RUMAH
SAKIT ABDUL MUTHALIB
BAGIAN/SMF/INSTALASI
KEDOKTERAN FORENSIK
Telp : 227912 – 227915 Ext. 111
PROJUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
NO: KF 317/VR/V/2007
Berhubung dengan surat Saudara:………………………., NRP: enam dua
nol lima nol tujuh dua satu, Nomor Polisi B garis miring sembilan puluh garis
miring delapan romawi garis miring dua ribu enam garis miring Polsek, satu Januari dua ribu tiga belas, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini dokter SINTA SEPTIANA, DFM,
Sp.F, dokter pemerintah pada Bagian Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Abdul Muthalib, Lampung menerangkan
bahwa kami pada tanggal satu
Januati dua ribu tiga belas pukul dua puluh satu malam dini hari Waktu
Indonesia Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor rekam medis
nol satu nol enam lima dua nol nol yang berdasarkan surat tersebut........................................................................
Nama :
Jenis
kelamin :
Umur :
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Pada pemeriksaan ditemukan:
a.
Perempuan tersebut adalah seorang remaja dengan kesadaran
baik, emosi tenang, rambut
acak-acak, penampilan berantakan, sikap selama pemeriksaan membantu.
b.
Pakaian berantakan, dengan robekan.
c.
Keadaan umum jasmaniah kurang baik, tekanan darah
seratus per tujuh puluh milimeter air
raksa, denyut nadi seratus sepuluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh tujuh kali per menit.
d.
Luka-luka : vulnus Iaseratum yaitu luka robek dibagian kepala sepanjang 10cm yang terjadi akibat kekerasan
tumpul yang kuat sehingga melampaui elastisitas kulit atau otot. Perdarahan epidural sering pada kekerasan tumpul pada daerah pelipis dan
belakang kepala akibat garis patah melewati sulkus
a. meningea. Sehingga mengakibatkan gegar otak.
KESIMPULAN
Ditemukan tanda-tanda
kekerasan pada korban. Sebagaimana terdapat luka robek sepanjang 10 cm
di kepala korban, sehingga menyebabkan pendarahan epidural dan gegar otak.
Demikian Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan
mengingat sumpah jabatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bandar Lampung, satu Januari dua
ribu tiga belas
Dokter
Pemeriksa,
dr. Sinta Septiana, DFM, Sp.F.
NIP. 132 281 815