LEGAL
OPINION
No:
119/X.LO/07/18/05/2012.
Identitas
Pemohon
Nama
: Kant Kamal
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Dr. Nurdin I Nomor 24, RT/RW 008/007, Kelurahan
Grogol,
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selanjutnya
dalam hal ini disebut sebagai Pemohon
Kasus
Posisi
1. Pemohon
telah membuat Laporan Polisi sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Membuat
Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP,
sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim,
tanggal 4 Juli 2011. Dengan adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta Authentik,
yaitu: Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di
hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, di mana sumber Akta tersebut
adalah Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010.
2. Pada
Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010, pada Pasal 7 disebutkan
“…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas
menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam
Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan…” tanpa ada tanggal 19 Desember 2010. ternyata
pada Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di
hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, halaman 6, Pasal 7-nya
menjadi berbunyi “…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut
di atas menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam
Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, tertanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010…”
3. Hal
yang aneh dan tidak mungkin jual beli yang dilakukan tanggal 7 Desember 2010
dinyatakan telah disetujui dalam RUPS tanggal 19 Desember 2010 dan Keterangan
Palsu di Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang
Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane
Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10], di mana sumber Akta tersebut
adalah Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. BKRA. Pada pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut tidak ada disebutkan “…pada
tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui
secara bulat keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham…”
4. Akan
tetapi, setelah dituangkan ke Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang
dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10] telah
ditambah dengan kalimat atau frasa “…pada tanggal 19 (sembilan belas) Desember
2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui secara bulat keputusan tanpa mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham…” dengan penambahan tersebut, seolah-olah Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut telah dibuat dan disetujui
serta ditandatangani tanggal 19 Desember 2010,hal mana telah
merugikan/menghilangkan hak-hak Pemohon dalam PT. BKRA.
5. Laporan
Polisi yang dibuat oleh Pemohon tersebut, penyidikannya oleh Penyidik
Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala
dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan
tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik. kendala yang
dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam
menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke
Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan
ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana diakui
oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya)
melalui SP2HP ke-3, SP2HP ke-5, dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik
Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi
yang dibuat oleh Pemohon.
6. Pemberian
ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah tersebut kepada Penyidik untuk
memeriksa Notaris adalah dikarenakan belakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti
P-1], yang menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah
berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta
dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam
pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris”;
7. Dengan
tidak diberikannya ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah kepada
Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya
diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan
proses penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon.
Analisis Hukum
1. Bahwa
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
11/PUU-V/2007, telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
sebagai berikut:
1) hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa ”hak
konstitusional” Pemohon adalah ”persamaan kedudukan. dalam hukum” dan
”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagiamana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2) hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon
telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis
Pengawas Daerah” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti P-1], yang
menyatakan:
“Untuk kepentingan
proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan
Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi
Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris
untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau
Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”;
2. Bahwa
hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon jelas-jelas nyata
telah dirugikan dikarenakan Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya)
telah mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan Laporan Polisi yang
dibuat Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu
ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sesuai
dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim, tanggal 4
Juli 2011 dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan ijin/persetujuan dari Majelis
Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana sesuai dengan SP2HP ke-3, SP2HP ke-5,
dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya
sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon;
3. Bahwa
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa jelas-jelas
nyata ada hubungan sebab-akibat (causal verband) kerugian ”hak
konstitusional” Pemohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang
frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”
Rekomendasi
Berdasarkan
hal-hal yang telah kami uraikan diatas, dengan ini kami rekomendasikan, dengan terkendalanya
proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon
telah jelas-jelasnyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon hal mana ada hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN
sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Menyatakan
ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sepanjang
frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian
opini yuridis ini kami buat, sebagai bahan pertimbangan bgi hakim dalam
melakukan pengambilan keputusan terkait Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun
2004 “pasal 66 ayat 1”.
Jakarta. 18 Mei 2012
Legal Officer
Sinta Septiana, S.H.,M.H.