1.1.Latar Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut NKRI) merupakan negara
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana hal tersebut tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD
Tahun 1945) hingga di dalam substansinya,
seperti yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 1.
Berdasarkan
hal tersebut Negara Indonesia tidak menganut paham teokrasi yang mendasarkan
pada ideologi agama tertentu dan tidak juga beraliran sekuler yang tidak
memedulikan agama. Relasi agama dan negara di Indonesia amat sinergis dan tidak
pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya.[1]
Pancasila
dan UUD Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Salah satu hak yang paling asasi dari hak
asasi manusia adalah kebebasan agama, karena kebebasan beragama itu langsung
bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan
beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan.[2] Oleh
karenanya, legitimasi keberadaan agama diwilayah hukum NKRI serta untuk
menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dilindungi
secara konstitusional[3].
Seperti yang tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 (2) UUD 1945.[4]
Berdasarkan
hal diatas maka setiap Warga Negara Indonesia bebas menganut agama dan
menjalankan ibadahnya masing-masing, sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Pemaksaan terhadap warga negara untuk menganut agama tertentu atau melarang
warga negara menjalankan ibadahnya sesuai dengan syariat dan ajaran agamanya,
merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya
disebut HAM).[5]
Di
Indonesia sendiri terjadi upaya formalisasi syariat Islam dalam bentuk
peraturan daerah di berbagai wilayah Negara Pancasila yang membuat pro-kontra
dalam implementasinya, sebab dalam praktiknya aplikasi yang dimobilisasi dan
diformulasikan melalui berbagai peraturan baik dalam bentuk Perda, surat
edaran, surat keputusan, bahkan dalam bentuk instruksi Kepala Daerah dan bentuk
lainnya sebagai bentuk legitimasinya[6], yang
menurut penulis seolah memaksa para penganut agama khususnya dalam hal ini
islam untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang penganut agama islam
dengan diterapkanya sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya, meskipun hal ini
merupakan langkah Pemerintah untuk membuat pemeluk agama islam menjalani
kewajibannya.
Menurut
penulis selain bertentangan bagi para penganut agama islam hal ini juga menjadi
bertentangan dengan makna kebebasan beragama dan kebebasan agama yang mana hal
tersebut merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak karena langsung
bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, agama bukan diberikan
negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan
pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya. Sehingga tidak ada
tempat bagi pemaksaan agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapa pun
juga. Oleh karena itu, harus memberikan toleransi kepada orang lain dalam menjalankan
agama dan negara.[7]
Selain
itu beberapa peraturan syariah yang diterbitkan juga tidak memberikan batasan
khusus apakah hanya penganut islam sajakah yang wajib menjalankan aturan
tersebut atau kah bagi setiap masyarakat yang tidak ada pembedaan terhadap
agama yang dianut. Sehingga hal ini menjadi konflik sendiri terkait tidak
adanya kepastian hukum yang jelas terhadap substansi peraturan tersebut. Oleh
karenanya, peraturan yang demikian pula dapat dikatakan melanggar HAM
sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Setidaknya di Indonesia sendiri terdapat
181 kebijakan mengenai peraturan syariah yang dikeluarkan oleh 23 provinsi.[8]
Ada
beberapa Perda yang substansinya mengatur tentang berpakaian sesuai dengan
syariat Islam, yaitu Perda tentang berpakaian muslim. Dimana sudah ada beberapa
daerah yang membuat aturan demikian seperti daerah Aceh dengan Qanun No. 11
tahun 2002, Sumatra Barat Kabupaten Sawahlunto dengan Perda No. 06 tahun 2005,
Kabupaten Pasaman Barat dengan Perda No. 23 tahun 2003, Kota Solok dengan Perda
No. 06 tahun 2002, Kabupaten Agam dengan Perda No. 06 tahun 2005, Kabupaten
Pesisir Selatan dengan Perda No. 04 tahun 2005, Sulawesi Selatan Kabupaten
Bulukumba dengan Perda No. 04 tahun 2003, Kabupaten Maros dengan Perda No. 16
tahun 2005 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 06 tahun 2005.
Salah
satu isi substansi Perda Syariah yang memicu kontroversi, seperti yang terdapat
dalam Pasal 5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003 tentang
berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, mahasiswa dan karyawan.
“Setiap
siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,
Mahasiswa, dan Karyawan wajib berpakaian Muslim dan Muslimah, sedangkan bagi
warga masyarakat umum bersifat himbauan.”[9]
Menurut
penulis, pasal tersebut dapat dikatakan kontroversi karena didalam Perda
tersebut tidak terdapatnya kepastian mengenai apakah hanya umat islam saja yang
mengenakan pakaian muslim atau kah umat agama lain pula. Selain itu dalam Perda
tersebut terdapat sanksi apabila tidak mentaati peraturan.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis mengadakan penelitian mendalam terkait, Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman
Barat No. 22 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Bagi Siswa,
Mahasiswa dan Karyawan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1)
Bagaimana penerapan Perda Syariah
tentang Berpakaian Muslim di Sumatera Barat (Kabupaten Pasaman Barat)?
2)
Apakah Perda tentang Berpakaian Muslim
yang diterapkan melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945?
[1]
Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Formalisasi
Syariat Islam dalam Prespektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2006), hlm. 1.
[2]
Penjelasan atas BAB II angka 1 Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila:
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret tahun 1978, dalam Departemen
Agama RI, Kompilasi Peraturan
Perudang-Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama: Edisi VIII, (Jakarta
:Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2006), hlm. 7-8.
[3] Ibid.
[4] Pasal
28 E, Undang-Undang Dasar Tahun1945 “setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,....” pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
[5]
Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm.
2.
[6]
Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm.
10.
[7]
Sudaryono Arch, BAB 1 Negara “Pancasila”,
http://filsafat.kompasiana.com/2013/03/11/Bab-1-negara-pancasila-541639.html. Diakses tanggal 26 Juni 2013,
Pukul 22.49.
[8]
Qomaruz Zaman, SHI.,Msi., Daftar Perda
Syariah Islam Berdasarkan Provinsi Nomor Urut Tahun diterbitkannya dan Jumlah
Tiap Provinsi, http://politikdanhukumku.blogspot.com/2012/04/daftar-Perda-syariah-Islam-berdasarkan.html,
diakses Tanggal 08 Mei 2013 Pukul 19:41 WIB.
[9] Pasal
5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar