Penyelenggaraan Sistem
Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Peyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem
elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan sistem elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal
dapat
dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Dalam pasal ini ada kaitannya dengan kasus
yang akhir-akhir ini sedang marak untuk diperbincangkan, yaitu kasus pencurian
pulsa oleh Content Provider dan Tanggung
Jawab Operator. Kaitan yang bagaimana? Kaitannya ada di ayat (1) dan (2)
dimana antara content provider dan operator memiliki hubungan hukum. Pertanyaannya
adalah, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik? apakah
menggunakan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault)?
apakah tanggung jawab atas kelalaian (negligence) atau tanggung jawab tanpa
kesalahan?
Penjelasan pada penjelasan Pasal 15
tersebut yang dimaksud bertanggung jawab adalah ada subyek hukum yang
bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik
tersebut.
Melihat dari pola tersebut, berarti sudah
gamblang terlihat bahwa Content provider bekerja sama dengan operator dengan
menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor pelanggan operator
tersebut. Jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari operator tersebut
mendapat sms? Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut
serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator
tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu
konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap
hal itu. Jadi perlu adanya pertanggung jawaban dari penyelenggara sistem
elektroonik dalam hal ini content provider dan operator terhadap penyelenggara
elektroniknya.
Ancaman
Hukumannya
sebagaimana Pasal ! KUHP yang menyebutkan
“tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana
dalam UU yang ada terdahulu dari perbuatan itu”. Asas ini mengharuskan adanya
perbuatan tertulis sebagai perbuatan yang dilarang. Seandainya ditelusuri lebih
dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana,
yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yang
dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan
’’penyedotan pulsa’’.
Pertanyaan sekarang, mengapa tidak mencoba mengapa tidak menerapkan pasal-pasal konvensional yang ada dalam KUHP? Pertama; bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan “mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP.
Pertanyaan sekarang, mengapa tidak mencoba mengapa tidak menerapkan pasal-pasal konvensional yang ada dalam KUHP? Pertama; bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan “mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP.
Pasal
362 (pencurian)
Barang
siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena
dengan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak Sembilan ratus rupiah.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Dalam hal ini operator dan content provider
dikategorikan sebagai orang, mengapa? secara limitatif siapa saja dapat disebut
sebagai “orang” dalam UU ITE adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Dan dalam perdata pun, orang merupakan subyek
hukum dimana ada dua macam yaitu orang sebagai individu dan badan hukum.
Mengapa operator dan content provider bisa dikatakan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik? Karena mereka memotong pulsa “seenaknya” tanpa ada
konfirmasi dari konsumennya. Seperti sms undian berhadiah, yang ternyata
konsumen tidak mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan
parahnya lagi itu terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Ancaman
Hukumannya
Dalam hal ini content provider bersama
operator mengirimkan sms undian berhadiah, yang ternyata konsumen tidak
mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan parahnya lagi itu
terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus ini bisa disamakan dengan kasus
“penipuan”
Pasal
378 (Penipuan)
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (2) “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Pasal 29
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Contoh kasus yang berkaitan dengan pasal
ini adalah kasus mengenai “sms terror hantu” dimana si penerima sms mendapatkan
sms dari orang lain yang berisikan kata-kata horror seperti “nama saya nina saya baru meninggal 3 hari
yang lalu, saya dibunuh dan kepala saya terpisah, jika kamu tidak mengirimkan
sms ini ke tiga temanmu kemungkinan kepala saya adalah disebelahmu”. Hal ini
sungguh mengganggu si penerima sms, dan ada beberapa orang yang memiliki daya
imajinasi yang tinggi benar-benar merasa takut akan sms ini. Akan tetapi hingga
saat ini belum ada tindakan yang nyata mengenai sms yang mengganggu ini.
Ancaman
Hukumannya
Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (3) “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 12
(dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)
Pasal 35
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Kasus yang cocok mengenai pasal ini dan sampai saat ini belum ada
tindakan nyata dari pihak berwenang, karena kasusnya sampai saat ini belum bisa
diatasi adalah mengenai “pembajakan” baik dalam bentuk kaset, buku, film, dll.
Ancaman
Hukumannya
Atau menurut UU ITE dalam pasal 51 ayat (1) “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12
(dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar