menerima
bahkan meminta uang damai kepada
para pelanggar agar mereka tidak mengikuti sanksi yang berlaku.
|
Tindak tegas para aparat yang membiarkan
pelanggaran itu terjadi, bahkan hingga menjadi budaya. Tidak hanya disanksi
administrative saja, melainkan pemecatan sehingga aparat yang lain sadar
apabila melakukan hal seperti itu maka pekerjaannya terancam.
|
Communication
(komunikasi)
|
Seringkali ketidaktahuan pihak-pihak yang
dituju dalam UU tersebut yakni pengemudi, melanggar aturan yang berlaku.
|
“Dilarang menggunakan sandal saat mengendarai
motor.”
Kata-kata tersebut masih asing bagi
masyarakat, karena bisa dikatakan hampir kebanyakan masyarakat melanggar
aturan ini. Masyarakat tidak mengtahui hal tersebut dan kurang peduli.
|
Mempublikasikan iklan tentang peraturan yang tampak sepele, dan akrab sekali
dengan kedseharian masyarakat yang ternyata melanggar aturan yang berlaku.
|
Interest
(kepentingan)
|
Masalah lalu lintas yang tidak kunjung
selesai, didasarkan atas kepentingan siapakah?
|
Para aparat terkadang melakukan “sidang ditempat” ketika menilang para
pengemudi yang tidak taat pada peraturan, alhasil para pengemudi pun tak kena
efek jera karna pemikiran mereka uang bisa membeli “sanksi”
|
Seharusnya dibuat sanksi tegas bagi
aparat yang menerima uang atas penilangannya. Hingga ada efek jera bagi
aparat dan pengemudi untuk tidak mengulangi hal tersebut.
|
Process
(proses)
|
Dengan proses yang bagaimana dan seperti
apa agar para pihak yang dituju dalam peraturan memutuskan untuk menaati
peraturan?
|
Volume kendaraan melebihi sarana dan prasarana
oleh sebab itu pelanggaran dijalan raya semakin meningkat. Akan tetapi proses
pembatasn voleme kendaraan tidak didukung dengan kebijakan yang efektif.
|
Melakukan revisi terhadp peraturan yang
sudah ada. Dan melakukan pembatasan volume kendaraan
|
Ideology
(nilai
dan sikap)
|
Mencakup sikap, nilai, asumsi, selera,
sosial, ekonomi, dll
|
Belum adanya kesadaran pengemudi untuk
menaati peraturan yang berlaku. Serta ketidaktegasannya para aparat terhadap
pelanggaran yang terjadi.
|
Perlunya ketegasan dan sifat memaksa
untuk menegakan aturan tersebut.
Dan memberikan shock terapy berupa razia
dadakan, sehingga pengemudi yang tidak taat, setidaknya tahu akan kesalahan
yang mereka perbuat.
Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak
dini, sehingga warga Negara mempunyai tanggung jawab dalam menggunakan
fasilitas lalu lintas.
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar