Senin, 06 Januari 2014

Formalisasi Syariat Islam dalam PERDA No. 22 Tahun 2003 tentang berpakaian muslim

1.1.Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut NKRI) merupakan negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD Tahun 1945) hingga di dalam substansinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 1.

Berdasarkan hal tersebut Negara Indonesia tidak menganut paham teokrasi yang mendasarkan pada ideologi agama tertentu dan tidak juga beraliran sekuler yang tidak memedulikan agama. Relasi agama dan negara di Indonesia amat sinergis dan tidak pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya.[1]

Pancasila dan UUD Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.  Salah satu hak yang paling asasi dari hak asasi manusia adalah kebebasan agama, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan.[2] Oleh karenanya, legitimasi keberadaan agama diwilayah hukum NKRI serta untuk menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dilindungi secara konstitusional[3]. Seperti yang tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 (2) UUD 1945.[4]

Berdasarkan hal diatas maka setiap Warga Negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing, sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pemaksaan terhadap warga negara untuk menganut agama tertentu atau melarang warga negara menjalankan ibadahnya sesuai dengan syariat dan ajaran agamanya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya disebut HAM).[5]

Di Indonesia sendiri terjadi upaya formalisasi syariat Islam dalam bentuk peraturan daerah di berbagai wilayah Negara Pancasila yang membuat pro-kontra dalam implementasinya, sebab dalam praktiknya aplikasi yang dimobilisasi dan diformulasikan melalui berbagai peraturan baik dalam bentuk Perda, surat edaran, surat keputusan, bahkan dalam bentuk instruksi Kepala Daerah dan bentuk lainnya sebagai bentuk legitimasinya[6], yang menurut penulis seolah memaksa para penganut agama khususnya dalam hal ini islam untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang penganut agama islam dengan diterapkanya sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya, meskipun hal ini merupakan langkah Pemerintah untuk membuat pemeluk agama islam menjalani kewajibannya.

Menurut penulis selain bertentangan bagi para penganut agama islam hal ini juga menjadi bertentangan dengan makna kebebasan beragama dan kebebasan agama yang mana hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, agama bukan diberikan negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya. Sehingga tidak ada tempat bagi pemaksaan agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapa pun juga. Oleh karena itu, harus memberikan toleransi kepada orang lain dalam menjalankan agama dan negara.[7]

Selain itu beberapa peraturan syariah yang diterbitkan juga tidak memberikan batasan khusus apakah hanya penganut islam sajakah yang wajib menjalankan aturan tersebut atau kah bagi setiap masyarakat yang tidak ada pembedaan terhadap agama yang dianut. Sehingga hal ini menjadi konflik sendiri terkait tidak adanya kepastian hukum yang jelas terhadap substansi peraturan tersebut. Oleh karenanya, peraturan yang demikian pula dapat dikatakan melanggar HAM sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Setidaknya di Indonesia sendiri terdapat 181 kebijakan mengenai peraturan syariah yang dikeluarkan oleh 23 provinsi.[8]

Ada beberapa Perda yang substansinya mengatur tentang berpakaian sesuai dengan syariat Islam, yaitu Perda tentang berpakaian muslim. Dimana sudah ada beberapa daerah yang membuat aturan demikian seperti daerah Aceh dengan Qanun No. 11 tahun 2002, Sumatra Barat Kabupaten Sawahlunto dengan Perda No. 06 tahun 2005, Kabupaten Pasaman Barat dengan Perda No. 23 tahun 2003, Kota Solok dengan Perda No. 06 tahun 2002, Kabupaten Agam dengan Perda No. 06 tahun 2005, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Perda No. 04 tahun 2005, Sulawesi Selatan Kabupaten Bulukumba dengan Perda No. 04 tahun 2003, Kabupaten Maros dengan Perda No. 16 tahun 2005 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 06 tahun 2005. 

Salah satu isi substansi Perda Syariah yang memicu kontroversi, seperti yang terdapat dalam Pasal 5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003 tentang berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, mahasiswa dan karyawan.
“Setiap siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Mahasiswa, dan Karyawan wajib berpakaian Muslim dan Muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum bersifat himbauan.”[9]
Menurut penulis, pasal tersebut dapat dikatakan kontroversi karena didalam Perda tersebut tidak terdapatnya kepastian mengenai apakah hanya umat islam saja yang mengenakan pakaian muslim atau kah umat agama lain pula. Selain itu dalam Perda tersebut terdapat sanksi apabila tidak mentaati peraturan.  

Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengadakan penelitian mendalam terkait, Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No. 22 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1)        Bagaimana penerapan Perda Syariah tentang Berpakaian Muslim di Sumatera Barat (Kabupaten Pasaman Barat)?
2)        Apakah Perda tentang Berpakaian Muslim yang diterapkan melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945?



[1] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam Prespektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006), hlm. 1.
[2] Penjelasan atas BAB II angka 1 Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila: Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret tahun 1978, dalam Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perudang-Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama: Edisi VIII, (Jakarta :Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2006), hlm. 7-8.
[3] Ibid.
[4] Pasal 28 E, Undang-Undang Dasar Tahun1945 “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,....” pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
[5] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm. 2.
[6] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm. 10.
[8] Qomaruz Zaman, SHI.,Msi., Daftar Perda Syariah Islam Berdasarkan Provinsi Nomor Urut Tahun diterbitkannya dan Jumlah Tiap Provinsi, http://politikdanhukumku.blogspot.com/2012/04/daftar-Perda-syariah-Islam-berdasarkan.html, diakses Tanggal 08 Mei 2013 Pukul 19:41 WIB.
[9] Pasal 5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar