Senin, 06 Januari 2014

Legal Opinion Kasus Judicial Review

LEGAL OPINION
No: 119/X.LO/07/18/05/2012.
Identitas Pemohon

Nama : Kant Kamal
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Dr. Nurdin I Nomor 24, RT/RW 008/007, Kelurahan
Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pemohon

Kasus Posisi

1.      Pemohon telah membuat Laporan Polisi sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim, tanggal 4 Juli 2011. Dengan adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, di mana sumber Akta tersebut adalah Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010.

2.      Pada Surat Jual Beli Saham-Saham, tanggal 7 Desember 2010, pada Pasal 7 disebutkan “…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan…” tanpa ada tanggal 19 Desember 2010. ternyata pada Akta Penyimpanan Surat Nomor 7 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur, halaman 6, Pasal 7-nya menjadi berbunyi “…Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa untuk melakukan Jual-Beli Saham yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham-Saham ini, telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tertanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010…”

3.      Hal yang aneh dan tidak mungkin jual beli yang dilakukan tanggal 7 Desember 2010 dinyatakan telah disetujui dalam RUPS tanggal 19 Desember 2010 dan Keterangan Palsu di Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10], di mana sumber Akta tersebut adalah Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. BKRA. Pada pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut tidak ada disebutkan “…pada tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui secara bulat keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham…”

4.      Akan tetapi, setelah dituangkan ke Dalam Akta Authentik, yaitu: Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA Nomor 6 tanggal 19 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Syane Runtulalo, S.H., Notaris di Cianjur [bukti P-10] telah ditambah dengan kalimat atau frasa “…pada tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) telah disetujui secara bulat keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham…” dengan penambahan tersebut, seolah-olah Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. BKRA tersebut telah dibuat dan disetujui serta ditandatangani tanggal 19 Desember 2010,hal mana telah merugikan/menghilangkan hak-hak Pemohon dalam PT. BKRA.

5.      Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik. kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) melalui SP2HP ke-3, SP2HP ke-5, dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon.

6.      Pemberian ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah tersebut kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris adalah dikarenakan belakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti P-1], yang menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”;

7.      Dengan tidak diberikannya ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon.

Analisis Hukum

1.      Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
1) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon adalah ”persamaan kedudukan. dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagiamana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN [bukti P-1], yang menyatakan:
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris”;

2.      Bahwa hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Bahwa ”hak konstitusional” Pemohon jelas-jelas nyata telah dirugikan dikarenakan Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) telah mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan Laporan Polisi yang dibuat Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor Polisi TBL/240/VII/2011/Bareskrim, tanggal 4 Juli 2011 dikarenakan Penyidik tidak mendapatkan ijin/persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Cianjur, hal mana sesuai dengan SP2HP ke-3, SP2HP ke-5, dan SP2HP ke-6 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon;

3.      Bahwa adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa jelas-jelas nyata ada hubungan sebab-akibat (causal verband) kerugian ”hak konstitusional” Pemohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”

Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, dengan ini kami rekomendasikan, dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon telah jelas-jelasnyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian opini yuridis ini kami buat, sebagai bahan pertimbangan bgi hakim dalam melakukan pengambilan keputusan terkait Pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 “pasal 66 ayat 1”.

                                                                                      Jakarta. 18 Mei 2012
                                                                           Legal Officer 


                                                                                             Sinta Septiana, S.H.,M.H.













NASKAH AKADEMIK "PERIZINAN DAERAH"

A.      Latar Belakang Pemikiran
Krisis ekonomi yang dialami Bangsa Indonesia telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Reformasi dalam berbagai sub sistem kehidupan menuntut para pelaku pembangunan untuk tetap bertahan dalam keterbatasan sumber daya yang ada.

Perubahan sebagaimana dikemukakan di atas juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk kemungkinan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber-sumber keuangan di daerah. Eksploitasi sebagaimana dimaksud tidak terbatas pada sumber daya alam saja, termasuk di dalamnya eksploitasi terhadap sumber daya manusia. Seluruh aspek kehidupan diintegrasikan untuk memenuhi tuntutan imperatif daerah yakni Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya guna memenuhi tuntutan “pembangunan” di daerah.

Orientasi pembangunan adalah dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan umum sebagai keseluruhan syarat kehidupan sosial, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare staat) yang sampai sekarang berkembang, pemerintah dituntut secara aktif membuka diri mengusakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kesejahteraan umum diartikan sebagai keseluruhan prasyarat sosial yang memungkinkan atau mempermudah manusia mengembangkan semua nilainya merupakan suatu kondisi kehidupan sosial yang diperlukan agar setiap individu, keluarga, dan kelompok masyarakat dapat mencapai keutuhan atau perkembangan yang lebih utuh dan cepat yang terdiri atas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat merasa sejahtera.[1]

Guna menjalankan kewajiban negara atau pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta hak-hak rakyat memperoleh segala bentuk kesejahteraan dan keadilan merupakan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang Dasar. Maka, salah satunya adalah dengan meningkatkan perekonomian daerah.

Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (PEMDA) dan diberlakukannya konsep otonomi daerah, membuat daerah menjadi mandiri. Oleh karena itu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diberikan pelimpahan kewenangan dibidang keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) atau desentralisasi fiskal. Wujud dari desentralisasi fiskal ini adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta mempercepat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, Kota Bandar Lampung perlu melakukan upaya-upaya untuk memupuk sumber pendapatan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana keduanya merupakan aset potensial daerah untuk menggali kemampuan daerah dalam bidang pendapatan daerah,  sekalipun terdapat  perbedaan konsep antara keduanya, yakni : pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]

Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi  atau badan, sementara persamaannya mengenai penentuan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.[3]

Dalam hal ini Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik, demikian juga perizinan yang terkait dengan kegiatan usaha. Proses perizinan, khususnya perizinan usaha, secara langsung akan berpengaruh terhadap keinginan dan keputusan calon pengusaha maupun investor untuk menanamkan modalnya.  Demikian pula sebaliknya, jika proses perizinan tidak efisien, berbelit-belit, dan tidak transparan baik dalam hal waktu, biaya, maupun prosedur akan berdampak terhadap menurunnya keinginan orang untuk mengurus perizinan usaha, dan mereka mencari tempat investasi lain yang prosesnya lebih jelas dan transparan. Hal ini tentu saja selanjutnya akan berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja, masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya dan tidak terpenuhinya kesejahteraan umum bagi masyarakat.

Penerapan otonomi daerah juga memberikan ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengatur dan mengurus pelayanan publiknya, termasuk dalam hal perizinan. Implikasinya, sebagian daerah menggunakan kesempatan ini untuk melakukan inovasi demi menarik investor, namun sebagian lain justru menggunakannya untuk menarik retribusi sebesar mungkin dari proses perizinan diterapkan, semata-mata demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah setempat (PAD).

Pada era otonomi daerah yang telah menginjak satu dasawarsa, banyak daerah otonomi yang cukup berhasil membangun daerahnya yang diawali dengan pemberian layanan perizinan investasi yang mudah dan murah. Dengan tujuan untuk menarik investor, upaya pembangunan daerah dilakukan dengan menciptakan multiplier effects dari penanaman investasi di daerah yang bersangkutan. Investasi yang masuk menjadi salah satu driving forces dalam percepatan pembangunan daerah.[4] Sehingga kota harus dapat memberikan rasa nyaman dan layak huni bagi masyarakat yang bermukim di dalamnya. Kota juga harus dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian lokal maupun nasional. Kota harus mampu memiliki daya saing, sehingga dapat memanfaatkan setiap peluang positif dari globalisasi.

Untuk memberikan rasa nyaman dan layak huni bagi masyarakat perkotaan, diperlukan langkah-langkah terobosan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan perkotaan. Pelayanan publik dimaksud antara lain pelayanan air minum, sistem pengelolaan sampah rumah tangga, air limbah domestik, drainase lingkungan, serta sarana dan prasarana transportasi. Kemudian untuk meningkatkan daya saing di bidang investasi, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan berupa penyederhanaan prosedur perizinan, membangun komitmen untuk memberantas berbagai pungutan liar yang tidak perlu dan sangat menghambat arus distribusi barang dan jasa, mendesain peraturan daerah yang pro-rakyat, serta pemberian insentif ekonomi kepada pengusaha dan calon investor agar menanamkan modalnya di daerah.[5]

Penjelasan diatas merupakan konsep dari sebuah harapan untuk pembangunan daerah, yang kini implementasinya masih jauh di bawah harapan. Indikasi ini antara lain terlihat dari ketidaksiapan beberapa pemerintah daerah untuk menciptakan mekanisme pelayanan perizinan sebagai gerbang utama penyelenggaraan kegiatan di daerah. Alhasil, tidak responsifnya pemda untuk menciptakan pelayanan perizinan yang akuntabel dan responsif saat ini menjadi penghambat utama dalam melakukan pengelolaan sumber daya daerah. Gambaran ini setidaknya tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2006 di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan di daerah masih jauh dari harapan ideal. Identifikasi ini terlihat dari segi waktu yang belum ideal dan biaya tidak resmi yang semakin besar dalam proses berinvestasi. Masalah turunan yang turut mengebiri berjalanannya reformasi pelayanan perizinan di daerah tidak lepas dari perilaku moral hazard seperti korupsi, budaya permisif, serta budaya masyarakat elitis yang masih mengedepankan kedekatan dengan pengambil kebijakan.[6]

Pada dasarnya, Pengaturan terhadap berbagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai public service mempunyai banyak tujuan. Dari sisi ekonomis, pengaturan mengenai pungutan oleh pemerintah daerah atau kota/kabupaten, baik yang menimbulkan kontraprestasi langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan peningkatan bagi pendapatan kas pemerintah yang dalam hal ini kas daerah dan tujuan lain dari pengaturan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan jasa yang diberikan akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk bertindak lebih efisien dan profesional.

Guna meningkatkan pendapatan dari hasil pelayanan atas jasa yang diberikan, pemerintah kota Bandar Lampung perlu meningkatkan kualitas layanan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan pada masyarakat selaku pengguna jasa. Dengan pelayanan yang berkualitas, masyarakat tidak ragu untuk membayar / memberikan upah atas layanan yang diberikan karena pelayanan yang diberikan memang memuaskan.

Adanya kondisi diatas sangat disadari kebutuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai perizinan daerah secara kolaboratif yang bersifat komperhensif dan integratif. Dengan adanya kewenangan bagi Kota Bandar Lampung untuk mengelola perizinan daerah, maka penguatan pengelolaan perizinan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung merupakan upaya yang lebih konkrit untuk cita-cita yang tercantum diatas.

Untuk keperluan penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah, sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karenanya, pengaturan Naskah Akademik merupakan suatu persyaratan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Daerah.

Diharapkan dengan adanya naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Daerah dapat menjadi lebih terarah dan terfokus karena dari sisi akademik telah ditentukan berbagai hal mengenai informasi untuk membuat ketentuan-ketentuannya, termasuk ruang lingkup pengaturannya.

B.       Identifikasi Masalah
Permasalahan yang akan dijawab dan diuraikan lebih lanjut dalam penyusunan naskah akademik ini adalah:
1.        Apa permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengaturan mengenai Perizinan Daerah Kota Bandar Lampung serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi?
2.        Mengapa rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah diperlukan di Kota Bandar Lampung?
3.        Apa yang menjadi pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah di Kota Bandar Lampung?
4.        Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah tentang Perizinan Daerah di Kota Bandar Lampung?




[1] Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1988), hlm. 316.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 ayat 10.
[3]  Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005),  hlm. 260-261.
[4] Tirta Nugraha Mursitama, dkk., Reformasi Pelayanan Perizinan dan Pembangunan Daerah : Cerita Sukses Tiga Kota (Purbalingga, Makassar, dan Banjarbaru), (Jakarta, 2010), hlm. 8-9.
[5] Gamawan Fauzi, Sambutan Menteri Dalam Negeri saat Membuka Acara Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan, 8 November 2011 di Jakarta.
[6] Ibid., hlm. 10-11.

Formalisasi Syariat Islam dalam PERDA No. 22 Tahun 2003 tentang berpakaian muslim

1.1.Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut NKRI) merupakan negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD Tahun 1945) hingga di dalam substansinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 ayat 1.

Berdasarkan hal tersebut Negara Indonesia tidak menganut paham teokrasi yang mendasarkan pada ideologi agama tertentu dan tidak juga beraliran sekuler yang tidak memedulikan agama. Relasi agama dan negara di Indonesia amat sinergis dan tidak pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya.[1]

Pancasila dan UUD Tahun 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.  Salah satu hak yang paling asasi dari hak asasi manusia adalah kebebasan agama, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan.[2] Oleh karenanya, legitimasi keberadaan agama diwilayah hukum NKRI serta untuk menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dilindungi secara konstitusional[3]. Seperti yang tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 (2) UUD 1945.[4]

Berdasarkan hal diatas maka setiap Warga Negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing, sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pemaksaan terhadap warga negara untuk menganut agama tertentu atau melarang warga negara menjalankan ibadahnya sesuai dengan syariat dan ajaran agamanya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya disebut HAM).[5]

Di Indonesia sendiri terjadi upaya formalisasi syariat Islam dalam bentuk peraturan daerah di berbagai wilayah Negara Pancasila yang membuat pro-kontra dalam implementasinya, sebab dalam praktiknya aplikasi yang dimobilisasi dan diformulasikan melalui berbagai peraturan baik dalam bentuk Perda, surat edaran, surat keputusan, bahkan dalam bentuk instruksi Kepala Daerah dan bentuk lainnya sebagai bentuk legitimasinya[6], yang menurut penulis seolah memaksa para penganut agama khususnya dalam hal ini islam untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang penganut agama islam dengan diterapkanya sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya, meskipun hal ini merupakan langkah Pemerintah untuk membuat pemeluk agama islam menjalani kewajibannya.

Menurut penulis selain bertentangan bagi para penganut agama islam hal ini juga menjadi bertentangan dengan makna kebebasan beragama dan kebebasan agama yang mana hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, agama bukan diberikan negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya. Sehingga tidak ada tempat bagi pemaksaan agama, karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapa pun juga. Oleh karena itu, harus memberikan toleransi kepada orang lain dalam menjalankan agama dan negara.[7]

Selain itu beberapa peraturan syariah yang diterbitkan juga tidak memberikan batasan khusus apakah hanya penganut islam sajakah yang wajib menjalankan aturan tersebut atau kah bagi setiap masyarakat yang tidak ada pembedaan terhadap agama yang dianut. Sehingga hal ini menjadi konflik sendiri terkait tidak adanya kepastian hukum yang jelas terhadap substansi peraturan tersebut. Oleh karenanya, peraturan yang demikian pula dapat dikatakan melanggar HAM sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi. Setidaknya di Indonesia sendiri terdapat 181 kebijakan mengenai peraturan syariah yang dikeluarkan oleh 23 provinsi.[8]

Ada beberapa Perda yang substansinya mengatur tentang berpakaian sesuai dengan syariat Islam, yaitu Perda tentang berpakaian muslim. Dimana sudah ada beberapa daerah yang membuat aturan demikian seperti daerah Aceh dengan Qanun No. 11 tahun 2002, Sumatra Barat Kabupaten Sawahlunto dengan Perda No. 06 tahun 2005, Kabupaten Pasaman Barat dengan Perda No. 23 tahun 2003, Kota Solok dengan Perda No. 06 tahun 2002, Kabupaten Agam dengan Perda No. 06 tahun 2005, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Perda No. 04 tahun 2005, Sulawesi Selatan Kabupaten Bulukumba dengan Perda No. 04 tahun 2003, Kabupaten Maros dengan Perda No. 16 tahun 2005 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 06 tahun 2005. 

Salah satu isi substansi Perda Syariah yang memicu kontroversi, seperti yang terdapat dalam Pasal 5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003 tentang berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, mahasiswa dan karyawan.
“Setiap siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Mahasiswa, dan Karyawan wajib berpakaian Muslim dan Muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum bersifat himbauan.”[9]
Menurut penulis, pasal tersebut dapat dikatakan kontroversi karena didalam Perda tersebut tidak terdapatnya kepastian mengenai apakah hanya umat islam saja yang mengenakan pakaian muslim atau kah umat agama lain pula. Selain itu dalam Perda tersebut terdapat sanksi apabila tidak mentaati peraturan.  

Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengadakan penelitian mendalam terkait, Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No. 22 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1)        Bagaimana penerapan Perda Syariah tentang Berpakaian Muslim di Sumatera Barat (Kabupaten Pasaman Barat)?
2)        Apakah Perda tentang Berpakaian Muslim yang diterapkan melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945?



[1] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam Prespektif Tata Hukum Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006), hlm. 1.
[2] Penjelasan atas BAB II angka 1 Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila: Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tertanggal 22 Maret tahun 1978, dalam Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perudang-Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama: Edisi VIII, (Jakarta :Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, 2006), hlm. 7-8.
[3] Ibid.
[4] Pasal 28 E, Undang-Undang Dasar Tahun1945 “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,....” pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
[5] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm. 2.
[6] Rahmat Rosyadi, Rais Ahmad, Op.cit, hlm. 10.
[8] Qomaruz Zaman, SHI.,Msi., Daftar Perda Syariah Islam Berdasarkan Provinsi Nomor Urut Tahun diterbitkannya dan Jumlah Tiap Provinsi, http://politikdanhukumku.blogspot.com/2012/04/daftar-Perda-syariah-Islam-berdasarkan.html, diakses Tanggal 08 Mei 2013 Pukul 19:41 WIB.
[9] Pasal 5 Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 22 tahun 2003.