Sabtu, 06 Oktober 2012

HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN ROCCIPI ATAS PERATURAN LALU LINTAS




MASALAH YANG TERJADI
DALAM BIDANG LALU LINTAS

            Lalu lintas semakin hari semakin maju. Kemajuan ini tidaklah mengherankan karena sejalan dengan kemajuan dalam berbagai kehidupan, pertambahan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan sector lainnya seperti, pertambahn penduduk, ruas jalan/ volume jalan, pengembangan lingkungan seperti pertokoan dan industri dianggap sangat penting terhdap kehidupan kita. Dimana jika terjadi gangguan akan mempengaruhi mobilitas masyarakat yang memiliki kepentingan dan keperluan yang beragam.
            Kelancaran lalu lintas akan membawa kelancaran pula dalam segala usaha, sebaliknya pun begitu apabila lalu lintas tidak lancara maka akan berdampak kepada semua lapisan masyrakat. Kurang displin dan tidak patuhnya pemakai jalan menunjukan masih kurangnya kesadara hukum dari para pengguna jalan itu sendiri dalam mematuhi lalu lintas. Untuk mewujudkan kesadaran hukum, perlu adanya usaha agar hukum itu diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Berikut merupakan perbandingan pelanggaran yang terjadi di daerah Lampung pada tahun 2010- 2011.




ROCCIPI MENGENAI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN LALU LINTAS


ROCCIPI
Dasar Perumusan
Penyebab Perilaku Bermasalah yang berulang
Tindakan untuk mengatasi masalah dalam perumusan
Rules
(peraturan)
Apakah peraturan telah didesain untuk menangani penyebab perilaku bermasalah yang berulang?

apakah peraturan justru memberi peluang implementasi kebijakan yang tidak transparan dan bertanggung jawab
Peraturan lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009 terdapat beberapa kata-kata yang rancu. Misalnya dalam pasal 107(2) yang intinya setiap pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan sanksinya diatur dalam pasal 293(2). Berarti lampu utama hanya dinyalakan saat siang hari saja tidak pagi ataupun sore hari. Serta, pasal 107(2) bertentangan dengan pasal 107(1) dimana lampu ytama digunakan pada kondisi tertentu, dimana kondisi tertentu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Sehingga apabila pada siang hari tidak ada kondisi tertentu tersebut, maka bisa saja lampu utama tidak perlu dinyalakan. Tapi disatu sisi wajib.

Serta dalam pasal  285(1) pun sama rancunya. Disana tertulis syarat teknisnya sebuah sepeda motor untuk layak jalan. Salah satunya harus ada knalpot. Akan tetapi disini tidak dijelaskan knalpot yang standar atau non-standar. Masalah knalpot ini adanya menganggap knalpot apa saja asal dipasang, ada pula yang beranggapan knalpot dari produsen. Akan tetapi para penegak hukum, hanya menilang motor yang sengaja memasang knalpot “race” namu, bagi motor yang knalpot racenya sudah dibuat produsen tidak ditilang, sedangkan ada aturan yang mengatur kebisingan kendaraan bermotor.

Kata-kata yang rancu dalam pasal ini, harus digantikan karena dengan kat-kat yang rancu masyarakat punya alasan untuk tak terkena jeratan sanksi.

Serta peraturan dibuat untuk masyarakat khalayak, jadi harus menggunakan bahasa yang tidak ada unsur ambigu, seharusnya lebih dibuat perinci lagi.
Oppurtunity
(kesempatan)
apakah lingkungan membuat keadaan tidak sesuai dengan peraturan?


























Apakah peraturan yang dibuat untuk pihak yang dituju dalam peraturan (pengemudi, penumpang), memungkinkan mereka untuk berperilaku sebagaimana yang diperintahkan dalam UU No. 22 tahun 2009?

Para pengemudi terkadang merusak fasilitas pengguna jalan, salah satunya trotoar, sedangkan hal tersebut sudah dilarang dalam pasal 28. Namun, para pengemudi tetap menggunakan trotoar terkadang disebabkan jalan yang rusak atau jalan yang tidak cukup luas dibandingkan kuota kendaran yang menggunakan jalan tersebut.


pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas sering kali terjadi karena tidak adanya petugas polisi yang mengawasi.


Para pengemudi terkadang untuk menghindari kemacetan mereka menggunakan trotoar dengan untuk mempercepat laju mereka karena macet yang terlalu lama. Akan tetapi disatu sisi hal itu membahayakan para pengguna trotoar.  
Pihak yang berwenang seharusnya melakukan tindakan sesuai dengan pasal 23 UU No 22 tahun 2009. yang berbunyi “… dan peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.




penempatan aparat kepolisian dijalankan untuk menindak pelanggaran dan lalu lintas.



Sebaiknya pejabat publik, menindak keras para pengemudi yang tetap mengunakan trotoar, dan melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 108.


Capacity
(kemampuan)
Apakah pihak yang dituju dalam UU tersebut memiliki kemampuan untuk berprilaku sebagai mana yang ditentukan oleh peraturan yang ada?
Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, karena kurangnya kesadaran hukum dan tidak tegasnya aparat terhadap para pihak yang melanggar. Namun, disatu sisi para aparat seringkali menerima bahkan meminta uang damai kepada para pelanggar agar mereka tidak mengikuti sanksi yang berlaku.
Tindak tegas para aparat yang membiarkan pelanggaran itu terjadi, bahkan hingga menjadi budaya. Tidak hanya disanksi administrative saja, melainkan pemecatan sehingga aparat yang lain sadar apabila melakukan hal seperti itu maka pekerjaannya terancam.
Communication
(komunikasi)
Seringkali ketidaktahuan pihak-pihak yang dituju dalam UU tersebut yakni pengemudi, melanggar aturan yang berlaku.
“Dilarang menggunakan sandal saat mengendarai motor.”
Kata-kata tersebut masih asing bagi masyarakat, karena bisa dikatakan hampir kebanyakan masyarakat melanggar aturan ini. Masyarakat tidak mengtahui hal tersebut dan kurang peduli. 
Mempublikasikan iklan tentang peraturan yang tampak sepele, dan akrab sekali dengan kedseharian masyarakat yang ternyata melanggar aturan yang berlaku.
Interest
(kepentingan)
Masalah lalu lintas yang tidak kunjung selesai, didasarkan atas kepentingan siapakah?
Para aparat terkadang melakukan “sidang ditempat” ketika menilang para pengemudi yang tidak taat pada peraturan, alhasil para pengemudi pun tak kena efek jera karna pemikiran mereka uang bisa membeli “sanksi”

Seharusnya dibuat sanksi tegas bagi aparat yang menerima uang atas penilangannya. Hingga ada efek jera bagi aparat dan pengemudi untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Process
(proses)
Dengan proses yang bagaimana dan seperti apa agar para pihak yang dituju dalam peraturan memutuskan untuk menaati peraturan?
Volume kendaraan melebihi sarana dan prasarana oleh sebab itu pelanggaran dijalan raya semakin meningkat. Akan tetapi proses pembatasn voleme kendaraan tidak didukung dengan kebijakan yang efektif.
Melakukan revisi terhadp peraturan yang sudah ada. Dan melakukan pembatasan volume kendaraan
Ideology
(nilai dan sikap)
Mencakup sikap, nilai, asumsi, selera, sosial, ekonomi, dll
Belum adanya kesadaran pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku. Serta ketidaktegasannya para aparat terhadap pelanggaran yang terjadi.
Perlunya ketegasan dan sifat memaksa untuk menegakan aturan tersebut.

Dan memberikan shock terapy berupa razia dadakan, sehingga pengemudi yang tidak taat, setidaknya tahu akan kesalahan yang mereka perbuat. 

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, sehingga warga Negara mempunyai tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas lalu lintas.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar