A.
Latar
Belakang Pemikiran
Krisis ekonomi
yang dialami Bangsa Indonesia telah membuka jalan bagi munculnya reformasi
total diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Reformasi dalam berbagai sub sistem
kehidupan menuntut para pelaku pembangunan untuk tetap bertahan dalam
keterbatasan sumber daya yang ada.
Perubahan
sebagaimana dikemukakan di atas juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk
kemungkinan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber-sumber
keuangan di daerah. Eksploitasi sebagaimana dimaksud tidak terbatas pada sumber
daya alam saja, termasuk di dalamnya eksploitasi terhadap sumber daya manusia.
Seluruh aspek kehidupan diintegrasikan untuk memenuhi tuntutan imperatif daerah
yakni Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya guna memenuhi tuntutan
“pembangunan” di daerah.
Orientasi
pembangunan adalah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum sebagai keseluruhan syarat kehidupan sosial, dalam
konsep negara kesejahteraan (welfare staat) yang sampai sekarang berkembang,
pemerintah dituntut secara aktif membuka diri mengusakan kesejahteraan bagi
masyarakat.
Kesejahteraan
umum diartikan sebagai keseluruhan prasyarat sosial yang memungkinkan atau
mempermudah manusia mengembangkan semua nilainya merupakan suatu kondisi
kehidupan sosial yang diperlukan agar setiap individu, keluarga, dan kelompok
masyarakat dapat mencapai keutuhan atau perkembangan yang lebih utuh dan cepat
yang terdiri atas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat merasa
sejahtera.[1]
Guna menjalankan
kewajiban negara atau pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan
keadilan sosial serta hak-hak rakyat memperoleh segala bentuk kesejahteraan dan
keadilan merupakan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang Dasar. Maka,
salah satunya adalah dengan meningkatkan perekonomian daerah.
Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (PEMDA) dan diberlakukannya konsep
otonomi daerah, membuat daerah menjadi mandiri. Oleh karena itu pemerintah
daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diberikan pelimpahan kewenangan
dibidang keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) atau
desentralisasi fiskal. Wujud dari desentralisasi fiskal ini adalah pemberian
sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri
sesuai dengan potensinya masing-masing. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab serta mempercepat proses pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi daerah, Kota Bandar Lampung perlu melakukan upaya-upaya
untuk memupuk sumber pendapatan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Potensi
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari bidang pajak daerah dan
retribusi daerah, dimana keduanya merupakan aset potensial daerah untuk
menggali kemampuan daerah dalam bidang pendapatan daerah, sekalipun terdapat perbedaan konsep antara keduanya, yakni :
pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]
Sementara retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan,
sementara persamaannya mengenai penentuan tata cara pemungutan pajak dan
retribusi daerah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan
dengan peraturan daerah.[3]
Dalam
hal ini Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik,
demikian juga perizinan yang terkait dengan kegiatan usaha. Proses perizinan,
khususnya perizinan usaha, secara langsung akan berpengaruh terhadap keinginan
dan keputusan calon pengusaha maupun investor untuk menanamkan modalnya. Demikian pula sebaliknya, jika proses
perizinan tidak efisien, berbelit-belit, dan tidak transparan baik dalam hal
waktu, biaya, maupun prosedur akan berdampak terhadap menurunnya keinginan
orang untuk mengurus perizinan usaha, dan mereka mencari tempat investasi lain
yang prosesnya lebih jelas dan transparan. Hal ini tentu saja selanjutnya akan
berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja, masalah-masalah ketenagakerjaan
lainnya dan tidak terpenuhinya kesejahteraan umum bagi masyarakat.
Penerapan otonomi daerah juga memberikan
ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus pelayanan
publiknya, termasuk dalam hal perizinan. Implikasinya, sebagian daerah
menggunakan kesempatan ini untuk melakukan inovasi demi menarik investor, namun
sebagian lain justru menggunakannya untuk menarik retribusi sebesar mungkin
dari proses perizinan diterapkan, semata-mata demi meningkatkan penerimaan
pendapatan daerah setempat (PAD).
Pada era otonomi daerah yang telah
menginjak satu dasawarsa, banyak daerah otonomi yang cukup berhasil membangun
daerahnya yang diawali dengan pemberian layanan perizinan investasi yang mudah
dan murah. Dengan tujuan untuk menarik investor, upaya pembangunan daerah
dilakukan dengan menciptakan multiplier effects dari penanaman investasi
di daerah yang bersangkutan. Investasi yang masuk menjadi salah satu driving
forces dalam percepatan pembangunan daerah.[4]
Sehingga kota harus dapat memberikan rasa nyaman
dan layak huni bagi masyarakat yang bermukim di dalamnya. Kota juga harus dapat
menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian lokal maupun nasional. Kota
harus mampu memiliki daya saing, sehingga dapat memanfaatkan setiap peluang
positif dari globalisasi.
Untuk memberikan
rasa nyaman dan layak huni bagi masyarakat perkotaan,
diperlukan langkah-langkah terobosan guna
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar
pelayanan perkotaan. Pelayanan publik dimaksud antara lain pelayanan air minum,
sistem pengelolaan sampah rumah tangga, air limbah domestik, drainase lingkungan,
serta sarana dan prasarana transportasi. Kemudian
untuk meningkatkan daya saing di bidang investasi, pemerintah daerah perlu
mengambil langkah-langkah kebijakan berupa penyederhanaan prosedur perizinan,
membangun komitmen untuk memberantas berbagai pungutan liar yang tidak perlu
dan sangat menghambat arus distribusi barang dan jasa, mendesain peraturan
daerah yang pro-rakyat, serta pemberian insentif ekonomi kepada pengusaha dan
calon investor agar menanamkan modalnya di daerah.[5]
Penjelasan diatas
merupakan konsep dari sebuah harapan untuk pembangunan daerah, yang kini
implementasinya masih jauh di bawah harapan. Indikasi ini antara lain terlihat
dari ketidaksiapan beberapa pemerintah daerah untuk menciptakan mekanisme
pelayanan perizinan sebagai gerbang utama penyelenggaraan kegiatan di daerah.
Alhasil, tidak responsifnya pemda untuk menciptakan pelayanan perizinan yang
akuntabel dan responsif saat ini menjadi penghambat utama dalam melakukan
pengelolaan sumber daya daerah. Gambaran ini setidaknya tercermin dari hasil
survei yang dilakukan oleh Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
pada tahun 2006 di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah masih
jauh dari harapan ideal. Identifikasi ini terlihat dari segi waktu yang belum ideal
dan biaya tidak resmi yang semakin besar dalam proses berinvestasi. Masalah
turunan yang turut mengebiri berjalanannya reformasi pelayanan perizinan di
daerah tidak lepas dari perilaku moral hazard seperti korupsi, budaya
permisif, serta budaya masyarakat elitis yang masih mengedepankan kedekatan
dengan pengambil kebijakan.[6]
Pada dasarnya, Pengaturan
terhadap berbagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
sebagai public service mempunyai
banyak tujuan. Dari sisi ekonomis, pengaturan mengenai pungutan oleh pemerintah
daerah atau kota/kabupaten, baik yang menimbulkan kontraprestasi langsung
maupun tidak langsung akan meningkatkan peningkatan bagi pendapatan kas
pemerintah yang dalam hal ini kas daerah dan tujuan lain dari pengaturan
pungutan kepada masyarakat atas pelayanan jasa yang diberikan akan mengubah
perilaku pemerintah daerah untuk bertindak lebih efisien dan profesional.
Guna
meningkatkan pendapatan dari hasil pelayanan atas jasa yang diberikan,
pemerintah kota Bandar Lampung perlu meningkatkan kualitas layanan agar
pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan pada masyarakat selaku
pengguna jasa. Dengan pelayanan yang berkualitas, masyarakat tidak ragu untuk
membayar / memberikan upah atas layanan yang diberikan karena pelayanan yang
diberikan memang memuaskan.
Adanya kondisi diatas sangat disadari
kebutuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai perizinan daerah
secara kolaboratif yang bersifat komperhensif dan integratif. Dengan adanya kewenangan
bagi Kota Bandar Lampung untuk mengelola perizinan daerah, maka penguatan
pengelolaan perizinan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung
merupakan upaya yang lebih konkrit untuk cita-cita yang tercantum diatas.
Untuk keperluan penyusunan sebuah
rancangan peraturan daerah, sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Rancangan
Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah
akademik. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karenanya, pengaturan Naskah Akademik
merupakan suatu persyaratan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
Perizinan Daerah.
Diharapkan dengan adanya naskah akademik
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Daerah dapat menjadi lebih terarah
dan terfokus karena dari sisi akademik telah ditentukan berbagai hal mengenai
informasi untuk membuat ketentuan-ketentuannya, termasuk ruang lingkup
pengaturannya.
B.
Identifikasi
Masalah
Permasalahan yang akan dijawab dan
diuraikan lebih lanjut dalam penyusunan naskah akademik ini adalah:
1.
Apa permasalahan mendasar yang dihadapi
dalam pengaturan mengenai Perizinan Daerah Kota Bandar Lampung serta bagaimana
permasalahan tersebut dapat diatasi?
2.
Mengapa rancangan peraturan daerah
tentang Perizinan Daerah diperlukan di Kota Bandar Lampung?
3.
Apa yang menjadi pertimbangan filosofis,
sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perizinan
Daerah di Kota Bandar Lampung?
4.
Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah
tentang Perizinan Daerah di Kota Bandar Lampung?
[1] Franz
Magnis Suseno, Etika Politik
Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 1988), hlm. 316.
[2] Undang-Undang
Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pasal 1 ayat 10.
[3] Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung:
Pustaka Bani Quraisy, 2005), hlm. 260-261.
[4] Tirta Nugraha Mursitama, dkk., Reformasi Pelayanan Perizinan dan Pembangunan
Daerah : Cerita Sukses Tiga Kota (Purbalingga, Makassar, dan Banjarbaru), (Jakarta, 2010), hlm. 8-9.
[5] Gamawan
Fauzi, Sambutan Menteri Dalam Negeri saat Membuka Acara Rakornas Pengelolaan
Kawasan Perkotaan, 8 November 2011 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar