Senin, 06 Januari 2014

Legal Opinion Kasus Judicial Review

LEGAL OPINION
No: 119/X.LO/07/18/05/2012.
Identitas Pemohon

Nama : Kant Kamal
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Dr. Nurdin I Nomor 24, RT/RW 008/007, Kelurahan
Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pemohon

Kasus Posisi

1.      Pemohon telah membuat Laporan Polisi sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim, tanggal 4 Juli 2011. Dengan adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, di mana sumber Akta tersebut adalah Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010.

2.      Pada Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010, pada Pasal 7 disebutkan “…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan…” tanpa ada tanggal 19 Desember 2010. ternyata pada Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, halaman 6, Pasal 7-nya menjadi berbunyi “…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tertanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010…”

3.      Hal yang aneh dan tidak mungkin jual beli yang dilakukan tanggal 7 Desember 2010 dinyatakan telah disetujui dalam RUPS tanggal 19 Desember 2010 dan Keterangan Palsu di Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10], di mana sumber Akta tersebut adalah Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. BKRA. Pada pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut tidak ada disebutkan “…pada tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui secara bulat keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham…”

4.      Akan tetapi, setelah dituangkan ke Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10] telah ditambah dengan kalimat atau frasa “…pada tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui secara bulat keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham…” dengan penambahan tersebut, seolah-olah Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut telah dibuat dan disetujui serta ditandatangani tanggal 19 Desember 2010,hal mana telah merugikan/menghilangkan hak-hak Pemohon dalam PT. BKRA.

5.      Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik. kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) melalui SP2HP ke-3, SP2HP ke-5, dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon.

6.      Pemberian ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah tersebut kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris adalah dikarenakan belakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti P-1], yang menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”;

7.      Dengan tidak diberikannya ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon.

Analisis Hukum

1.      Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
1) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon adalah ”persamaan kedudukan. dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagiamana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti P-1], yang menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”;

2.      Bahwa hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon jelas-jelas nyata telah dirugikan dikarenakan Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) telah mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim, tanggal 4 Juli 2011 dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana sesuai dengan SP2HP ke-3, SP2HP ke-5, dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon;

3.      Bahwa adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa jelas-jelas nyata ada hubungan sebab-akibat (causal verband) kerugian ”hak konstitusional” Pemohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”

Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, dengan ini kami rekomendasikan, dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon telah jelas-jelasnyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian opini yuridis ini kami buat, sebagai bahan pertimbangan bgi hakim dalam melakukan pengambilan keputusan terkait Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 “pasal 66 ayat 1”.

                                                                                      Jakarta. 18 Mei 2012
                                                                           Legal Officer 


                                                                                             Sinta Septiana, S.H.,M.H.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar