1)
Analisis untuk lembaga penyelenggara
pemilu berdasarkan UU No. 15 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Ketika hukum di
intervensi oleh permainan ekonomi atau politik maka dapat kita saksikan dengan
mata telanjang bahwa setiap keputusan hukum menjadi terkontaminasi, karena
keputusan itu telah dikendalikan oleh kepentingan sebuah ekonomi atau politik.
Sehingga akibatnya gerak bandulan hukum tersebut menjadi sangat jauh dari nilai
rasa keadilan dalam masyarakat dan perkawinan itulah sering disebut sebagai “Mafia
Peradilan”.
Sebuah permainan hukum
tak lagi otonom jika telah diintervensi oleh permainan ekonomi atau politik,
hingga tak heran wujud keadilan telah berubah menjadi sebuah barang ‘komoditas’
yang dapat dibeli oleh siapapun. Dan implikasinya neraca keadilan bagi
masyarakat sangat tak seimbang ‘berat sebelah’, bahkan bisa terjadi gravitasi
keadilan bagi masyarakat hampa.
Demikian pula terjadi
intervensi dalam pembuatan suatu produk hukum yang mana, produk hukum hanya
dianggap sebagai produk kepentingan orang yang berkuasa, bukan lagi produk
hukum yang dilandaskan atas kemauan rakyat. Seperti yang terjadi dalam UU No.
15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU No. 08 tahun 2012
tentang Pemilu, terindikasi telah banyak diintervensi baik substansi maupun
implementasi sebagai berikut :
|
No
|
Pasal
dan ayat
|
Penjelasan
|
Invertensi
substansi
|
Invertensi
implementasi
|
|
1
|
Pasal 3 ayat 3
(UU 15/11)
|
Dalam
menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
|
|
Pasalnya sudah baik,
namun dalam pengimplementasian masih saja ketika dalam pemilu KPU tidak bebas
dari pihak mana pun, bahkan diintervensi oleh berbagai kalangan yang ingin
berkuasa
|
|
2
|
Pasal 15 ayat 2 (UU
15/11)
|
Dewan
Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan.
|
Substansi ini
terindikasi adanya intervensi didalamnya, yang mana dalam pasal 3 ayat 3
dikatakan harus bebas namun, jika melihat pada pasal 15 ayat 2 ini membuat
gerakan KPU tidak bebas dikarenakan takut dimungkinkan adanya intervensi
didalam pemilihan KPU oleh DPR, yang notabane DPR telah diketahui banyak
terjadi intervensi didalamnya.
|
|
|
3
|
Pasal
74 (a)
(UU
15/11)
|
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
|
|
Dalam
implementasinya ini mengacu pada penjelasan diatas, yang mana ketika Pihak
yang berkuasa di DPR dapat mengintervensi siapa yang menjadi calon, maka
ketika sudah jadi semuanya dapat di intervensi hingga mendikriminatifkan
saingan dalam pemilu.
|
|
4
|
Pasal
8 ayat 1
(UU
08/12)
|
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir
yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari
jumlah suara sah secara nasional ditetapkan
sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu
berikutnya.
|
Dalam
pasal ini terlihat adanya intervensi dari pihak politik, untuk tetap berkuasa
pada periode berikutnya. Sedangkan sistem siapa yang menang dulu, kini juga
menang, tidak berlaku dalam pemilu sebab semua ditentukan berdasarkan kinerja
parpol didalam pemerintahan yang menilai apakah pantas untuk mengajukan diri
lagi.
|
|
|
5
|
Pasal
13 ayat 3
(UU
08/12)
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang
dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan
dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap
pendukung.
|
|
Ini
mengenai syarat dukungan untuk menjadi calon DPD, implementasinya mereka yang
mendapatkan dukungan dengan dibuktikan daftar dukungan dan fotokopi ktp
terkadang bukan merupakan pendukung asli, alias hanya formalitas belaka.
|
|
6
|
Pasal
51 ayat 1 (e) (UU 08/12)
|
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
pendidikan lain yang sederajat;
|
Syarat
ini terlalu rendah bagi calon DPR, DPRD dan DPD sebab seharusnya yang
diutamakan untuk menjadi calon rakyat adalah mereka memiliki intelektual dan
kecerdasan sehingga tidak diragukan lagi untuk menjadi calon rakyat. Hal ini
membuktikan bahwasanya telah adanya indikasi invertasi pihak politik dimana
dalam politik terkadang pendidikan diabaikan dan ekonomi merupakan nomor
wahid untuk menjadi calon rakyat.
|
|
|
7
|
Pasal
84 (UU 08/12)
|
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas
Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau
memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta
Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
dan/atau
d. memilih calon anggota DPD tertentu.
|
|
Implementasinya
kampanye terdapat unsur-unsur kkn dalam prosesnya. Karena disana tidak jarang
terjadi lobimelobi untuk meloloskan calon tsb.
|
|
8
|
Pasal
149
(UU
08/12)
|
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar
pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
|
Intervensi
politik terlihat dikarenakan pasal ini membuat ambigu, apabila mereka yang
tidak terdaftar dalam pemilih tetap dan tambahan bisa mempunyai hak pilih ini
akan membuat kecendrungan pemilih ganda. Seperti yang terjadi kini.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar