Sabtu, 17 Agustus 2013

Analisi UU No. 15 tahun 2011



1)                  Analisis untuk lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 15 tahun 2011 adalah sebagai berikut :




Ketika hukum di intervensi oleh permainan ekonomi atau politik maka dapat kita saksikan dengan mata telanjang bahwa setiap keputusan hukum menjadi terkontaminasi, karena keputusan itu telah dikendalikan oleh kepentingan sebuah ekonomi atau politik. Sehingga akibatnya gerak bandulan hukum tersebut menjadi sangat jauh dari nilai rasa keadilan dalam masyarakat dan perkawinan itulah sering disebut sebagai “Mafia Peradilan”.

Sebuah permainan hukum tak lagi otonom jika telah diintervensi oleh permainan ekonomi atau politik, hingga tak heran wujud keadilan telah berubah menjadi sebuah barang ‘komoditas’ yang dapat dibeli oleh siapapun. Dan implikasinya neraca keadilan bagi masyarakat sangat tak seimbang ‘berat sebelah’, bahkan bisa terjadi gravitasi keadilan bagi masyarakat hampa.

Demikian pula terjadi intervensi dalam pembuatan suatu produk hukum yang mana, produk hukum hanya dianggap sebagai produk kepentingan orang yang berkuasa, bukan lagi produk hukum yang dilandaskan atas kemauan rakyat. Seperti yang terjadi dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU No. 08 tahun 2012 tentang Pemilu, terindikasi telah banyak diintervensi baik substansi maupun implementasi sebagai berikut :
No
Pasal dan ayat
Penjelasan
Invertensi substansi
Invertensi implementasi
1
Pasal 3 ayat 3
(UU 15/11)
Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Pasalnya sudah baik, namun dalam pengimplementasian masih saja ketika dalam pemilu KPU tidak bebas dari pihak mana pun, bahkan diintervensi oleh berbagai kalangan yang ingin berkuasa
2
Pasal 15 ayat 2 (UU 15/11)
Dewan Perwakilan Rakyat memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Substansi ini terindikasi adanya intervensi didalamnya, yang mana dalam pasal 3 ayat 3 dikatakan harus bebas namun, jika melihat pada pasal 15 ayat 2 ini membuat gerakan KPU tidak bebas dikarenakan takut dimungkinkan adanya intervensi didalam pemilihan KPU oleh DPR, yang notabane DPR telah diketahui banyak terjadi intervensi didalamnya.

3
Pasal 74 (a)
(UU 15/11)
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;


Dalam implementasinya ini mengacu pada penjelasan diatas, yang mana ketika Pihak yang berkuasa di DPR dapat mengintervensi siapa yang menjadi calon, maka ketika sudah jadi semuanya dapat di intervensi hingga mendikriminatifkan saingan dalam pemilu.
4
Pasal 8 ayat 1
(UU 08/12)
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari
jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu
berikutnya.
Dalam pasal ini terlihat adanya intervensi dari pihak politik, untuk tetap berkuasa pada periode berikutnya. Sedangkan sistem siapa yang menang dulu, kini juga menang, tidak berlaku dalam pemilu sebab semua ditentukan berdasarkan kinerja parpol didalam pemerintahan yang menilai apakah pantas untuk mengajukan diri lagi.

5
Pasal 13 ayat 3
(UU 08/12)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang
dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap
pendukung.

Ini mengenai syarat dukungan untuk menjadi calon DPD, implementasinya mereka yang mendapatkan dukungan dengan dibuktikan daftar dukungan dan fotokopi ktp terkadang bukan merupakan pendukung asli, alias hanya formalitas belaka.
6
Pasal 51 ayat 1 (e) (UU 08/12)
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
Syarat ini terlalu rendah bagi calon DPR, DPRD dan DPD sebab seharusnya yang diutamakan untuk menjadi calon rakyat adalah mereka memiliki intelektual dan kecerdasan sehingga tidak diragukan lagi untuk menjadi calon rakyat. Hal ini membuktikan bahwasanya telah adanya indikasi invertasi pihak politik dimana dalam politik terkadang pendidikan diabaikan dan ekonomi merupakan nomor wahid untuk menjadi calon rakyat.

7
Pasal 84 (UU 08/12)
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas
Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d. memilih calon anggota DPD tertentu.

Implementasinya kampanye terdapat unsur-unsur kkn dalam prosesnya. Karena disana tidak jarang terjadi lobimelobi untuk meloloskan calon tsb.
8
Pasal 149
(UU 08/12)
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Intervensi politik terlihat dikarenakan pasal ini membuat ambigu, apabila mereka yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap dan tambahan bisa mempunyai hak pilih ini akan membuat kecendrungan pemilih ganda. Seperti yang terjadi kini.