Oleh : Sinta Septiana
Hampir semua mahasiswa menunggu masa pendaftaran beasiswa,
terutama jumlah uang beasiswa yang cukup besar yaitu Rp. 2.400.000/semester,
jumlah uang ini yang didapatkan dari beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi
Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) artinya dalam setahun mahasiswa bisa
mengantongi uang sejumlah Rp. 4.800.000, setidaknya dalam sebulan mereka
terbantu dengan uang Rp. 400.000.
Namun, keberuntungan tidak
berpihak kepada Budi
Apriyato (FE ’07) jurusan Manajemen pun mengalami kekecewaan yang sama. Selain yatim,
ia memang termasuk orang yang dikatakan tidak mampu. Sejak ia mengenyam bangku pendidikan
Sekolah Menengah Pertama ia dibiayai oleh kerabatnya.
Budi bahkan hampir di DO ketika memasuki semester tiga sampai
semester empat karena ia tak bisa membayar uang SPP kuliah. “Hampir setahun
saya tidak masuk kuliah.”
“Padahal ketika saat memasuki semester dua saya mencoba mendapatkan beasiswa BBM
namun saya tidak mendapatkannya, malah anak dosen yang medapat
beasiswa tersebut.” Keluh Budi.
Untungnya, saudaranya berinisiatif untuk mengumpulkan uang
sumbangan dari para saudara lainnya guna membiayai SPP kuliahnya yang sempat
tertunggak. Namun untuk memenuhi keperluan lainnya seperti membeli buku dll,
Budi bekerja serabutan, kadang mengajar anak-anak privat. “Kalau dalam keadaan
terdesak barulah saya meminta uang kepada saudara saya.”
Berbagai alasan pun dilontarkan untuk mendapatkan beasiswa
dengan jumlah yang cukup besar ini. Karena jumlah kuota yang diberikan dalam
penerimaan beasiswa terbatas hanya 175 untuk beasiswa BBM serta 140
untuk beasiswa PPA di fakultas hukum, sedangkan secara keseluruhan jatah
beasisswa PPA dan BBM untuk Unila sendiri ada 2430 kuota/ tahun, sehingga
berbagai cara pun dijalankan untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
Moh Havez (FH’10) mengakui adanya kecurangan dalam penerimaan
beasiswa,
“Yah isu dikalangan mahasiswa menganai
calo atau orang dalam untuk penerimaan beasiswa itu sudah tidak asing lagi.
Seharusnya selain sistem penyelenggaraan beasiswa yang harus dibenahi, juga
adanya kesadaran mahasiswa yang mengajukan beasiswa, kalau memang masih mampu
untuk apa ngaku-ngaku jadi orang yang tidak mampu, kan BBM itu hanya dianjurkan
buat mereka yang membutuhkan.” Ujar Havez.
Permasalahan saat mengajukan
beasiswa ini
pun dialami oleh Ershe Wida Mei Liana (FH ’10)
dimana rumah aslinya ada di Jawa Timur, Kediri. Dia seorang anak yatim sejak
SMA kelas 2, dan Ibu-nya kini bekerja diperkebunan tebu BW dikota bumi.
Meskipun hidup dalam keadaan sulit, namun dia berhasil mengembangkan
prestasinya, karena saat ia duduk di semester dua, ia mendapatkan hadiah sebuah
Notebook dari Prof. Gede Arya Bagus Wiranata, hadiah tersebut ia dapatkan atas
prestasinya dibidang akademik dengan IPK tertinggi di Fakultas Hukum angkatan
2010. Namun anehnya, ia tidak berhasil mendapatkan beasiswa PPA.
“Memasuki semester dua, saya mencoba peluang untuk
mendapatkan beasiswa PPA, berbekal berkas-berkas untuk melengkapi administratif
dan sedikit keyakinan dengan IP saya saat semester satu yakni 3.90,”
Ershe pun menuju ruang akademik untuk menyerahkan berkas
tersebut, tetapi sesampainya disana ia dimintai oleh staf kemahasiswaan untuk
beralih ke beasiswa BBM. Menurutnya sudah terlalu banyak mahasiswa yang
mengajukan beasiswa PPA. Akhirnya ia dialihkan ke beasiswa BBM.
Ershe menanyakan kembali apakah jika ia beralih ke BBM bisa
dipastikan ia dapat mendapat beasiswa? Staf tersebut pun mengiyakannya.
Ershe kecewa, saat tiba pengumuman namanya tak ada dalam
kertas yang tertempel di mading, sedangkan banyak mahasiswa yang mendapatkan
beasiswa PPA adalah mereka yang memiliki IPK lebih rendah darinya.
Adanya pengalihan beasiswa tersebut diakui oleh Novindri (FH
’10) karena tahun 2011 lalu ia mendapatkan beasiswa BBM sedangkan ia mendaftar
beasiswa PPA.
“Saya melihat nama saya ada dalam kertas pengumuman, dimana
nama-nama yang terdaftar disitu harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu,
sempet heran juga,” ujar Novi yang baru saja kembali dari ajang bergengsi di
Jogjakarta untuk mewakili Lampung dalam “Model United Nation”.
Hal seperti ini tidak hanya
terjadi difakultas hukum saja melainkan hampir disemua fakultas.
Sama dengan penuturan
narasumber lainnya, Yusnia
Febrina Sari, mahasiswa D3 Keuangan dan Perbankan, dia pernah
mengajukan beasiswa PPA dua kali, dan kedua-duanya tidak mendapatkan hasil yang
ia inginkan. Dia pun menambahkan mengenai kekecewaannya bahwa mahasiswa yang IPK menurun tetap
bisa mendapatkan perpanjangan beasiswa PPA, sedangkan PPA itu artinya
Peningkatan Prestasi Akademik. “Bukannya berarti Penurunan Prestasi Akademik,” keluhnya.
Karena banyaknya mahasiswa yang menginginkan beasiswa inilah
yang memunculkan banyak polemik, seperti kecurangan dalam proses penerimaan beasiswa.
Masalah inilah yang kemudian sering dikeluhkan oleh mahasiswa.
Seperti Hendry Alwan Novantra (FH ’10) mengungkapkan rasa
kekecewaannya terhadap proses penerimaan beasiswa.
“Beasiswa PPA itu harus sesuai dengan namanya dan
indikatornya harus berkaitan dengan IPK, seharusnya yang mendapatkan beasiswa
tersebut adalah mereka yang IPK-nya tinggi karena memang itulah acuannya dalam
beasiswa PPA, tapi kalau ada mahasiswa yang IPK rendah dapet PPA, sedangkan
yang IPK tinggi tidak mendapatkannya, seharusnya dari pihak kemahasiswaan harus
ada penjelasan dan transparansi mengapa hal tersebut terjadi,” Keluhnya.
Menurut Rusmiadi Kasubag Hukum, saat ditemui
diruangannya menjelaskan mengapa hal seperti ini terjadi, pertama beliau
menjelaskan criteria beasiswa PPA dan BBM. Beasiswa PPA lebih cendrung mengacu
pada besarnya IPK untuk pendaftar baru, dan peningkatan IP bagi yang
memperpanjang beasiswanya, sedangkan untuk beasiswa BBM ada prasyarat yang
wajib dipenuhi yaitu adanya surat keterangan tidak mampu bagi pendaftar baru
dan perpanjangan beasiswa BBM ini hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang
sudah tidak memiliki ayah dengan kata lain yatim, dimana keterangan tersebut
harus diperkuat dengan surat yang berasal dari kelurahan setempat bahwasanya
benar adanya mahasiswa yang bersangkutan tersebut sudah tidak memiliki ayah.
Rusmiadi, menjelaskan adanya pengalihan beasiswa PPA ke BBM,
menurutnya pengalihan tersebut karna membludaknya mahasiswa yang mendaftar PPA
sedangkan mahasiswa yang mendaftar BBM kurang dari kuota yang diberikan.
“Tahun ini kuota penerimaan beasiswa BBM di Fakultas Hukum ada 175 baik yang
baru ataupun yang diperpanjang, namun yang mendapatkan beasiswa BBM secara
keseluruhan ada 117.” Ungkapnya.
Menurut penuturan beliau masalah mahasiswa dengan IPK tinggi
tidak mendapatkan beasiswa sedangkan mahasiswa untuk IPK rendah mendapatkan
beasiswa, hal itu sebenarnya tidak hanya dilihat dari IPK-nya saja, melainkan
juga dilihat dari tanggungan orang tua dan gajinya. “Misalnya orang tuanya PNS
tapi punya tanggungan anak 5, sedangkan anak yang ditanggung oleh pemerintah
itu hanya sampai anak kedua, bagaimana dengan tiga orang anak lainnya?” lanjut Rusmiadi.
Lain lagi dengan Partono yang sudah berkerja selama 12 tahun
di Fakultas hukum, beliau menyebutkan bahwasanya anaknya yang membantu dia
mendata mahasiswa untuk penerimaan beasiswa tapi hingga kini anaknya yang
kuliah di FMIPA tidak mendapatkan beasiswa. “Anak saya mengkuti aturan sama
yang dilakukan dengan mahasiswa lainnya,” ujar Partono yang memberikan penjelasan
bahwa tidak semua karyawan berprilaku curang.
Pembantu Dekan III, Dirman pun menyatakan bahwasanya yang
mengurus beasiswa secara langsung itu karyawan atau staf di kemahasiswaan.
“saya memberi kepercayaan pada karyawan, saya hanya
mengontrol karyawan, insya allah disini tidak ada pamrih mengenai penerimaan
beasiswa, karna disini termasuk ketat apabila ada karyawan yang terlibat akan
saya laporkan pada dekan dan dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya, dan
juga selama ini saya tidak ada laporan ataupun
pengaduan dari mahasiswa mengenai adanya permasalahan dari penerimaan
beasiswa.” Tutur Dirman saat ditemui dirungannya di lantai dua gedung C
fakultas hukum.
Beliau pun menyarankan agar mahasiswa dapat menyampaikan
berbagai polemik yang terjadi difakultas terutama dalam penerimaan beasiswa
kepada-nya, agar sama-sama dibenahi, dan apabila mahasiswa merasa takut ataupun
segan kepadanya maka ia pun memberikan trobosan supaya adanya ruangan pengaduan
bagi mahasiswa yang ingin mengadukan keluhannya.
“ibaratnya saya ini ada 24 jam untuk melayani mahasiswa, jadi
apabila ada yang ingin mengadukan permasalahan terkait beasiswa yang tidak
tepat sasaran atupun kecurangan didalamnya, silakan melaporkan ke saya.” Jelas
Dirman secara terbuka.
Menurut Prof. Sunarto, Pembantu Rektor III Universitas
Lampung, pihak universitas tidak merekrut atau menyeleksi penerimaan beasiswa
PPA dan BBM. Fakultas yang menangani masalah itu. Kemudian pihak fakultas
menyerahkan semua nama-nama mahasiswa yang sudah lulus seleksi berkas ke
universitas untuk dicek keaslian berkas tersebut, scaning atau tidak, terus
apakah dia sedang menerima beasiswa atau tidak. Apabila ada berkas yang tidak
asli dan double beasiswa maka berkas tersebut dikembalikan kembali ke
fakultas, dan fakultas mengirim lagi berkas yang baru sesuai dengan jumlah
berkas yang dikembalikan.
“Pihak universitas
hanya menerima data matang, dan mensinkronkan semua data yang dikirim fakultas
sudah sesuai belum dengan jumlah kuota yang diberikan.” Tambah Sunarto.
Sunarto menerangkan beasiswa PPA indikatornya IPK minimal
tiga maka apabila masih di atas tiga dan lulus seleksi berkas di fakultas serta
lulus seleksi berkas di universitas maka ia berhak untuk mendapatkannya.
Mengenai beasiswa BBM dan perpanjangannya, yang berhak mendapatkan adalah
anak-anak yang benar-benar tidak mampu ataupun anak yatim. “Kalau memang dia
benar-benar membutuhkan lalu masih ada orangtua maka itu bisa mengajukan kembali
beasiswa perpanjangan BBM.”
Menurut beliau apabila ada mahasiswa yang benar-benar tidak
mampu dan membutuhkan beasiswa maka beliau pun memberikan solusi agar mahasiswa
tersebut datang keruangnya untuk melapor dan beliau akan mengupayakan mahasiswa
tersebut untuk mendapat beasiswa, misalnya diprioritaskan untuk mendaptkan
beasiswa ditahun yang akan datang, atau dicarikan beasiswa maupun menggantikan
beasiswa orang lain dimana mereka tidak memenuhi syarat.
“Mahasiswa yang mampu namun dia mendapatkan BBM dengan
memanipulasi data (skrip gaji, jumlah tanggungan dll), maka bisa dikatakan mahasiswa
itu bandit, karena sudah memalsukan data. Sanksi yang diberikan adalah sanksi
moral dengan cara diyasinin orang-orang yang mampu tersebut dengan indikator
bawa motor gede, mobil, gadget pintar dll, supaya mereka miskin beneran,selain
itu adanya pemberhentian beasiswa ataupun pengembaliannya uang tersebut kepada
negara dari mereka yang mampu dan mendapatkan beasiswa” ungkap Sunarto geram.
Sunarto menambahkan untuk langkah kedepan akan memperbaiki
sistem penerimaan beasiswa PPA dan BBM dengan membuat kisi-kisi melalui program
excel, dimana data-data seperti gaji, status orang trua, pekerjaan, jumlah
tanggungan, rekening listrik dll-nya, akan ada bobot tersendiri, apabila
bobotnya tidak memenuhi maka ia akan langsung di delete, disamping itu beliau
juga akan meminta verifikasi aktivis kampus untuk memastikan apakah mahasiswa
tersebut berhak mendapatkannya atau tidak.