Minggu, 23 Oktober 2011

Hukum Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang


            Perkembangan pembangunan nasional menunjukkan bahwa sejak era 1970-an sampai sekarang ini, perhatian terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam gerak maju pembangunan nasional makin menguat dan mengkristal dimata pengambil keputusan negeri ini. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup diarahkan agar dalam segala usaha pendayagunaannya tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta kelestarian fungsi dan kemampuannya, sehingga disamping dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat tetap bermanfaat pula bagi generasi mendatang. Sesuai Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, disebutkan bahwa, ”sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
            Salah satu keterancaman bagi lingkungan hidup menurut ahli hukum lingkungan (N.H.T. Siahaan, 2004:56), adalah kehadiran pembangunan sebagai kebutuhan bagi masyarakat dan bangsa. Kehadiran pembangunan mungkin tidak akan menyumbang kerusakan tata ekologi separah yang terjadi sekarang, bila
paradigma atas pembangunan itu dilihat sebagai hubungan yang tidak bertolak belakang dengan persoalan lingkungan. Akan tetapi, justru pembangunan ditafsirkan sebagai tujuan dari segalanya karena kecenderungan pembangunan itu dapat menyelesaikan kemiskinan, keterbelakangan dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya.
            Memperhatikan komitmen bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup dalam agenda pembangunan nasionalnya, menunjukkan kepedulian tinggi melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan atau pencemaran akibat menguatnya aktivitas pembangunan nasional dalam jangka panjang. Kepedulian bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup ini, secara teoritis-idealistis adalah sebauah tuntutan yang sulit terhindarkan oleh pemegang kekuasaan dalam mengartikulasikan gerak maju pembangunan itu sendiri, terutama implikasinya terhadap masalah lingkungan hidup di tanah air.



BAB II
PEMBAHASAN


  1. Potensi Perusakan Lingkungan Hidup

            Di dalam pasal 10 UU No.22 Tahun 1999 dijelaskan bahwa daerah berwenang mengelola sumber daya alam yang terdapat diwilayahnya dan tanggung jawab untuk memelihara kelestariannya. Dalam pasal ini juga menyebutkan kewenangn daerah di wilayah laut, di antaranya yaitu :
a.                   Melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
            kekayaan laut.
b.                  Melakukan pengaturan kepentingan administrative.
c.                   Melakukan pengaturan tata ruang.
d.                  Melakukan penegakan hukum.
Ini berarti akan terbuka kesempatan untuk melakukan pemanfaatan atas sumber daya alam yang berada di daerah yang dilakukan oleh pem,erintah daerah. Akan banyak investor baik asing maupun dalam negeri yang masuk untuk menanamkan modalnya di dalam memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.
            Permasalahan yang kemudian timbul adalah ancaman perusakan lingkungan yang disebabkan banyaknya modal yang ditanamkan tersebut. Perusakan lingkungan dinegara berkembang disebabkan “gaya hidup” tradisional (lading, berpindah, dsb) dan modern. Kenyataan yang terjadi selama ini adalah perusakan lingkungan hampir seluruhnya terjadi sebagai “resiko modern” tersebut. Pembangunan yang dilakukan berdampak terhadap perusakan lingkungan. Beberapa kasus perusakan lingkungan yang terjadi yang disebabkan pembangunan diantaranya :
a.                   Pemanfaatan hutan oleh perusahaan.
b.                  Pembukaan hutan untuk perkebunan besar.
c.                   Pembukaan tambang.
d.                  Pencemaran (air, tanah, dan udara) yang diakibatkan oleh industri.
Itu semua menunjukan bahwa disatu sisi dari pembangunan yang sangat merugikan adalah terjadinya perusakan lingkungan. Padahal pelestarian lingkungan juga merupakan hak generasi yang akan datang. Sangat tidak adil jika generasi yang akan datng diwarisi lingkungan hidup yang sudah rusak.
            Dan yang harus diingat adalah bahwa kasus-kasus perusakan lingkungan hidup tersebut terjadi di saat sistem pembangunan yang dilakukan masih terpusat (sentarlistik). Bagaimana jika otonomi daerah sudah diberlakukan, ketika ada ruang-ruang kebebasan bagi daerah untuk melakukan pembangunan.


  1. Penyebab Perusakan Lingkungan

      Terjadinya perusakan lingkungan ternyata merupakan dampak dari sistem politik yang diterapkan pemerintah Indonesia. Tinjauan perusakan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan. Karena ini semua menjadi suatu sistem yang utuh, yang menjadi benang kusut didalam kehidupan Negara Indonesia. Secar garis besarnya terjadi kerusakan lingkungan disebabkan beberapa hal. Titik berat pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dominasi Negara, tidak  adanya supermasi hukum, dan pembodohan (depotilisasi) kepada masyarakat. Ini kemudian saling terkait satu sama lain yang menjadikan maraknya perusakan lingkungan di Indonesia.


A.     Titik Berat Pembangunan


                        Pembangunan yang dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi menyebabkan menjamurnya usaha-usaha untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan menyebabkan perusakan lingkungan. Titik berat ini  membuat pemerintah memberikan kemudahan untuk melakukan usaha. Aspek pelestarian lingkungan dari usaha yang dilakukan menjadi terabaikan. Pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan orde baru membuat segala cara dilakukan untuk memacu angka pertumbuhan.
            Usaha-usaha yang sebenarnya tidak layak untuk dijalankan karena menimbulkan kerusakan lingkungan diberi izin untuk beroperasi. Alas an utamanya untuk meningkatkan pendapatan Negara yang dijadikan modal pembangunan sektor lainnya. Tidak menjadi soal jika kemudian timbul kerusakan lingkungan. Aspek pelestarian lingkungan menjadi prioritas terbawah dari prioritas utamanya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Kerusakan hutan hanya merupakan sebagai contoh perusakan lingkungan yang disebabkan dunia usaha. Belum lagi kasus-kasus perusakan alam akibat penambangan, pencemaran akibat limbah industri, reklamasi pantai dan yang lainnya. Kemudahan izin yang diberikan untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi menimbulkan dampak kerusakan yang hebat.



B.     Pembodohan Kepada Rakyat

                        Sistem politik yang diterapkan pemerintah orde baru adalah dengan menjalankan praktek masa mengambang.rakyat dibuat bodoh dan tidak memahami kondisi sebenarnya yang terjadi di Negara ini. Dengan tidak adanya rakyat yang kritis maka akan semakin mudah bagi pengusaha untuk melanggengkan kekuasaannya.
                        Pembodohan politik kepada rakyat ini menyebabkan tidak adanya reaksi dari rakyat terhadap kasus-kasus perusakan lingkungan yang terjadi. Padahal rakyatlah yang merasakan dampak kerugian yang paling besar dengan adanya kerusakan lingkunga tersebut. Contoh kasus PT Freepot di Irian Jaya misalnya, membuat rakyat irian kehilangan tanah leluhur mereka dan menanggung rusaknya alam disana. Sementara hasil yang diperoleh dari usaha tambang tersebut tidak dinikmati oleh mereka.
                        Sudah jelas, dalam pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kedaulatan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam berada ditangan rakyat. Tetapi dengan pembodohan politik yang dilakukan membuat rakyat tidak tahu akan hal ini dan membiarkan saja terjadi perusakan lingkungan di Indonesia. Walaupun ada reaksi yang positif dari rakyat untuk melakukan advokasi perusakan lingkungan, namun hanya sebatas menuntut kerugian. Bukan kepada permasalahan yang sebenarnya bahwa rakyatlah yang berhak untuk menentukan pengelolaan lingkungan hidup.



C.     Tidak Adanya Supermasi Hukum


                        Penegakan hukum lingkungan (environmental law enforcement) sangat penting dilakukan. Tidak tegaknya supermasi hukum membuat para pelaku             perusak lingkungan aman dari jerat hukum. Otomatis tidak tegaknya hukum ini membuat para pelaku perusakan lingkungan ini merasa aman untuk terus menerus melakukan usahanya yang merusakan lingkungan tersebut.
                        Sebenarnya produk perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup maju sebagai landasan penegakan hukum lingkungan. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 sudah cukup bagus memuat beberapa aspek penting dalam mengelola lingkungan. Didalm UU ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (pasal 15). Juga dijelaskan sanksi yang diberi dapat sanksi administrasi atau sanksi pidana. Menurut pasal 27 ayat 1 UU ini bagi para pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan kegiatannya. Sementara Bab XI, pasal 41-pasal 48 menjelaskan mengenai sanksi pidana yang diberikan bagi pelaku perusak lingkungan hidup.
                        Jika dilihat dari adanya produk perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkuangan hidup tersebut, sebenarnya sudah tersedia perangkat untuk menerapkan hukum lingkungan. Akan tetapi yang terjadi selama ini tidak adanya supermasi hukum. Para perusak lingkungan tidak dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah dan aparat hukum yang memiliki kewenangan hal tersebut juga tidak melakukan tindakan proaktif untuk memproses kasu-kasu perusakan lingkungan yang terjadi.



  1. Langkah Ke Depan


      Menghadapi diberlakukannya otonomi daerah ini harus dilakukan upaya-upaya progesif untuk mencegah hukum lingkungan yang semakin parah. Dengan adanya otonomi daerah ini maka kewenangan pemerintah akan ada di daerah tingkat II (kabupaten / kota). Kecendrungan dalam hal lingkungan akan semakin banyak terjadi kasus perusakan lingkungan yang menjadi dampak pembangunan yang dilakukan. Dibutuhkan kesiapan seluruh elemen masyarakat untuk menghadapi masa otonomi daerah ini.



    1. Penyiapan Kebijakan di Daerah


Sangat dibutuhkan upaya pembentukan kebijakan didaerah atau perombakan kebijakan yang sudah ada yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan. Kebijakan ini adalah yang benar-benar mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Adanya produk hukum ini diharapkan dapat mengatur segala aspek tentang pengelolaan lingkungan hidup didaerah.



    1. Maksimalisasi Peran Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Hukum


Peran Pemda cukup besar untuk mencegah terjadinya kasus-kasus perusakn lingkungan. Argumentasi yang sering dilontarkan Pemda selama ini adalah mereka tidak memberikan tindakan bagi para pelaku perusakan lingkungan. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah memiliki wewenang dan sudah menjadi kewajiban bagi pemda menindak pelaku perusakan lingkungan.
Peran DPRD dan aparat penegak hukum juga cukup penting dalam hal ini. DPRD bisa menggunakan wewenangnya untuk mengkontrol Pemda didalam pembangunan yang dilakukan. Sementara aparat penegak hukum harus melakukan tindakan yang lebih aktif didalam menghadapi kasus-kasus perusakan lingkungan. Aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif melakukan investigasi kasus-kasus perusakan lingkungan.



    1. Pengutan Kepada Masyarakat


Hal yang terpenting adalah bagaimana memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Perlu penyadaran kepada rakyat bahwa merekalah yang sebenarnya memiliki kedaulatan di Indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945. Rakyat bukanlah yang kemudian selalu menerima kerugian dari perusakan lingkungan yang terjadi. Dengan adanya kesdaran rakyat yang tinggi akan pengelolaan lingkungan hidup ini, diharapkan rakyat dapat melakukan advokasi sendiri untuk menangani perusakan lingkungan yang terjadi.


    1. Pengelolaan Limbah oleh Industri

Upaya lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya. Upaya pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan. Karakteristik limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Upaya modifikasi proses industri ini diharapkan dapat membantu industri mengurangi sisa-sisa bahan produksi, karena modifikasi proses ini merupakan sebuah metode yang dapat membantu untuk mengurangi beban pencemaran terhadap lingkungan hidup. Selain itu juga upaya daur ulang limbah industri dalam kerangka pengelolaan limbah ini, secara teoritis atau praktis ditujukan untuk kepentingan ekonomi industri meningkatkan kinerja sistem produksinya dengan optimal dalam rutinitas kegiatan industri.