Selasa, 16 Oktober 2012

Beasiswa PPA dan BBM, Salah Sasaran


Oleh : Sinta Septiana

Hampir semua mahasiswa menunggu masa pendaftaran beasiswa, terutama jumlah uang beasiswa yang cukup besar yaitu Rp. 2.400.000/semester, jumlah uang ini yang didapatkan dari beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) artinya dalam setahun mahasiswa bisa mengantongi uang sejumlah Rp. 4.800.000, setidaknya dalam sebulan mereka terbantu dengan uang Rp. 400.000.
Namun, keberuntungan tidak berpihak kepada Budi Apriyato (FE ’07) jurusan Manajemen pun mengalami kekecewaan yang sama. Selain yatim, ia memang termasuk orang yang dikatakan tidak mampu. Sejak ia mengenyam bangku pendidikan Sekolah Menengah Pertama ia dibiayai oleh kerabatnya.
Budi bahkan hampir di DO ketika memasuki semester tiga sampai semester empat karena ia tak bisa membayar uang SPP kuliah. “Hampir setahun saya tidak masuk kuliah.”
“Padahal ketika saat memasuki semester dua saya mencoba mendapatkan beasiswa BBM namun saya tidak mendapatkannya, malah anak dosen yang medapat beasiswa tersebut.” Keluh Budi.
Untungnya, saudaranya berinisiatif untuk mengumpulkan uang sumbangan dari para saudara lainnya guna membiayai SPP kuliahnya yang sempat tertunggak. Namun untuk memenuhi keperluan lainnya seperti membeli buku dll, Budi bekerja serabutan, kadang mengajar anak-anak privat. “Kalau dalam keadaan terdesak barulah saya meminta uang kepada saudara saya.”
Berbagai alasan pun dilontarkan untuk mendapatkan beasiswa dengan jumlah yang cukup besar ini. Karena jumlah kuota yang diberikan dalam penerimaan beasiswa terbatas hanya 175 untuk beasiswa BBM serta 140 untuk beasiswa PPA di fakultas hukum, sedangkan secara keseluruhan jatah beasisswa PPA dan BBM untuk Unila sendiri ada 2430 kuota/ tahun, sehingga berbagai cara pun dijalankan untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
Moh Havez (FH’10) mengakui adanya kecurangan dalam penerimaan beasiswa,
Yah isu dikalangan mahasiswa menganai calo atau orang dalam untuk penerimaan beasiswa itu sudah tidak asing lagi. Seharusnya selain sistem penyelenggaraan beasiswa yang harus dibenahi, juga adanya kesadaran mahasiswa yang mengajukan beasiswa, kalau memang masih mampu untuk apa ngaku-ngaku jadi orang yang tidak mampu, kan BBM itu hanya dianjurkan buat mereka yang membutuhkan.” Ujar Havez. 
Permasalahan saat mengajukan beasiswa ini pun dialami oleh Ershe Wida Mei Liana (FH ’10) dimana rumah aslinya ada di Jawa Timur, Kediri. Dia seorang anak yatim sejak SMA kelas 2, dan Ibu-nya kini bekerja diperkebunan tebu BW dikota bumi. Meskipun hidup dalam keadaan sulit, namun dia berhasil mengembangkan prestasinya, karena saat ia duduk di semester dua, ia mendapatkan hadiah sebuah Notebook dari Prof. Gede Arya Bagus Wiranata, hadiah tersebut ia dapatkan atas prestasinya dibidang akademik dengan IPK tertinggi di Fakultas Hukum angkatan 2010. Namun anehnya, ia tidak berhasil mendapatkan beasiswa PPA.
“Memasuki semester dua, saya mencoba peluang untuk mendapatkan beasiswa PPA, berbekal berkas-berkas untuk melengkapi administratif dan sedikit keyakinan dengan IP saya saat semester satu yakni 3.90,”
Ershe pun menuju ruang akademik untuk menyerahkan berkas tersebut, tetapi sesampainya disana ia dimintai oleh staf kemahasiswaan untuk beralih ke beasiswa BBM. Menurutnya sudah terlalu banyak mahasiswa yang mengajukan beasiswa PPA. Akhirnya ia dialihkan ke beasiswa BBM.
Ershe menanyakan kembali apakah jika ia beralih ke BBM bisa dipastikan ia dapat mendapat beasiswa? Staf tersebut pun mengiyakannya.
Ershe kecewa, saat tiba pengumuman namanya tak ada dalam kertas yang tertempel di mading, sedangkan banyak mahasiswa yang mendapatkan beasiswa PPA adalah mereka yang memiliki IPK lebih rendah darinya.
Adanya pengalihan beasiswa tersebut diakui oleh Novindri (FH ’10) karena tahun 2011 lalu ia mendapatkan beasiswa BBM sedangkan ia mendaftar beasiswa PPA.
“Saya melihat nama saya ada dalam kertas pengumuman, dimana nama-nama yang terdaftar disitu harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu, sempet heran juga,” ujar Novi yang baru saja kembali dari ajang bergengsi di Jogjakarta untuk mewakili Lampung dalam “Model United Nation”.
Hal seperti ini tidak hanya terjadi difakultas hukum saja melainkan hampir disemua fakultas.
Sama dengan penuturan narasumber lainnya, Yusnia Febrina Sari, mahasiswa D3 Keuangan dan Perbankan, dia pernah mengajukan beasiswa PPA dua kali, dan kedua-duanya tidak mendapatkan hasil yang ia inginkan. Dia pun menambahkan mengenai kekecewaannya bahwa mahasiswa yang IPK menurun tetap bisa mendapatkan perpanjangan beasiswa PPA, sedangkan PPA itu artinya Peningkatan Prestasi Akademik. “Bukannya berarti Penurunan Prestasi Akademik,” keluhnya.
Karena banyaknya mahasiswa yang menginginkan beasiswa inilah yang memunculkan banyak polemik, seperti kecurangan dalam proses penerimaan beasiswa. Masalah inilah yang kemudian sering dikeluhkan oleh mahasiswa.
Seperti Hendry Alwan Novantra (FH ’10) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap proses penerimaan beasiswa.
“Beasiswa PPA itu harus sesuai dengan namanya dan indikatornya harus berkaitan dengan IPK, seharusnya yang mendapatkan beasiswa tersebut adalah mereka yang IPK-nya tinggi karena memang itulah acuannya dalam beasiswa PPA, tapi kalau ada mahasiswa yang IPK rendah dapet PPA, sedangkan yang IPK tinggi tidak mendapatkannya, seharusnya dari pihak kemahasiswaan harus ada penjelasan dan transparansi mengapa hal tersebut terjadi,” Keluhnya.
Menurut Rusmiadi Kasubag Hukum, saat ditemui diruangannya menjelaskan mengapa hal seperti ini terjadi, pertama beliau menjelaskan criteria beasiswa PPA dan BBM. Beasiswa PPA lebih cendrung mengacu pada besarnya IPK untuk pendaftar baru, dan peningkatan IP bagi yang memperpanjang beasiswanya, sedangkan untuk beasiswa BBM ada prasyarat yang wajib dipenuhi yaitu adanya surat keterangan tidak mampu bagi pendaftar baru dan perpanjangan beasiswa BBM ini hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sudah tidak memiliki ayah dengan kata lain yatim, dimana keterangan tersebut harus diperkuat dengan surat yang berasal dari kelurahan setempat bahwasanya benar adanya mahasiswa yang bersangkutan tersebut sudah tidak memiliki ayah.
Rusmiadi, menjelaskan adanya pengalihan beasiswa PPA ke BBM, menurutnya pengalihan tersebut karna membludaknya mahasiswa yang mendaftar PPA sedangkan mahasiswa yang mendaftar BBM kurang dari kuota yang diberikan. “Tahun ini kuota penerimaan beasiswa BBM di Fakultas Hukum ada 175 baik yang baru ataupun yang diperpanjang, namun yang mendapatkan beasiswa BBM secara keseluruhan ada 117.” Ungkapnya.
Menurut penuturan beliau masalah mahasiswa dengan IPK tinggi tidak mendapatkan beasiswa sedangkan mahasiswa untuk IPK rendah mendapatkan beasiswa, hal itu sebenarnya tidak hanya dilihat dari IPK-nya saja, melainkan juga dilihat dari tanggungan orang tua dan gajinya. “Misalnya orang tuanya PNS tapi punya tanggungan anak 5, sedangkan anak yang ditanggung oleh pemerintah itu hanya sampai anak kedua, bagaimana dengan tiga orang anak lainnya?” lanjut Rusmiadi.
Lain lagi dengan Partono yang sudah berkerja selama 12 tahun di Fakultas hukum, beliau menyebutkan bahwasanya anaknya yang membantu dia mendata mahasiswa untuk penerimaan beasiswa tapi hingga kini anaknya yang kuliah di FMIPA tidak mendapatkan beasiswa. “Anak saya mengkuti aturan sama yang dilakukan dengan mahasiswa lainnya,” ujar Partono yang memberikan penjelasan bahwa tidak semua karyawan berprilaku curang.
Pembantu Dekan III, Dirman pun menyatakan bahwasanya yang mengurus beasiswa secara langsung itu karyawan atau staf di kemahasiswaan.
“saya memberi kepercayaan pada karyawan, saya hanya mengontrol karyawan, insya allah disini tidak ada pamrih mengenai penerimaan beasiswa, karna disini termasuk ketat apabila ada karyawan yang terlibat akan saya laporkan pada dekan dan dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya, dan juga selama ini saya  tidak ada laporan ataupun pengaduan dari mahasiswa mengenai adanya permasalahan dari penerimaan beasiswa.” Tutur Dirman saat ditemui dirungannya di lantai dua gedung C fakultas hukum.
Beliau pun menyarankan agar mahasiswa dapat menyampaikan berbagai polemik yang terjadi difakultas terutama dalam penerimaan beasiswa kepada-nya, agar sama-sama dibenahi, dan apabila mahasiswa merasa takut ataupun segan kepadanya maka ia pun memberikan trobosan supaya adanya ruangan pengaduan bagi mahasiswa yang ingin mengadukan keluhannya.
“ibaratnya saya ini ada 24 jam untuk melayani mahasiswa, jadi apabila ada yang ingin mengadukan permasalahan terkait beasiswa yang tidak tepat sasaran atupun kecurangan didalamnya, silakan melaporkan ke saya.” Jelas Dirman secara terbuka.
Menurut Prof. Sunarto, Pembantu Rektor III Universitas Lampung, pihak universitas tidak merekrut atau menyeleksi penerimaan beasiswa PPA dan BBM. Fakultas yang menangani masalah itu. Kemudian pihak fakultas menyerahkan semua nama-nama mahasiswa yang sudah lulus seleksi berkas ke universitas untuk dicek keaslian berkas tersebut, scaning atau tidak, terus apakah dia sedang menerima beasiswa atau tidak. Apabila ada berkas yang tidak asli dan double beasiswa maka berkas tersebut dikembalikan kembali ke fakultas, dan fakultas mengirim lagi berkas yang baru sesuai dengan jumlah berkas yang dikembalikan.
 “Pihak universitas hanya menerima data matang, dan mensinkronkan semua data yang dikirim fakultas sudah sesuai belum dengan jumlah kuota yang diberikan.” Tambah Sunarto.
Sunarto menerangkan beasiswa PPA indikatornya IPK minimal tiga maka apabila masih di atas tiga dan lulus seleksi berkas di fakultas serta lulus seleksi berkas di universitas maka ia berhak untuk mendapatkannya. Mengenai beasiswa BBM dan perpanjangannya, yang berhak mendapatkan adalah anak-anak yang benar-benar tidak mampu ataupun anak yatim. “Kalau memang dia benar-benar membutuhkan lalu masih ada orangtua maka itu bisa mengajukan kembali beasiswa perpanjangan BBM.”
Menurut beliau apabila ada mahasiswa yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan beasiswa maka beliau pun memberikan solusi agar mahasiswa tersebut datang keruangnya untuk melapor dan beliau akan mengupayakan mahasiswa tersebut untuk mendapat beasiswa, misalnya diprioritaskan untuk mendaptkan beasiswa ditahun yang akan datang, atau dicarikan beasiswa maupun menggantikan beasiswa orang lain dimana mereka tidak memenuhi syarat.
“Mahasiswa yang mampu namun dia mendapatkan BBM dengan memanipulasi data (skrip gaji, jumlah tanggungan dll), maka bisa dikatakan mahasiswa itu bandit, karena sudah memalsukan data. Sanksi yang diberikan adalah sanksi moral dengan cara diyasinin orang-orang yang mampu tersebut dengan indikator bawa motor gede, mobil, gadget pintar dll, supaya mereka miskin beneran,selain itu adanya pemberhentian beasiswa ataupun pengembaliannya uang tersebut kepada negara dari mereka yang mampu dan mendapatkan beasiswa” ungkap Sunarto geram.
Sunarto menambahkan untuk langkah kedepan akan memperbaiki sistem penerimaan beasiswa PPA dan BBM dengan membuat kisi-kisi melalui program excel, dimana data-data seperti gaji, status orang trua, pekerjaan, jumlah tanggungan, rekening listrik dll-nya, akan ada bobot tersendiri, apabila bobotnya tidak memenuhi maka ia akan langsung di delete, disamping itu beliau juga akan meminta verifikasi aktivis kampus untuk memastikan apakah mahasiswa tersebut berhak mendapatkannya atau tidak.

Rabu, 10 Oktober 2012

Soal UTS Hukum Tata Negara


  1. Khusus dalam bidang ilmu tata Negara, pada umumnya (Verfassungrechtslehre) yang biasa diakui sebagai sumber hukum adalah :
    • Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis.
    • Yurisprudensi Peradilan.
    • Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions.
    • Hukum Internasional tertentu, dan
    • Doktrin ilmu hukum tata Negara tertentu.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara jilid 1, (Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006), hlm. 159]

  1.  Pendapat saya mengenai kelembagaan Negara pasca reformasi yang cendrung mengarah pada segi kuantitas dan nomenkultural :
    • Saya tidak terlalu mengerti mengenai hal ini, akan tetapi menurut pandangan saya, pasca reformasi merupakan saat yang sacral bagi Negara kita. Dimana adanya perubahan terhadap undang-undang dasar 1945 yang cendrung disakralkan, dan ketika disahkannya perubahan undang-undang dasar 1945 pada tanggal 18 Oktober 1999 menandai runtuhnya kekuasaan orde baru, sekaligus beralihnya zaman era baru, era reformasi, demokrasi dan konstitusi.
      Karena banya, luas, dan mendasarnya perubahan subtantif kaedah-kaedah dasar yang terkandung dalam UUD NRI 1945 yang baru itu, maka akibatnya terhadap sistem norma hukum terkandung dalam segenap produk peraturan perundang-undangan RI tentulah bersifat besar-besaran pula. Perubahan besar-besaran ini berakibat sangat besar terhadap skema dan format kelembagaan di Negara kita, mulai dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat yang paling rendah. Mulai dari MPR sebagai lembaga tertinggi hingga bentuk pemerintahan desa diharuskan mengalami perubahan mendasar menurut amanat UUD NRI 1945 kita yang baru.
a)      yang dimaksudkan dalam segi kuantitas menurut saya, dengan adanya perubahan secara besar-besaran maka akan sangat banyak dan berkembang lembaga, badan, lembaga komisi, dan dewan-dewan yang baru yang dibentuk pada era reformasi ini. Bukan tidak mungkin diwaktu-waktu mendatang bentuk lembaga-lembaga baru itu akan bermunculan semakin banyak, dan semakin banya pula beban anggaran Negara dan anggaran daerah serta beban personil yang membesar birokrasi Negara sehigga menjadi semakin gemuk dan tidak efisien.
                        Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga                       Negara Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan MK RI, 2006 ]

Nomenklatur adalah tata nama, menurut saya ketika terjadi perubahan dalam undang-undang mengenai nama atau urutan kelembagaan maka akan berubah juga semuanya. Contohnya, Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, istilah departemen, kantor menteri negara dan kantor menteri koordinator disesuaikan menjadi kementerian. Mungkin secara umum tidak ada masalah karena hanya sebuah perubahan nama, nomenklatur, apalagi menurut Menkeu pelaksanaan tidak langsung dalam arti bertahap sampai dengan Mei 2010 sehingga seluruh komponen administratif seperti kertas berkop dll masih bisa dipakai sampai habis sehingga tidak merubah anggaran.
Tapi apakah memang sesederhana itu? Mari coba hitung dari satu sudut kecil misalnya papan nama kantor atau gedung, berapa banyak yang harus ganti? Padahal penggantian adalah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat paling bawah. Misalkan saja Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, perubahan papan nama dan juga yang paling kecil misalnya stempel akan berubah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah, kita tidak tahu berapa ribu atau berapa juta jumlah sekolah dari tingkat TK-SMU dan juga Universitas yang ada di Indonesia. Saya belum menghitung berapa Milyar atau mungkin trilyun anggaran yang harus dikeluarkan oleh seluruh kementrian yang ada. Itu belum termasuk penggantian beberapa komponen lain hanya untuk merubah istilah Departemen menjadi Kementrian Apakah tidak ada yang lebih penting dari itu?Merubah nasib rakyat miskin menjadi layak hidup misalnya.

b)      Apa Pengaruhnya bagi sistem ketatanegaran Indonesia?
·         Pengaruhnya sudah jelas, adanya amandemen terhadap UUD 1945 mempengaruhi fungsi atau tugas kelembagaan misalnya MPR. MPR sebagai lembaga Negara yang tugasnya telah didesain oleh undang-undang dasar 1945 baru itu, mempunyai tugas yang bersifat rutin yaitu menyelenggarakan sidang untuk pelantikan presiden dan wakil presiden, yaitu dalam keadaan normal adalah setiap lima tahun sekali. Akan tetapi, forum sidang untuk acara pelantikan itu sendiri bersifat fakultatif, tidak mutlak. Jika MPR tidak dapat bersidang maka acara pelantikan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI. 
                        Refrensi [Jimmly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga                       Negara Pasca Reformasi, Jakarta:Sekretariat Jendral dan Kepanitraan                    MK RI, 2006 ]

     
  1. Ada tiga kemungkinan cara, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya yaitu dengan cara :
    • Renunciation, yaitu tindakan sukarela seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari dua Negara atau lebih.
    • Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaran dari Negara lain. Jika seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dari Negara lain, Negara yang bersangkutan dapat
      memutuskan sebagai tindakan hukum bahwa status kewarganegaraanya dihentikan.
·   Deprivation, yaitu status penghentian paksa, pencabutan, atau
      pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat          yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran         yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau       apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat       kepada Negara dan undang-uandang dasar.
[Jimmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:Grafindo Persada, 2010), hlm. 398]

4.      Berikut adalah pembagian empat generasi atas HAM di dunia yang dikemukakan oleh Jimmly Asshiddiqie :

·         Generasi Pertama, dimulai dari persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.

·         Generasi Kedua, dimulai dari persitiwa penandatanganan International Couvenant on Civil and Political Rights dan  International Couvenant on Eco­nomic, Sosial and Cultural Rights (Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966)

·         Generasi Ketiga, tahun 1986, muncul konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk
pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk         pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk
maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya.

    • Generasi I, II, dan III pada pokoknya mempunyai karakteristik dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya.

·         Generasi Keempat, mempunyai sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi yang bersifat horizontal. Hal ini dipengaruhi adanya fenomena :
Pertama, fenomena konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah antara produsen dan konsumen.
Kedua, memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia.
Ketiga,  fenomena berkem­bangnya suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens, dikalangan diplomat dan pekerja atau pengusaha asing. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja.
Keempat, fenomena berkem­bangnya corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian kelompok
English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis dalam institusi parlemen.
 
[http://www.jimly.com/makalah/namafile/2/ Demokrasi dan hak asasi manusia.doc.]



Content Provider dan Tanggung Jawab Operator, dan kasus sms terror hantu,Pembajakan


Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15


(1)    Setiap Peyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2)    Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
      dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak          pengguna Sistem Elektronik.


Dalam pasal ini ada kaitannya dengan kasus yang akhir-akhir ini sedang marak untuk diperbincangkan, yaitu kasus pencurian pulsa oleh Content Provider dan Tanggung Jawab Operator. Kaitan yang bagaimana? Kaitannya ada di ayat (1) dan (2) dimana antara content provider dan operator memiliki hubungan hukum. Pertanyaannya adalah, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik? apakah menggunakan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault)? apakah tanggung jawab atas kelalaian (negligence) atau tanggung jawab tanpa kesalahan?
Penjelasan pada penjelasan Pasal 15 tersebut yang dimaksud bertanggung jawab adalah ada subyek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Melihat dari pola tersebut, berarti sudah gamblang terlihat bahwa Content provider bekerja sama dengan operator dengan menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor pelanggan operator tersebut. Jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari operator tersebut mendapat sms? Pada prinsipnya secara teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu. Jadi perlu adanya pertanggung jawaban dari penyelenggara sistem elektroonik dalam hal ini content provider dan operator terhadap penyelenggara elektroniknya.


Ancaman Hukumannya

sebagaimana Pasal ! KUHP yang menyebutkan “tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU yang ada terdahulu dari perbuatan itu”. Asas ini mengharuskan adanya perbuatan tertulis sebagai perbuatan yang dilarang. Seandainya ditelusuri lebih dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana, yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’.
Pertanyaan sekarang, mengapa tidak mencoba mengapa tidak menerapkan pasal-pasal konvensional yang ada dalam KUHP? Pertama; bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan “mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP.

Pasal 362 (pencurian)
Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena dengan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.



Pasal 28

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Dalam hal ini operator dan content provider dikategorikan sebagai orang, mengapa? secara limitatif siapa saja dapat disebut sebagai “orang” dalam UU ITE adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Dan dalam perdata pun, orang merupakan subyek hukum dimana ada dua macam yaitu orang sebagai individu dan badan hukum. Mengapa operator dan content provider bisa dikatakan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? Karena mereka memotong pulsa “seenaknya” tanpa ada konfirmasi dari konsumennya. Seperti sms undian berhadiah, yang ternyata konsumen tidak mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan parahnya lagi itu terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


Ancaman Hukumannya

Dalam hal ini content provider bersama operator mengirimkan sms undian berhadiah, yang ternyata konsumen tidak mendapatkan hadiahnya, yang ada pulsa terpotong cuma-cuma dan parahnya lagi itu terjadi terus menerus dan tidak bisa dihentikan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus ini bisa disamakan dengan kasus “penipuan”

Pasal 378 (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (2) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 



Pasal 29

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh kasus yang berkaitan dengan pasal ini adalah kasus mengenai “sms terror hantu” dimana si penerima sms mendapatkan sms dari orang lain yang berisikan kata-kata horror seperti  “nama saya nina saya baru meninggal 3 hari yang lalu, saya dibunuh dan kepala saya terpisah, jika kamu tidak mengirimkan sms ini ke tiga temanmu kemungkinan kepala saya adalah disebelahmu”. Hal ini sungguh mengganggu si penerima sms, dan ada beberapa orang yang memiliki daya imajinasi yang tinggi benar-benar merasa takut akan sms ini. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan yang nyata mengenai sms yang mengganggu ini.


Ancaman Hukumannya

Atau menurut UU ITE dalam pasal 45 ayat (3) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 



Pasal 35

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Kasus yang cocok mengenai pasal ini dan sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, karena kasusnya sampai saat ini belum bisa diatasi adalah mengenai “pembajakan” baik dalam bentuk kaset, buku, film, dll.


Ancaman Hukumannya

Atau menurut UU ITE dalam pasal 51 ayat (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) 















.