HUKUM KONSTITUSI
JUDICAL REVIEW MK & MA
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan diatas, penulis akan merumuskan beberapa masalah dalam makalah ini,
yaitu :
1.
Apa
perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?
2.
Selain
itu, sebutkan Hukum Acara Pengujian Undang-undang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
PEMBAHASAN
1.1
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Hakikat
fungsinya berbeda dari Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan
tuntutan keadilan bagi warga negara, melainkan dengan sistem hukum yang
berdasarkan konstitusi. Dalam lingkungan Mahkamah Agung terdapat empat
peradilan yaitu, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha, dan
peradilan militer. Karena, latarbelakang sejarahnya, administrasi lingkungan
peradilan umum berada dibawah Departemen Agama, dan administrasi peradilan
militer berada dibawah pengendalian organisasi tentara. Namun, demikian sejalan
dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu sejak lama
diimpikan agar dikembangkan dibawah satu atap.
Pembinaan
kekuasaan kehakiman dalam satu atap itu dianggap penting, sehingga pembinaan
administrasi badan-badan peradilan yang selama ini ditangani secara
terpisah-pisah dibawah beberapa departemen pemerintahan, dapat diorganisasikan
seluruhnya dibawah pembinaan Mahkamah Agung. Akan tetapi, hal ini haruslah dilaksanakan
secara bertahap dan hati-hati.
Berkenaan dengan kewenangannya, Mahkamah
Kehakiman dalam arti luas sebenarnya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutus, a) permohonan kasasi, b) sengketa kewenangan mengadili, c) permohonan
peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dan
d) permohonan pengujian peraturan undang-undang (judicial review).[1]
1.2
Mahkamah
Konstitusi
Seperti
yang dikemukakan oleh penulis dalam latar belakang, bahwasanya Mahkamah
Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Sebagian negara
demokrasi yang sudah mapan, tidak mengenal Mahkamah Konstitusi yang berdiri
sendiri. Sampai sekarang baru ada 78 negara yang membentuk Mahkamah ini secara
tersendiri.[2]
Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme
Court yang ada di setiap negara. Salah satu contohnya Amerika Serikat.
Fungsi-fungsi yang dapat dibayangkan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi seperti
Judicial Review dalam rangka menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang, baik dalam arti formil ataupun materil,
dikaitkan langsung dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (supreme court). Akan tetapi, di beberapa negara lainnya, terutama
dilingkungan negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi
demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi itu dapat dinilai cukup populer.
Contoh negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Thailand, Ceko dll.[3]
1.3
Hukum Acara Mahkamah Agung
Pengujian
peraturan perundang-undangan sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia
diperdebatkan ketika merumuskan lembaga kekuasaan kehakiman. Perdebatan
tersebut terjadi sekurang-kurangnya empat kali momentum, yaitu : pertama, saat penyusunan naskah UUD 1945 pada tahun
1945 yakni saat merumuskan pasal 24 UUD. Kedua,
saat merumuskan Undang-undang No. 14 tahun 1970. Ketiga,pada sidang tahunan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber
hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Keempat, saat merumuskan perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002.[4]
Pembahasan
dan perdebatan tentang pengujian peraturan perundang-undangan termasuk
kelembagaannya pada saat perumusan sustu produk hukum dibidang kekuasaan
kehakiman atau dalam kajian ilmiah menunjukan bahwa pengujian peraturan
perundang-undangan memiliki posisi penting dalam mewujudkan prinsip negara
hukum yang demokratis.[5]
Pada umumnya istilah wewenang
untuk menguji (toetsingrecht)
dipersandingkan dengan istilah judicial
review, padahal keduanya secara terminologi memiliki pengertian yang
berbeda. Pengertian toetsingrecht
lebih luas atau lebih umum dibanding dengan pengertian judicial review. Toetsingrecht
yang memiliki arti hak atau kewenangan untuk menguji atau hak uji tergantung
kepada sistem hukum di tiap-tiap negara, dan termasuk untuk menentukan kepada
lembaga kekuasaan negara mana kewenangan dimaksudkan akan diberikan. Jika hak
atau kewenangan pengujian tersebut diberikan kepada lembaga kekuasaan kehakiman
maka hal tersebut dapat dikatakan Judical
Review.[6]
Penegasan bahwa Mahkamah Agung sebagai
pemegang kekuasaan kehakiman selain diatur dalam pasal 24A juga diatur dalam
pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/ 1978 :
1. Mahkamah Agung adalah badan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
2. Mahkamah Agung dapat memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada
lembaga-lembaga tinggi negara.
3. Mahkamah Agung memberikan nasihat
hukum kepada presiden/ kepala negara untuk pemberian/penolakan grasi.
4. Mahkamah Agung mempunyai wewenang
menguji secara materil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah
undang-undang.
Dalam UUD 1945 maupun Tap MPR No.
III/MPR/1978 memberikan penegasan bahwa kedudukan Mahkamah Agung adalah kuat
dan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya sebagai “pemegang tunggal”
kekuasaan kehakiman.[7]
Selain itu aturan dalam Mahkamah
Agung juga dijelaskan dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 yang
menjelaskan :
1.
Mahkamah
Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan
dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.
Putusan
tentang pernyataan tidak sah peraturan perundang-undangan diambil berhubungan
dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
3.
Permohonan
sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama dan alamat pemohon
b. Uraian mengenai perihal yang
menjadi dasar permohonan dan wajib mengurai dengan jelas
c. Hal-hal yang diminta untuk
diputus.
4.
Dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi
syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
5.
Dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan dikabulkan.
6.
Dalam
hal permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam (4), amar putusan menyatakan
dengan tegas materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
7.
Dalam
hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
8.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.[8]
Sedangkan hukum acara bagi
Mahkamah Agung sendiri diatur dalam UU No. 14 tahun 1985 mengenai Mahkamah
Agung, yang dijelaskan dalam bab IV (hukum acara bagi mahkamah agung) dimana
terdiri dari tiga pasal yakni pasal 40, pasal 41, dan pasal 42.[9]
1.4
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai bagian
dari kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan, maka tata cara dan
prosedur pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam ketentuan hukum acara, yaitu
hukum acara Mahkamah Konstitusi.[10]
Dalam konsep pengujian
undang-undang, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman,
perlu dibedakan pula antara istilah Judical
Review dan Judical Preview. Review berarti memandang, menilai, atau
menguji kembali. Sedangkan Preview adalah kegiatan memandangi lebih
dulu dari sempurnannya keadaan objek yang dipandang itu.
Pengujian konstitusionalitas
undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang
itu, baik dari segi formil ataupun materil. Oleh karena itu, pada tingkat
pertama pengujian konstitusionalitas itu haruslah dibedakan dari pengujian
legalitas. Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas,
sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengujian legalitas bukan
konstitusionalitas.[11]
Akan tetapi, pengertian atau
definisi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan dalam UU Mahkamah
Konstitusi, namun pada hakekatnya hukum acara mahkamah konstitusi merupakan
aturan atau kaidah-kaidah hukum yang bertujuan untuk menegakan, mempertahankan
dan menjamin ditaatinya hukum materil dalam praktek melalui peradilan Mahkamah
Konstitusi.[12]
Meskipun demikian, hukum acara
mahkamah konstitusi disusun secara sederhana dan tidak memisahkan secara khusus
masing-masing perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena tidak
ada perbedaan secara prinsip dari masing-masing perkara, kecuali perkara pihak
berperkara.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi
diatur dalam Bab V, mulai pasal 28 sampai pasal 85 UU Mahkamah Konstitusi.
Secara rinci hal-hal yang diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi terdiri
dari 12 bagian yaitu :
1.
Umum
;
2.
Pengajuan
permohonan ;
3.
Pendaftaran
permohonan dan penjadwalan sidang ;
4.
Alat
bukti ;
5.
Pemeriksaan
pendahuluan ;
6.
Pemeriksaan
persidangan ;
7.
Putusan
;
8.
Pengujian
UU terhadap UUD ;
9.
Sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ;
10. Pembubaran partai politik ;
11. Perselisihan hasil pemilu umum ;
12. Pendapat DPR mengenai dugaan
pelenggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden.[13]
Kalau dicermati UU No. 24 tahun
2003 jumlahnya relatif sedikit dibandingkan UU lain yang sejenis, yaitu hanya
terdiri dari 88 pasal. Hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur mulai dari pasal
28 sampai 85, sedangkan ketentuan lainnya merupakan aturan hukum materil.
Akan tetapi, hukum acara Mahkamah
Konstitusi juga diatur dalam PMK (peraturan Mahkamah Konstitusi) khusus untuk
pedoman beracara dalam perkara pengujian UU, diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005.yang terdiri dari:
·
Bab I ketentuan umum yang terdiri
dari pasal 1 dan pasal 2, dimana pasal 1 berisi 15 ayat.
·
Bab II pemohon dan materi
permohonan, yang
terdiri dua bagian. Bagian pertama
mengenai pemohon berisikan pasal 3, sedangkan pasal 4,dan pasal 5 masuk
kedalam bagian kedua tentang permohonan.
·
Bab III tata cara pengajuan
permohonan, yang
berisikan pasal 6 yang terdiri dari 7 ayat.
·
Bab IV registrasi perkara dan
penjadwalan persidangan,
yang terdiri dari tiga bagian, bagian
pertama mengenai registrasi perkara konstitusi berisi pasal 7 dan enam
ayat. Bagian kedua mengenai penjadwalan
persidangan yang berisi pasal 8 terdiri dari empat ayat. Dan bagian ketiga mengenai panggilan sidang
berisikan pasal 9 yang terdiri dari dua ayat.
·
Bab V mengenai pemeriksaan, terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama pemeriksaan pendahuluan berisikan
pasal 10 dan pasal 11, bagian kedua
mengenai pemeriksaan persidangan yang berisikan pasal 13 hingga pasal 17.
Sedangkan pasal 18 hingga pasal 28 termasuk kedalam bagian ketiga yang mengatur mengenai pembuktian[14].
Berikut adalah beberapa isi hukum acara yang diatur dalam 06/PMK/2005.
BAB II
Pemohon dan Materi Permohonan
Bagian Pertama
Pemohon
Pasal 3
Pemohon dalam pengujian UU
terhadap UUD 1945 :
a. Perorangan warga negara indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisip
kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UU
c. Badan hukum publik atau badan
hukum privat
d. Lembaga negara.
Semua
perkara di Mahkamah Konstitusi disebut sebagai perkara permohonan, bukan
gugatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di mahkamah konstitusi
tidaklah bersifat adversarial atau contentious
yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama
lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara. Kepentingan yang
sedang digugat dalam perkara pengujian undang-undang adalah kepentingan yang
luas yang menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
Pemohon
sendiri adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut UU untuk
mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada mahkamah konstitusi. Dengan
perkataan lain pemohon diharuskan membuktikan bahwa ia atau mereka benar-benar
memiliki legal standing atau
kedudukan hukum, sehingga permohonan yang diajukan dapat diperiksa, diadili,
diputus, sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Konstitusi. [15]
Bagian Kedua
Permohonan
Pasal 4
1) Permohonan pengujian UU meliputi
pengujian formil dan/atau pengujian materil.
2) Pengujian materil adalah
pengujian undang-undang yang berkaitan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagaian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
3) Pengujian formil adalah pengujian
undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang
tidak termasuk pengujian materil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
Pasal 5
1) Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesiaoleh pemohon ataupun kuasanya dalam 12 rangkap
yang memuat,
1) Identitas Pemohon :
·
Nama
·
Tempat
tanggal lahir/ umur
·
Agama
·
Pekerjaan
·
Kewarganegaraan
·
Alamat
lengkap
·
Nomor
telepon/ faksmili/ telepon seluler/email
b. Uraian mengenai hal yang menjadi
dasar permohonan yang meliputi:
·
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
·
kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon yang
berisi uraian yang
jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan
dengan berlakunya UU
yang dimohonkan untuk diuji;
·
alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 4,
diuraikan secara jelas dan rinci.
c. Hal-hal yang
dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), yaitu:
·
mengabulkan permohonan Pemohon;
·
menyatakan bahwa pembentukan
UU dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD
1945;
·
menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3),
yaitu:
·
mengabulkan permohonan Pemohon;
·
menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari
UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
·
menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari
UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
e. Permohonan
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
·
Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat
·
Permohonan juga diajukan
dalam format digital
yang disimpansecara elektronik dalam media penyimpanan berupa
disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu.
[1] Ibid, hlm. 197-199.
[2] Ibid, hlm. 201, dalam Jimly Asshiddiqie
dan Mustafa Fakhry, Mahkamah Konstitusi : Komplikasi ketentuan
UUD, UU, dan peraturan di 78 Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara
FHUI dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, 2002.
[3] Ibid.
[4]
Zainal Arifin Hoesein, Judical Review Di Mahkamah
Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2009), hlm.1.
[5] Ibid, hlm. 2, dalam Jimly Asshiddiqie,
Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Ke Empat UUD tahun 1945,
makalah disampaikan dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Denpasar Bali,
14-18 Juli 2003, hlm. 1-2.
[6] Ibid, hlm. 5, dalam Jimly Asshiddiqie, Model-model Pengujian Konstitusional di
Berbagai Negara, Op.cit, hlm. 4.
[7] Ibid, hlm. 92.
[8]
Zainal Arifin Hoesein, Judical Review Di
Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Op.cit., hlm.
104-106.
[9]
Undang-undang No. 14 tahun 1985.
[10]
Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian
Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: UII Press, 2009),
hlm. 11.
[11] Jimly
Asshiddie, Hukum Acara Pengujian
Undang-undang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 3.
[12]
Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian
Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Op.cit., hlm. 11.
[13] Ibid, hlm. 13.
[14]
Indonesia, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005.
[15] Jimly
Asshiddie, Hukum Acara Pengujian
Undang-undang, Op.cit, hlm. 45-46.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar