Selasa, 24 Januari 2012

nilai dan uang, sama !

Nama  : Sinta Septiana

NPM   : 1012011278

Fak      : Hukum
Perkembangan peran Uang menimbulkan keadaan di mana dalam masyarakat ada orang yang banyak uangnya yang disebut orang kaya. Dengan kekayaan uang orang dapat membeli aneka keperluan yang meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Penjualan berkembang menjadi Perdagangan yang makin banyak meliputi bagian Umat Manusia. Uang mulai berpengaruh terhadap kehidupan Manusia. Bahkan kini uang seakan menjadi segi penilaian atas status manusia, sedangkan dimata Tuhan kita semua sama. atas kecerdasan manusia, dimana seberapa banyak uang yang kita berikan pada guru atau dosen akn membuat nilai kita E menjadi A++. berbicara dengan uang, salah dan benar itu beda tipis.

akan tetapi disini saya akan membahas bagaimana ironi permasalahan pendidikan negeri kita. yang berprioritas pada uang dan sebagian besar pendidikan pula lah yang mengajarkan generasi muda untuk berkorupsi.

saya mahasiswa fakultas hukum yang kini sedang duduk dibangku semester 3 dan beberapa minggu lagi saya akan jadi mahasiswa yang ada disemester 4. di saat ini kami mahasiswa sedang ada dalam minggu tenang alias libur, akan tetapi dengan perasaan was-was dan ngga tenang berkecambuk dalam hati kami. bagaimana tidak, nilai akan pelajaran yang kami ambil selama 6bulan terakhir akan keluar.

mungkin tidaklah heran bagi kami, bahwa hanya anak dosenlah yang akan santai dalam menghadapi liburannya, sebab jabatan orang tuanya yang ada di fakultas yang sama dengan anaknya pastinya akan mempengaruhi nilai anak itu juga.
pelajaran 1, dosen mengajarkan kami Nepotisme !

selain itu, para mahasiswa yang nilainya seperti kunci nada C,D,dan E. siap2 ngumpulin uang sebanyak mungkin supaya ada bekal ketika menghadap dosen yang memanggilnya.
"kalau nilai kamu mau berubah, kamu punyanya berapa?" ujar seorang dosen
pelajaran 2, dosen mengajarkan kami Korupsi !

dan para mahasiswa yang awam ini, demi nilai pasti akan melakukannya alias memberi "uang tip" karena bagi sebagian orang tua NILAI yang TINGGI menandakan ANAK2nya PINTAR, dan hal itu MEMBANGGAKAN orang tua.
pelajaran 3, orang tua mengajarkan kami tidak jujur! karena membuat kami takut.

sedangkan para orang tua tidak tau dari mana si anak itu mendapat nilai, sedangkan di fakultas saya marak adanya "JOKI Tugas" bahkan di fakultas lain ada yang namanya "JOKI Ujian" dimana tugas makalah atau resume bisa beres dengan UANG ! akhirnya uang lagi !

berawal dari ucapan orang tua kita yang mungkin bisa saya katakan kuno, yaitu disaat kita ingin sekolah orang tua kita pasti bilang "belajar yang pinter biar jd orang sukses." atau apabila nilai kita jelek, selalu terlontar ucapan "Bodoh kamu ni, gimana mau jadi ORANG kalau nilai kamu segini!"
orang tua membuat kami takut ! terkadang orang tua memaksa kami untuk melakukan apa yang tidak kami inginkan. sedangkan yang terpenting adalah kemauan dari sang anak yang didukung orang tua yang mau menerima dan memotivasi anak itu sekalipun ia buruk dalam prestasi.

ditambah lagi dengan keadaan pendidikan yang seperti ini dimana kami harus bergumul dengan uang jika mau nilai, saatlah tak masuk akal! apalagi saya ada difakultas hukum. bagaimana kami para mahasiswa hukum bisa menegakan hukum apabila dari dasar pun kami sudah diajari takut pada ketakutan, tunduk pada uang dan menjalankan praktek KKN.

bagi siapapun anda yang membaca tolong, katakan pada para orang tua, tolong terima kami ank-anknya dengan segala kekurangan ataupun kesalahan kami, kami masih berproses. jangan orang tua buat layu tanaman yang sedang berkembang seperti kami ini. dan buat para dosen, dimana pun anda mengajar saya ingin anda berfikir bagaimana anda bisa ceramah ataupun menasehati mahasiswa apabila tingkah anda seperti ini. tolong jangan rusak kami dengan nafsu anda untuk membahagiakan keluarga anda !!

Rabu, 18 Januari 2012

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

I.  PENDAHULUAN



A. Latar Belakang


            Dewasa ini, terutama di era reformasi, membicarakan Pancasila dianggap sebagai keinginan untuk kembali ke kejayaan masa Orde Baru. Bahkan, sebagian orang memandang sinis terhadap Pancasila sebagai sesuatu yang salah. Kecenderungan yang demikian seolah menjadi wajar, karena Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai legitimasi ideologis dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Bersama dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru pancasila ikut disalahkan dan pantas menanggung beban akibat kesalahan sebuah kekuasaan politik.
            Namun, sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat Negara,  yang merupakan kesepakatan bangsa yang menetapkan pancasila terdiri atas lima sila menjadikan Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia. Melalui perjalanan panjang Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, termasuk dalam proses hukum di Indonesia.
            Berbicara mengenai Pancasila pasti akan berlanjut mengenai proses hukum dan implementasinya. Sebab Pancasila merupakan sumber hukum materil dimana Pancasila ditempatkan sebagai faktor penentu dalam pembentukan hukum. Sedangkan setiap saat hidup kita dikuasai oleh hukum. Hukum mencampuri urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal.[1]  Jadi hukum tidak hanya menjelma di rungan pengadilan, tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam setiap tindakan-tindakan manusia,. Begitu juga dengan Pancasila, menurut Ir. Sukarno pancasila merupakan dasar  filsafat Negara.[2]   Yang dijadikan sebagai pandangan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Pancasila bukan hanya terletak dalam ke lima sila yang telah disepakati oleh para penggalinya, akan tetapi Pancasila juga merupakan kebudayaan  masyarakat adat Indonesia yang secara nyata ada dalam setiap  tindakannya. Itulah sebabnya mengapa Pancasila dan hukum saling berhubungan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Terutama dalam pembicaraan Pancasila mengenai sumber Hukum Tata Negara, dimana Hukum Tata Negara menurut Mac-Iver adalah (constitutional law) hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law).[3]  Dengan demikian dapat kita lihat bagaimana hubungan satu sama lain dalam proses ketatanegaraan di Indonesia.




[1] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1983), hlm. 18.
[2] Abu Daud busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rineka Cipta, 1994),  Ir. Sukarno menyatakan karena Pancasila merupakan dasar filsafat Negara… (hlm. 8).
[3] Mac-Iver, R.M., The Modern State, First Edition,  (London: Oxford University Press, 1955), hlm.3. Dalam (Jimly Asshiddiqie,  Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, hlm 23.)

II. PEMBAHASAN


A. Pancasila sebagai Dasar Negara

            Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Pancasila terdiri dari lima sila, yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV dan diperuntukan sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai norma pokok grundnorm.[1] Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber kehidupan bangsa. Pancasila tidak ada yang menciptakannya, Pancasila lahir karena digali oleh Ir. Sukarno tetapi bukan mencipta sama sekali.[2] Sebab Pancasila merupakan kebudayaan adat masyarakat Indonesia, Pancasila bukan impor dari luar negeri, bukan suatu ideologi yang dipikirkan oleh satu dua orang pintar, melainkan milik masyarakat Indonesia sendiri sebagai kesadaran dan cita-cita moral.[3] Pancasila bukan hanya sebagai pandangan hidup bukan hanya sebagai isi jiwa bangsa Indonesia, bukan hanya dasar falsafah Negara, akan tetapi merupakan ethiek atau tujuan dari bangsa Indonesia, oleh sebab itu merongrong Pancasila berarti merongrong konsesus dasar segenap bangsa Indonesia yang beraneka ragam yang bertekad untuk membangun satu kehidupan kemasyarakatan bersama.[4]
            Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara saat itu. Padahal Pancasila sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia sejak beratus-ratus tahun, tetapi rumusannya baru diwujudkan oleh Bung karno dalam tahun 1945 melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia.
Maka, pada akhirnya terbentuklah Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan; 2000).[5] Yang ada dalam rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, sebagai berikut :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila dari pancasila pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai-nilai
yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1.       Nilai Ketuhanan.
·         Terkandung dalam pasal 9, dan Pasal 29 ayat (1) dan (2).
2.       Nilai Kemanusiaan.
·         Terkandung dalam Pasal  27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30, 31, dan 36.
3.       Nilai Persatuan.
·         Terkandung dalam Pasal 1 ayat (1), 18, 26, 31 ayat 2, 32, 35 dan 36.
4.       Nilai Kerakyatan.
·         Terkandung dalam Pasal  1 ayat (2), 2 ayat (1), 3, 5 ayat (1), 6, 18, 19, 20, 21, 22, 27 ayat (1) dan pasal 23.
5.       Nilai Keadilan.
·         Terkandung dalam Pasal 27 ayat (2), 29 ayat (2), 31 ayat (1), 33 dan 34.[6]

Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggara kehidupan
 bernegara Indonesia. Dengan demikian nilai adalah sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia.[7]


B. Pengertian Sumber Hukum


            Istilah “sumber hukum” itu sendiri mempunyai arti yang beragam, tergantung dari sudut peninjauannya masing-masing. Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal
muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menetukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.[8]
Maka dari itu, menurut Prof dr. Sudikno SH. Sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti ;
1.        Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum. Misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
2.       Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Misalnya hukum Perancis dan hukum Romawi.
3.       Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, rakyat).
4.       Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya Dokumen, Undang-undang, Lontar, Batu bertulis, dll.
5.       Sebagai sumber terjadinya hukum sumber yang menimbulkan hukum.[9]
           
Pada garis besarnya sumber hukum dibedakan menjadi dua bagian :
1.   Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menetukan isi hukum.
      Hal-hal yang menjadi pertimbang bagi sumber hukum materil diantaranya
      faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor histories, dan lain-lain. Inti dari
      segala faktor- factor tersebut bagi Indonesia adalah Pancasila, yang
      merupakan staatfundamentalnorm.[10] Yang dalam pengertian hukum
      mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan  tak akan berubah  
      bagi Negara Indonesia yang dengan jalan hukum ia tidak dapat diubah atau
      ditiadakan.[11]
       2.   Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan  
             peraturannya dalam suatu bentuk, yang menyebabkan ia berlaku umum,
             mengikat dan ditaati.[12]
 Sumber hukum formal dapat berupa :
1.       UUD 1945 yang meliputi,
·         TAP MPR
·         UU
·         Peraturan Pemerintah
·         Pepres
·         Perda
2.       Traktat
3.       Yurispudensi
4.       Doktrin
5.       Konvensi Ketatanegaraan.

2.1. Sumber Hukum Tata Negara

           Orang yang hendak mempelajari hukum pada umumnya, termasuk Hukum Tata Negara haruslah mengetahui aturan-aturan hukum yang menentukannya. Termasuk mengetahui asal usul serta tempat dimana ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ketatanegaraanya. Pembicaraan tentang sumber Hukum Tata Negara akan dibatasi pada 3 hal saja,[13] yaitu :
1.       Sumber dalam arti sebagai asal Hukum Tata Negara.
Berkaitan dengan pembicaraan tentang kewenangan penguasa. Adanya kewenangan ini merupakan syarat mutlak untuk sahnya keputusan tersebut. Kewenangan yang dimiliki penguasa itu harus ada dasar hukumnya. Tidak adany kewenangan yang didasarkan pada ketentuan hukum akan dapat menimbulakan kesimpangsiuran, yang dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum. Untuk lebih
jelasnya, sumber hukum dalam arti asal hukum tata Negara, diberikan contoh sebagai berikut :
·         Menurut ketentuan pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat (1) UUD 1945, yang dinamakan undang-undang adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan Presiden ini didasarkan pada ketentuan hukum yang terdapat dalam  Undang-undang Dasar. Jadi, pasal 5 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) UUD 1945 merupakan sumber hukum atas kewenangan Presiden membuat Undang-undang.

2.       Sumber dalam arti tempat diketemukannya Hukum Tata Negara.
Berkaitan mengenai macam-macam, jenis-jenis, dan bentuk peraturan, terutama yang tertulis. Pada umumnyadalam suatu Negara hukum terdapat berbagai macam bentuk peraturan secara bertingkat. Misalnya mulai dari UUD sebagai bentuk peraturan hukum yang tertinggi sampai pada Intruksi Menteri yang terendah untuk tingkat pusat.
 
3.       Sumber dalam arti sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan Hukum Tata Negara.
Suatu aturan hukum yang berlaku disamping secara formal harus sah juga secara materil harus mempunyai nilai hukum, sebagai hukum yang adil, sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat. Dengan demikian pandanga hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta suasana kejiwaan dan watak rakyat dapat mempengaruhi pembentukan hukum, bahkan harus menjiwai aturan hukum yang akan diciptakan oleh pembentuk hukum, agar menghasilkan hukum ideal.
    
     Ketiga sumber hukum ini yang sering kali disebut sumber hukum materil. Jadi yang menjadi sumber hukum tata Negara adalah hal-hal, keadaan-keadaan yang ada dan hidup dalam masyarakat yang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[14]
    
2.1.1.      Pancasila di tinjau dari Segi Hukum Tata Negara

Menurut pandangan formal Negara itu merupakan satu kesatuan fungsi-fungsi
yang dapat bertindak ke luar sebagai penguasa, yang tugas dan lingkungan kewenangannya ditentukan oleh hukum, yakni hukum tata Negara. Setiap Negara haruslah memiliki dasar sebagai Negara berupa, tiga unsur pokok yang objektif bagi pengertian negara yakni, wilayah, rakyat, dan kekuasaan yang terorganisasi itu hanya merupakan dasar pemikiran Negara secara abstrak. Dengan kata lain untuk dapat memahami Negara selaku satu social reality diperlukan pemikiran lebih lanjut mengenai dasar-dasar Negara itu dalam bentuk yang sesungguhnya. [15]
            Sedangkan di Negara kita sendiri, dasar-dasar Negara dalam bentuk yang sesungguhnya telah terdapat dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dalam hukum tata Negara Indonesia dikenal dengan istilah “sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum”. Dinyatakan dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tersebut, bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Jadi Pancasila merupakan suber nilai, sumber isi dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh Negara. Norma hukum yang diciptakan oleh agama haruslah dijiwai oleh nilai etis, nilai religius, nilai kebenaran, nilai vital, dan nilai materil, seperti yang dikandung dalam pancasila.[16] Sehingga norma-norma hukum pada gilirannya mampu mengunifikasi kepantasan-kepantasan perilaku didalam masyarakat.[17]  Sebab hukum yang mencerminkan suasana kejiwaan dan watak bangsanya serta sesuai dengan pandangan hidup bangsanya, akan kuat dan mendapat tempat dihati rakyat.
Berikut adalah perwujudan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum :
1.       Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
2.       Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3.       Undang-undang Dasar Proklamasi 1945
4.       Surat Perintah 11 Maret 1966[18]


2.1.2.   Nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Sumber Hukum Tata Negara dan Pengimplementasiannya dalam Masyarakat

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, telah kita ketahui bersama bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, staatfundamentalnorm. Berikut adalah nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam sumber hukum tata Negara dalam arti formil-nya.
1.       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya”. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,begitulah bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. dengan demikian ada pengakuan tentang Tuhan Yang Maha Esa, yang mempengaruhi segenap kehidupan yang ada.[19]
·         Implementasi dalam masyarakat, mengenai nilai tersebut adalah sebagai berikut :
Negara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap penduduk tidak terkecuali ia warga Negara mana pun yang bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia. Diberi kebebasan untuk
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pertanyaanya, bagaimana dengan aliran kepercayaan? Aliran kepercayaan memang diakui eksistensinya. Akan tetapi tidak semua aliran kepercayaan dapat dijamin kehidupannya di Negara kita. Tentunya kepercayaan yang dikehendaki adalah kepercayaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan kepercayaan yang tidak bertentangan dengan falsafah bangsa kita, yaitu Pancasila. 
2.       Nilai Kemanusiaan
Hakikat manusia sama berasal dari Tuhan Yang Pencipta segala makhluk dan alam semesta. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia diberikan akal, perasaan, dan kehendak yang menyatakan kesempurnaannya sebagai makhluk budaya.[20]  Manusia sebagai makhluk sosial. Hidup bermasyarakat memiliki konsekuensi tersendiri bagi individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Hal ini pulalah yang telah ada dalam nilai  Pancasila, bagaimana kita bisa memanusiakan manusia seperti pada hakikatnya. Nilai tersebut terkandung dalam Pasal 28D Ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dan juga Pasal 28 I Ayat 1 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
·         Implementasi dalam masyarakat, mengenai nilai tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal diatas mengakui adanya hak asasi manusia dalam Negara ini. Kan tetapi, untuk sebagian masyarakat Indonesia khususnya bagi orang-orang yang “tidak termasuk” dalam golongan Pasal 28 mengenai hak asasi manusia, mungkin tidak dapat menuntut pelaksaannya secara mutlak. Karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain. Belum terlaksana secara mutlak pasal 28 ini dapat kita saksikan faktanya dalam beberapa tragedi yang seolah menganggap pasal ini “tidak pernah tertulis” dalam UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm. Seperti kasus Talang Sari, dimana ratusan orang yang diaggap “menyimpang” dihilangkan nyawanya dengan cara yang tidak rasional dan Peristiwa Konflik di Register 45, Moro-moro yang kian diperbincangkan saat ini, dimana masyarakat merasa tidak mendapat pengakuan oleh pemerintah yang seolah menganggap mereka “illegal”.
3.       Nilai Persatuan.
Dengan aneka ragam suku bangsa dan golongan diberikan kedudukan yang sama dalam Negara. Dengan tidak mengutamakan yang satu dan yang lainnya. Persatuan Indonesia merupakan kesatuan dari kejamakan bangsa Indonesia. Yang terdapat dalam TAP MPR nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Yang memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas dari wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut :
·         Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
·         Cinta tanah air dan bangsa.
·         Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-tanah air Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinekka Tunggal Ika.[21]
4.       Nilai Kerakyatan.
Dalam nilai ini mencerminkan adanya demokrasi perwakilan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan seperti slogan yang selama ini didengungkan “Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Akan tetapi dalam hal ini kedaulatan dipegang sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang dinilai sebagai penjelmaan dari rakyat Indonesia. Seperti yang terkandung dalam Pasal 1 Ayat (2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat”.
·         Implementasi dalam masyarakat, mengenai nilai tersebut adalah sebagai berikut :
Pada kenyataannya slogan yang selama ini ditujukan sebagai kedaulatan rakyat merupakan fatamorgana dalam kehidupan di Negara ini. Seperti yang kita ketahui bahwasnya para wakil rakyat ini terkadang tidak bersikap pro pada rakyatnya, mereka lebih pro pada kepentingan pribadi mereka masing-masing, dengan cara menikmati fasilitas Negara yang berasal dari uang rakyatnya. Bahkan semakin berkembangnya zaman semakin meningkat budaya patrimonial ini di Negara kita, dimana “yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”  hal ini terjadi disaat bidang teknologi sudah berkembang dan orang-orang intelektual sudah bertambah. Akan tetapi semakin intelektual dan berkembangnya bangsa ini, semakin kita melupakan nilai-nilai bangsa dan tujuannya.
5.       Nilai Keadilan Sosial.
Tetera dalam Pasal 27 UUD 1945 Ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan  tidak ada kecualinya”.
Ayat (2) “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. [22]
·         Implementasi dalam masyarakat, mengenai nilai tersebut adalah sebagai berikut :
Sebagaimana yang menjadi tujuan dari Negara kita “Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk  memajukan kesejahteraan umum…”  seolah kini kian terlupakan. Penyimpang yang terjadi dalam pengimplementasiaan pasal 27 Ayat 1 secara nyata sudah banyak terjadi. Bagaimana tidak, seolah hukum itu bak “Pisau Dapur” tumpul terhadap yang besar dan tajam terhadap yang kecil. Itulah yang kini terjadi, mungkinkah pemerintah menutup mata dengan hal ini, ataukah “takdir” yang harus dipersalahkan atas ketidakadilan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kecil di negeri ini.

     
III.   PENUTUP



A. Kesimpulan


Pancasila sebagai staatfundamentalnorm, merupakan kebudayaan adat masyarakat Indonesia, Pancasila bukan impor dari luar negeri, bukan suatu ideologi yang dipikirkan oleh satu dua orang pintar, melainkan milik masyarakat Indonesia sendiri sebagai kesadaran dan cita-cita moral.[23] Dan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dalam hukum tata Negara Indonesia dikenal dengan istilah “sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum”. Dinyatakan dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tersebut, bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.[24]  Akan tetapi kini, Pancasila seolah hanya sekedar tulisan yang menghiasi Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan Pancasila, hanya sebagai pajangan yang di tempel pada dinding-dinding setiap sekolah di negeri ini, hanya sebagai ucapan yang kita dengar ketika upacara sedang berlanjut, begitu banyak nilai-nilai Pancasila yang telah disepelekan.
Dari segala penyimpangan yang terjadi dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila dikehidupan bermasyarakat, ini membuktikan bahwa telah adanya kemerosotan moral bangsa yang mulai menyampingkan dasar Negara ini.  Sedangkan sekarang sudah enam puluh enam tahun semenjak perumusan undang-undang Dasar 1945, tekanan terhadap rakyat belum pula hilang aktualitasnya. Dimana kebijakan nasional hanya dirancang dari “atas” masyarakat tidak pernah ditanyai, hanya diatur saja. Apa yang dirasakan masyarakat, harapan-harapan konkretnya, pandangan-pandangannya, tidak

diperhatikan. Hal itu akan nampak dalam pemaksaan pola-pola perekonomian pada kehidupan kongret rakyat yang ditentukan secara sentral dan harus dilaksanakan oleh aparatur Negara sampai ke tingkat kampung. Sedangkan pembangunan hanyalah bersifat manusiawi, apabila mereka ikut menentukan apa yang menjadi urusan mereka, apabila mereka bukan hanya alamat wejangan “dari atas”. Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk mengartikulasi diri, untuk bersuara, untuk memberikan masukan “ke atas”. Dan para pejabat perlu menyadari bahwa mereka seharusnya melayani masyarakat, rakyatlah yang berdaulat. 


B. Saran 


      Saran penulis dalam makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Sumber Hukum Tata Negara”  adalah sebagai berikut :
1.       Untuk tetap melaksanakan nilai-nilai Pancasila, kita harus memasyarakatkan Pancasila atau yang sering pula dikatakan sebagai pengamalan. Yang berarti membangun dan mengokohkan kesadaran dan kesedian untuk membangun kehidupan nasional atas dasar Pancasila.
2.       Dipergunakannya Pancasila sebagai penjaminan hak-hak asasi, bukan hanya sekedar  tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945, akan tetapi bukti nyatanya yang kini sedang diharapkan oleh masyarakat diberbagai tingkat lapisan sosial.            



                         





[1] Darimodiharjo, SH. Darji dan Drs. I Nyoman Dekker. dkk, Santiaji Pancasila, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), hlm. 218.
[2] Abu Daud busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 3.
[3] Franz Magnis-Suseno, Kuasa & Moral, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 114.
[4] Ibid, hlm. 115.
[5] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 2.
[6] Rozikin Daman, Hukum Tata  Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 67.
[7] Ibid, hlm. 3.
[8] Wahyu Sasongko, Dasar-dasar Ilmu Hukum,  (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010), hlm. 21.
[9] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm.117-118.
[10] Abu Daud Busroh,  Abu Bakar Busro,  Asas-asas Hukum Tata Negara, (Jakarta Timur: Balai Aksara-Yudhistira, 1991), hlm. 39.
[11] Abu Daud busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 23.
[12]Ibid,
[13] Juniarto, Ilmu Hukum Tata Negara dan Sumber-sumber Hukum Tata Negara, Yasbit, Gajah mada, Jogjakarta, 1968, hlm 24 dan seterusnya. dalam Rozikin Daman, (Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 55 dan seterusnya.
[14] Rozikin Daman, Hukum Tata  Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 56-59.
[15] Darimodiharjo, SH. Darji dan Drs. I Nyoman Dekker. dkk, Santiaji Pancasila, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), hlm. 213.  
[16] Rozikin Daman, Hukum Tata  Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 60-62.
[17] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Asdi Mahasatya, 2004), hlm. 68.
[18] K. Wantijk Saleh, SH, Himpunan Lengkap TAP-MPRS/MPR 1960-1978, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hlm. 113-115, dalam Rozikin Daman, Hukum Tata  Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993), hlm.63.
[19] Abu Daud busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 33.
[20] Abdulkadir Muhammad, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Bandung: Citra Aditya bakti, 2008), hlm. 93.
[21] Darimodiharjo, SH. Darji dan Drs. I Nyoman Dekker. dkk, Santiaji Pancasila, (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), hlm. 43.
[22] Abdulkadir Muhammad, Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Bandung: Citra Aditya bakti, 2008), hlm. 30.
[23]Franz Magnis-Suseno, op.cit, hlm. 114.
[24] Rozikin Daman, op.cit, hlm. 60-62