Senin, 06 Januari 2014

NASKAH AKADEMIK "PERIZINAN DAERAH"

A.      Latar Belakang Pemikiran
Krisis ekonomi yang dialami Bangsa Indonesia telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Reformasi dalam berbagai sub sistem kehidupan menuntut para pelaku pembangunan untuk tetap bertahan dalam keterbatasan sumber daya yang ada.

Perubahan sebagaimana dikemukakan di atas juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk kemungkinan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber-sumber keuangan di daerah. Eksploitasi sebagaimana dimaksud tidak terbatas pada sumber daya alam saja, termasuk di dalamnya eksploitasi terhadap sumber daya manusia. Seluruh aspek kehidupan diintegrasikan untuk memenuhi tuntutan imperatif daerah yakni Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya guna memenuhi tuntutan “pembangunan” di daerah.

Orientasi pembangunan adalah dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan umum sebagai keseluruhan syarat kehidupan sosial, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare staat) yang sampai sekarang berkembang, pemerintah dituntut secara aktif membuka diri mengusakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kesejahteraan umum diartikan sebagai keseluruhan prasyarat sosial yang memungkinkan atau mempermudah manusia mengembangkan semua nilainya merupakan suatu kondisi kehidupan sosial yang diperlukan agar setiap individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dapat mencapai keutuhan atau perkembangan yang lebih utuh dan cepat yang terdiri atas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat merasa sejahtera.[1]

Guna menjalankan kewajiban negara atau pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta hak-hak rakyat memperoleh segala bentuk kesejahteraan dan keadilan merupakan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang Dasar. Maka, salah satunya adalah dengan meningkatkan perekonomian daerah.

Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (PEMDA) dan diberlakukannya konsep otonomi daerah, membuat daerah menjadi mandiri. Oleh karena itu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diberikan pelimpahan kewenangan dibidang keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) atau desentralisasi fiskal. Wujud dari desentralisasi fiskal ini adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, Kota Bandar Lampung perlu melakukan upaya-upaya untuk memupuk sumber pendapatan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana keduanya merupakan aset potensial daerah untuk menggali kemampuan daerah dalam bidang pendapatan daerah,  sekalipun terdapat  perbedaan konsep antara keduanya, yakni : pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]

Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi  atau badan, sementara persamaannya mengenai penentuan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.[3]

Dalam hal ini Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik, demikian juga perizinan yang terkait dengan kegiatan usaha. Proses perizinan, khususnya perizinan usaha, secara langsung akan berpengaruh terhadap keinginan dan keputusan calon pengusaha maupun investor untuk menanamkan modalnya.  Demikian pula sebaliknya, jika proses perizinan tidak efisien, berbelit-belit, dan tidak transparan baik dalam hal waktu, biaya, maupun prosedur akan berdampak terhadap menurunnya keinginan orang untuk mengurus perizinan usaha, dan mereka mencari tempat investasi lain yang prosesnya lebih jelas dan transparan. Hal ini tentu saja selanjutnya akan berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja, masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya dan tidak terpenuhinya kesejahteraan umum bagi masyarakat.

Penerapan otonomi daerah juga memberikan ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus pelayanan publiknya, termasuk dalam hal perizinan. Implikasinya, sebagian daerah menggunakan kesempatan ini untuk melakukan inovasi demi menarik investor, namun sebagian lain justru menggunakannya untuk menarik retribusi sebesar mungkin dari proses perizinan diterapkan, semata-mata demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah setempat (PAD).

Pada era otonomi daerah yang telah menginjak satu dasawarsa, banyak daerah otonomi yang cukup berhasil membangun daerahnya yang diawali dengan pemberian layanan perizinan investasi yang mudah dan murah. Dengan tujuan untuk menarik investor, upaya pembangunan daerah dilakukan dengan menciptakan multiplier effects dari penanaman investasi di daerah yang bersangkutan. Investasi yang masuk menjadi salah satu driving forces dalam percepatan pembangunan daerah.[4] Sehingga kota harus dapat memberikan rasa nyaman dan layak huni bagi masyarakat yang bermukim di dalamnya. Kota juga harus dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian lokal maupun nasional. Kota harus mampu memiliki daya saing, sehingga dapat memanfaatkan setiap peluang positif dari globalisasi.

Untuk memberikan rasa nyaman dan layak huni bagi masyarakat perkotaan, diperlukan langkah-langkah terobosan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan perkotaan. Pelayanan publik dimaksud antara lain pelayanan air minum, sistem pengelolaan sampah rumah tangga, air limbah domestik, drainase lingkungan, serta sarana dan prasarana transportasi. Kemudian untuk meningkatkan daya saing di bidang investasi, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan berupa penyederhanaan prosedur perizinan, membangun komitmen untuk memberantas berbagai pungutan liar yang tidak perlu dan sangat menghambat arus distribusi barang dan jasa, mendesain peraturan daerah yang pro-rakyat, serta pemberian insentif ekonomi kepada pengusaha dan calon investor agar menanamkan modalnya di daerah.[5]

Penjelasan diatas merupakan konsep dari sebuah harapan untuk pembangunan daerah, yang kini implementasinya masih jauh di bawah harapan. Indikasi ini antara lain terlihat dari ketidaksiapan beberapa pemerintah daerah untuk menciptakan mekanisme pelayanan perizinan sebagai gerbang utama penyelenggaraan kegiatan di daerah. Alhasil, tidak responsifnya pemda untuk menciptakan pelayanan perizinan yang akuntabel dan responsif saat ini menjadi penghambat utama dalam melakukan pengelolaan sumber daya daerah. Gambaran ini setidaknya tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2006 di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah masih jauh dari harapan ideal. Identifikasi ini terlihat dari segi waktu yang belum ideal dan biaya tidak resmi yang semakin besar dalam proses berinvestasi. Masalah turunan yang turut mengebiri berjalanannya reformasi pelayanan perizinan di daerah tidak lepas dari perilaku moral hazard seperti korupsi, budaya permisif, serta budaya masyarakat elitis yang masih mengedepankan kedekatan dengan pengambil kebijakan.[6]

Pada dasarnya, Pengaturan terhadap berbagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai public service mempunyai banyak tujuan. Dari sisi ekonomis, pengaturan mengenai pungutan oleh pemerintah daerah atau kota/kabupaten, baik yang menimbulkan kontraprestasi langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan peningkatan bagi pendapatan kas pemerintah yang dalam hal ini kas daerah dan tujuan lain dari pengaturan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan jasa yang diberikan akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk bertindak lebih efisien dan profesional.

Guna meningkatkan pendapatan dari hasil pelayanan atas jasa yang diberikan, pemerintah kota Bandar Lampung perlu meningkatkan kualitas layanan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan pada masyarakat selaku pengguna jasa. Dengan pelayanan yang berkualitas, masyarakat tidak ragu untuk membayar / memberikan upah atas layanan yang diberikan karena pelayanan yang diberikan memang memuaskan.

Adanya kondisi diatas sangat disadari kebutuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai perizinan daerah secara kolaboratif yang bersifat komperhensif dan integratif. Dengan adanya kewenangan bagi Kota Bandar Lampung untuk mengelola perizinan daerah, maka penguatan pengelolaan perizinan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung merupakan upaya yang lebih konkrit untuk cita-cita yang tercantum diatas.

Untuk keperluan penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah, sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karenanya, pengaturan Naskah Akademik merupakan suatu persyaratan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Daerah.

Diharapkan dengan adanya naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Daerah dapat menjadi lebih terarah dan terfokus karena dari sisi akademik telah ditentukan berbagai hal mengenai informasi untuk membuat ketentuan-ketentuannya, termasuk ruang lingkup pengaturannya.

B.       Identifikasi Masalah
Permasalahan yang akan dijawab dan diuraikan lebih lanjut dalam penyusunan naskah akademik ini adalah:
1.        Apa permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengaturan mengenai Perizinan Daerah Kota Bandar Lampung serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi?
2.        Mengapa rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah diperlukan di Kota Bandar Lampung?
3.        Apa yang menjadi pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah di Kota Bandar Lampung?
4.        Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah di Kota Bandar Lampung?




[1] Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1988), hlm. 316.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 10.
[3]  Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005),  hlm. 260-261.
[4] Tirta Nugraha Mursitama, dkk., Reformasi Pelayanan Perizinan dan Pembangunan Daerah : Cerita Sukses Tiga Kota (Purbalingga, Makassar, dan Banjarbaru), (Jakarta, 2010), hlm. 8-9.
[5] Gamawan Fauzi, Sambutan Menteri Dalam Negeri saat Membuka Acara Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan, 8 November 2011 di Jakarta.
[6] Ibid., hlm. 10-11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar