Rabu, 10 Oktober 2012

Content Provider dan Tanggung Jawab Operator, dan kasus sms terror hantu,Pembajakan


Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15


(1)    Setiap Peyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2)    Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
      dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak          pengguna Sistem Elektronik.


Dalam pasal ini ada kaitannya dengan kasus yang akhir-akhir ini sedang marak untuk diperbincangkan, yaitu kasus pencurian pulsa oleh Content Provider dan Tanggung Jawab Operator. Kaitan yang bagaimana? Kaitannya ada di ayat (1) dan (2) dimana antara content provider dan operator memiliki hubungan hukum. Pertanyaannya adalah, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik? apakah menggunakan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault)? apakah tanggung jawab atas kelalaian (negligence) atau tanggung jawab tanpa kesalahan?
Penjelasan pada penjelasan Pasal 15 tersebut yang dimaksud bertanggung jawab adalah ada subyek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Melihat dari pola tersebut, berarti sudah gamblang terlihat bahwa Content provider bekerja sama dengan operator dengan menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor pelanggan operator tersebut. Jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari operator tersebut mendapat sms? Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu. Jadi perlu adanya pertanggung jawaban dari penyelenggara sistem elektroonik dalam hal ini content provider dan operator terhadap penyelenggara elektroniknya.


Ancaman Hukumannya

sebagaimana Pasal ! KUHP yang menyebutkan “tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU yang ada terdahulu dari perbuatan itu”. Asas ini mengharuskan adanya perbuatan tertulis sebagai perbuatan yang dilarang. Seandainya ditelusuri lebih dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana, yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’.
Pertanyaan sekarang, mengapa tidak mencoba mengapa tidak menerapkan pasal-pasal konvensional yang ada dalam KUHP? Pertama; bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan “mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP.

Pasal 362 (pencurian)
Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena dengan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.



Pasal 28

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Dalam hal ini operator dan content provider dikategorikan sebagai orang, mengapa? secara limitatif siapa saja dapat disebut sebagai “orang” dalam UU ITE adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Dan dalam perdata pun, orang merupakan subyek hukum dimana ada dua macam yaitu orang sebagai individu dan badan hukum. Mengapa operator dan content provider bisa dikatakan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? Karena mereka memotong pulsa “seenaknya” tanpa ada konfirmasi dari konsumennya. Seperti sms undian berhadiah, yang ternyata konsumen tidak mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan parahnya lagi itu terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


Ancaman Hukumannya

Dalam hal ini content provider bersama operator mengirimkan sms undian berhadiah, yang ternyata konsumen tidak mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan parahnya lagi itu terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus ini bisa disamakan dengan kasus “penipuan”

Pasal 378 (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (2) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 



Pasal 29

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh kasus yang berkaitan dengan pasal ini adalah kasus mengenai “sms terror hantu” dimana si penerima sms mendapatkan sms dari orang lain yang berisikan kata-kata horror seperti  “nama saya nina saya baru meninggal 3 hari yang lalu, saya dibunuh dan kepala saya terpisah, jika kamu tidak mengirimkan sms ini ke tiga temanmu kemungkinan kepala saya adalah disebelahmu”. Hal ini sungguh mengganggu si penerima sms, dan ada beberapa orang yang memiliki daya imajinasi yang tinggi benar-benar merasa takut akan sms ini. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan yang nyata mengenai sms yang mengganggu ini.


Ancaman Hukumannya

Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (3) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 



Pasal 35

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kasus yang cocok mengenai pasal ini dan sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, karena kasusnya sampai saat ini belum bisa diatasi adalah mengenai “pembajakan” baik dalam bentuk kaset, buku, film, dll.


Ancaman Hukumannya

Atau menurut UU ITE dalam pasal 51 ayat (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 















.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar