Sabtu, 06 Oktober 2012

JUDICAL REVIEW

HUKUM KONSTITUSI
JUDICAL REVIEW MK & MA

 Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan diatas, penulis akan merumuskan beberapa masalah dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
2.      Selain itu, sebutkan Hukum Acara Pengujian Undang-undang  Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?

PEMBAHASAN
 
1.1    Mahkamah Agung


Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Hakikat fungsinya berbeda dari Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan tuntutan keadilan bagi warga negara, melainkan dengan sistem hukum yang berdasarkan konstitusi. Dalam lingkungan Mahkamah Agung terdapat empat peradilan yaitu, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha, dan peradilan militer. Karena, latarbelakang sejarahnya, administrasi lingkungan peradilan umum berada dibawah Departemen Agama, dan administrasi peradilan militer berada dibawah pengendalian organisasi tentara. Namun, demikian sejalan dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu sejak lama diimpikan agar dikembangkan dibawah satu atap.
Pembinaan kekuasaan kehakiman dalam satu atap itu dianggap penting, sehingga pembinaan administrasi badan-badan peradilan yang selama ini ditangani secara terpisah-pisah dibawah beberapa departemen pemerintahan, dapat diorganisasikan seluruhnya dibawah pembinaan Mahkamah Agung. Akan tetapi, hal ini haruslah dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati.
Berkenaan dengan kewenangannya, Mahkamah Kehakiman dalam arti luas sebenarnya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus, a) permohonan kasasi, b) sengketa kewenangan mengadili, c) permohonan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan d) permohonan pengujian peraturan undang-undang (judicial review).[1]

1.2    Mahkamah Konstitusi

Seperti yang dikemukakan oleh penulis dalam latar belakang, bahwasanya Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Sebagian negara demokrasi yang sudah mapan, tidak mengenal Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Sampai sekarang baru ada 78 negara yang membentuk Mahkamah ini secara tersendiri.[2] Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada di setiap negara. Salah satu contohnya Amerika Serikat. Fungsi-fungsi yang dapat dibayangkan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi seperti Judicial Review dalam rangka menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, baik dalam arti formil ataupun materil, dikaitkan langsung dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (supreme court). Akan tetapi, di beberapa negara lainnya, terutama dilingkungan negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi itu dapat dinilai cukup populer. Contoh negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Thailand, Ceko dll.[3]


1.3      Hukum Acara Mahkamah Agung


Pengujian peraturan perundang-undangan sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia diperdebatkan ketika merumuskan lembaga kekuasaan kehakiman. Perdebatan tersebut terjadi sekurang-kurangnya empat kali momentum, yaitu : pertama,  saat penyusunan naskah UUD 1945 pada tahun 1945 yakni saat merumuskan pasal 24 UUD. Kedua, saat merumuskan Undang-undang No. 14 tahun 1970. Ketiga,pada sidang tahunan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Keempat, saat merumuskan perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002.[4]
Pembahasan dan perdebatan tentang pengujian peraturan perundang-undangan termasuk kelembagaannya pada saat perumusan sustu produk hukum dibidang kekuasaan kehakiman atau dalam kajian ilmiah menunjukan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan memiliki posisi penting dalam mewujudkan prinsip negara hukum yang demokratis.[5]  
Pada umumnya istilah wewenang untuk menguji (toetsingrecht) dipersandingkan dengan istilah judicial review, padahal keduanya secara terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Pengertian toetsingrecht lebih luas atau lebih umum dibanding dengan pengertian judicial review. Toetsingrecht yang memiliki arti hak atau kewenangan untuk menguji atau hak uji tergantung kepada sistem hukum di tiap-tiap negara, dan termasuk untuk menentukan kepada lembaga kekuasaan negara mana kewenangan dimaksudkan akan diberikan. Jika hak atau kewenangan pengujian tersebut diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman maka hal tersebut dapat dikatakan Judical Review.[6]
 Penegasan bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman selain diatur dalam pasal 24A juga diatur dalam pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/ 1978 :
1.      Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
2.      Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
3.      Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada presiden/ kepala negara untuk pemberian/penolakan grasi.
4.      Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah undang-undang.
Dalam UUD 1945 maupun Tap MPR No. III/MPR/1978 memberikan penegasan bahwa kedudukan Mahkamah Agung adalah kuat dan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya sebagai “pemegang tunggal” kekuasaan kehakiman.[7]
Selain itu aturan dalam Mahkamah Agung juga dijelaskan dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 yang menjelaskan :
1.        Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.        Putusan tentang pernyataan tidak sah peraturan perundang-undangan diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
3.        Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
a.       Nama dan alamat pemohon
b.      Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan wajib mengurai dengan jelas
c.       Hal-hal yang diminta untuk diputus.
4.        Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
5.        Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
6.        Dalam hal permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.        Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
8.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.[8]
Sedangkan hukum acara bagi Mahkamah Agung sendiri diatur dalam UU No. 14 tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung, yang dijelaskan dalam bab IV (hukum acara bagi mahkamah agung) dimana terdiri dari tiga pasal yakni pasal 40, pasal 41, dan pasal 42.[9]

1.4         Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan, maka tata cara dan prosedur pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam ketentuan hukum acara, yaitu hukum acara Mahkamah Konstitusi.[10] 
Dalam konsep pengujian undang-undang, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman, perlu dibedakan pula antara istilah Judical Review dan Judical Preview. Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali. Sedangkan  Preview adalah kegiatan memandangi lebih dulu dari sempurnannya keadaan objek yang dipandang itu.
Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu, baik dari segi formil ataupun materil. Oleh karena itu, pada tingkat pertama pengujian konstitusionalitas itu haruslah dibedakan dari pengujian legalitas. Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas, sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengujian legalitas bukan konstitusionalitas.[11]
Akan tetapi, pengertian atau definisi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan dalam UU Mahkamah Konstitusi, namun pada hakekatnya hukum acara mahkamah konstitusi merupakan aturan atau kaidah-kaidah hukum yang bertujuan untuk menegakan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil dalam praktek melalui peradilan Mahkamah Konstitusi.[12] 
Meskipun demikian, hukum acara mahkamah konstitusi disusun secara sederhana dan tidak memisahkan secara khusus masing-masing perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena tidak ada perbedaan secara prinsip dari masing-masing perkara, kecuali perkara pihak berperkara.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur dalam Bab V, mulai pasal 28 sampai pasal 85 UU Mahkamah Konstitusi. Secara rinci hal-hal yang diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi terdiri dari 12 bagian yaitu :
1.        Umum ;
2.        Pengajuan permohonan ;
3.        Pendaftaran permohonan dan penjadwalan sidang ;
4.        Alat bukti ;
5.        Pemeriksaan pendahuluan ;
6.        Pemeriksaan persidangan ;
7.        Putusan ;
8.        Pengujian UU terhadap UUD ;
9.        Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ;
10.    Pembubaran partai politik ;
11.    Perselisihan hasil pemilu umum ;
12.    Pendapat DPR mengenai dugaan pelenggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden.[13]
Kalau dicermati UU No. 24 tahun 2003 jumlahnya relatif sedikit dibandingkan UU lain yang sejenis, yaitu hanya terdiri dari 88 pasal. Hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur mulai dari pasal 28 sampai 85, sedangkan ketentuan lainnya merupakan aturan hukum materil.
Akan tetapi, hukum acara Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam PMK (peraturan Mahkamah Konstitusi) khusus untuk pedoman beracara dalam perkara pengujian UU, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005.yang terdiri dari:
·         Bab I ketentuan umum yang terdiri dari  pasal 1 dan pasal 2, dimana pasal 1 berisi 15 ayat.
·         Bab II pemohon dan materi permohonan, yang terdiri dua bagian. Bagian pertama mengenai pemohon berisikan pasal 3, sedangkan pasal 4,dan pasal 5 masuk kedalam bagian kedua tentang permohonan.
·         Bab III tata cara pengajuan permohonan, yang berisikan pasal 6 yang terdiri dari 7 ayat.
·         Bab IV registrasi perkara dan penjadwalan persidangan, yang terdiri dari tiga bagian, bagian pertama mengenai registrasi perkara konstitusi berisi pasal 7 dan enam ayat. Bagian kedua mengenai penjadwalan persidangan yang berisi pasal 8 terdiri dari empat ayat. Dan bagian ketiga mengenai panggilan sidang berisikan pasal 9 yang terdiri dari dua ayat.
·         Bab V mengenai pemeriksaan, terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama pemeriksaan pendahuluan berisikan pasal 10 dan pasal 11, bagian kedua mengenai pemeriksaan persidangan yang berisikan pasal 13 hingga pasal 17. Sedangkan pasal 18 hingga pasal 28 termasuk kedalam bagian ketiga yang mengatur mengenai pembuktian[14]. 
 Berikut adalah beberapa isi  hukum acara yang diatur dalam 06/PMK/2005.
BAB II
Pemohon dan Materi Permohonan
Bagian Pertama
Pemohon
Pasal 3

Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 :
a.       Perorangan warga negara indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.      Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisip kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU
c.       Badan hukum publik atau badan hukum privat
d.      Lembaga negara.

Semua perkara di Mahkamah Konstitusi disebut sebagai perkara permohonan, bukan gugatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di mahkamah konstitusi tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam perkara pengujian undang-undang adalah kepentingan yang luas yang menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
Pemohon sendiri adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut UU untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada mahkamah konstitusi. Dengan perkataan lain pemohon diharuskan membuktikan bahwa ia atau mereka benar-benar memiliki legal standing atau kedudukan hukum, sehingga permohonan yang diajukan dapat diperiksa, diadili, diputus, sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Konstitusi. [15]
Bagian Kedua
Permohonan
Pasal 4

1)      Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materil.
2)      Pengujian materil adalah pengujian undang-undang yang berkaitan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagaian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
3)      Pengujian formil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
Pasal 5
1)   Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesiaoleh pemohon ataupun kuasanya dalam 12 rangkap yang memuat,
1)      Identitas Pemohon :
·           Nama
·           Tempat tanggal lahir/ umur
·           Agama
·           Pekerjaan
·           Kewarganegaraan
·           Alamat lengkap
·           Nomor telepon/ faksmili/ telepon seluler/email
b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
·           kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
·           kedudukan   hukum   (legal   standing)   Pemohon   yang   berisi   uraian   yang   jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon   yang   dirugikan   dengan   berlakunya   UU   yang   dimohonkan   untuk diuji;
·           alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 4, diuraikan secara jelas dan rinci.
c. Hal-hal   yang   dimohonkan   untuk   diputus   dalam   permohonan   pengujian   formil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), yaitu:
·               mengabulkan permohonan Pemohon;
·               menyatakan   bahwa   pembentukan   UU   dimaksud   tidak                 memenuhi   ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;
·               menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3), yaitu:
·               mengabulkan permohonan Pemohon;
·               menyatakan   bahwa   materi   muatan   ayat,   pasal,   dan/atau   bagian   dari   UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
·               menyatakan   bahwa   materi   muatan   ayat,   pasal,   dan/atau   bagian   dari   UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
e. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
·               Di samping diajukan dalam bentuk tertulis  sebagaimana  dimaksud pada  ayat
·               Permohonan   juga   diajukan   dalam   format   digital   yang   disimpansecara   elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu.









[1] Ibid, hlm. 197-199.
[2] Ibid, hlm. 201, dalam Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry,  Mahkamah Konstitusi : Komplikasi ketentuan UUD, UU, dan peraturan di 78 Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, 2002.
[3] Ibid.
[4] Zainal Arifin Hoesein, Judical Review Di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm.1.
[5] Ibid, hlm. 2, dalam Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Ke Empat UUD tahun 1945, makalah disampaikan dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Denpasar Bali, 14-18 Juli 2003, hlm. 1-2.
[6] Ibid, hlm. 5, dalam Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Op.cit, hlm. 4.

[7] Ibid, hlm. 92.
[8] Zainal Arifin Hoesein, Judical Review Di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Op.cit., hlm. 104-106.
[9] Undang-undang No. 14 tahun 1985.
[10] Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm. 11.
[11] Jimly Asshiddie, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 3.
[12] Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Op.cit., hlm. 11.
[13] Ibid, hlm. 13.
[14] Indonesia, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005.
[15] Jimly Asshiddie, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, Op.cit, hlm. 45-46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar