Minggu, 23 Oktober 2011

Hukum Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang


            Perkembangan pembangunan nasional menunjukkan bahwa sejak era 1970-an sampai sekarang ini, perhatian terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam gerak maju pembangunan nasional makin menguat dan mengkristal dimata pengambil keputusan negeri ini. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup diarahkan agar dalam segala usaha pendayagunaannya tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta kelestarian fungsi dan kemampuannya, sehingga disamping dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat tetap bermanfaat pula bagi generasi mendatang. Sesuai Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, disebutkan bahwa, ”sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
            Salah satu keterancaman bagi lingkungan hidup menurut ahli hukum lingkungan (N.H.T. Siahaan, 2004:56), adalah kehadiran pembangunan sebagai kebutuhan bagi masyarakat dan bangsa. Kehadiran pembangunan mungkin tidak akan menyumbang kerusakan tata ekologi separah yang terjadi sekarang, bila
paradigma atas pembangunan itu dilihat sebagai hubungan yang tidak bertolak belakang dengan persoalan lingkungan. Akan tetapi, justru pembangunan ditafsirkan sebagai tujuan dari segalanya karena kecenderungan pembangunan itu dapat menyelesaikan kemiskinan, keterbelakangan dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya.
            Memperhatikan komitmen bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup dalam agenda pembangunan nasionalnya, menunjukkan kepedulian tinggi melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan atau pencemaran akibat menguatnya aktivitas pembangunan nasional dalam jangka panjang. Kepedulian bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup ini, secara teoritis-idealistis adalah sebauah tuntutan yang sulit terhindarkan oleh pemegang kekuasaan dalam mengartikulasikan gerak maju pembangunan itu sendiri, terutama implikasinya terhadap masalah lingkungan hidup di tanah air.



BAB II
PEMBAHASAN


  1. Potensi Perusakan Lingkungan Hidup

            Di dalam pasal 10 UU No.22 Tahun 1999 dijelaskan bahwa daerah berwenang mengelola sumber daya alam yang terdapat diwilayahnya dan tanggung jawab untuk memelihara kelestariannya. Dalam pasal ini juga menyebutkan kewenangn daerah di wilayah laut, di antaranya yaitu :
a.                   Melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
            kekayaan laut.
b.                  Melakukan pengaturan kepentingan administrative.
c.                   Melakukan pengaturan tata ruang.
d.                  Melakukan penegakan hukum.
Ini berarti akan terbuka kesempatan untuk melakukan pemanfaatan atas sumber daya alam yang berada di daerah yang dilakukan oleh pem,erintah daerah. Akan banyak investor baik asing maupun dalam negeri yang masuk untuk menanamkan modalnya di dalam memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.
            Permasalahan yang kemudian timbul adalah ancaman perusakan lingkungan yang disebabkan banyaknya modal yang ditanamkan tersebut. Perusakan lingkungan dinegara berkembang disebabkan “gaya hidup” tradisional (lading, berpindah, dsb) dan modern. Kenyataan yang terjadi selama ini adalah perusakan lingkungan hampir seluruhnya terjadi sebagai “resiko modern” tersebut. Pembangunan yang dilakukan berdampak terhadap perusakan lingkungan. Beberapa kasus perusakan lingkungan yang terjadi yang disebabkan pembangunan diantaranya :
a.                   Pemanfaatan hutan oleh perusahaan.
b.                  Pembukaan hutan untuk perkebunan besar.
c.                   Pembukaan tambang.
d.                  Pencemaran (air, tanah, dan udara) yang diakibatkan oleh industri.
Itu semua menunjukan bahwa disatu sisi dari pembangunan yang sangat merugikan adalah terjadinya perusakan lingkungan. Padahal pelestarian lingkungan juga merupakan hak generasi yang akan datang. Sangat tidak adil jika generasi yang akan datng diwarisi lingkungan hidup yang sudah rusak.
            Dan yang harus diingat adalah bahwa kasus-kasus perusakan lingkungan hidup tersebut terjadi di saat sistem pembangunan yang dilakukan masih terpusat (sentarlistik). Bagaimana jika otonomi daerah sudah diberlakukan, ketika ada ruang-ruang kebebasan bagi daerah untuk melakukan pembangunan.


  1. Penyebab Perusakan Lingkungan

      Terjadinya perusakan lingkungan ternyata merupakan dampak dari sistem politik yang diterapkan pemerintah Indonesia. Tinjauan perusakan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan. Karena ini semua menjadi suatu sistem yang utuh, yang menjadi benang kusut didalam kehidupan Negara Indonesia. Secar garis besarnya terjadi kerusakan lingkungan disebabkan beberapa hal. Titik berat pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dominasi Negara, tidak  adanya supermasi hukum, dan pembodohan (depotilisasi) kepada masyarakat. Ini kemudian saling terkait satu sama lain yang menjadikan maraknya perusakan lingkungan di Indonesia.


A.     Titik Berat Pembangunan


                        Pembangunan yang dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi menyebabkan menjamurnya usaha-usaha untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan menyebabkan perusakan lingkungan. Titik berat ini  membuat pemerintah memberikan kemudahan untuk melakukan usaha. Aspek pelestarian lingkungan dari usaha yang dilakukan menjadi terabaikan. Pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan orde baru membuat segala cara dilakukan untuk memacu angka pertumbuhan.
            Usaha-usaha yang sebenarnya tidak layak untuk dijalankan karena menimbulkan kerusakan lingkungan diberi izin untuk beroperasi. Alas an utamanya untuk meningkatkan pendapatan Negara yang dijadikan modal pembangunan sektor lainnya. Tidak menjadi soal jika kemudian timbul kerusakan lingkungan. Aspek pelestarian lingkungan menjadi prioritas terbawah dari prioritas utamanya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Kerusakan hutan hanya merupakan sebagai contoh perusakan lingkungan yang disebabkan dunia usaha. Belum lagi kasus-kasus perusakan alam akibat penambangan, pencemaran akibat limbah industri, reklamasi pantai dan yang lainnya. Kemudahan izin yang diberikan untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi menimbulkan dampak kerusakan yang hebat.



B.     Pembodohan Kepada Rakyat

                        Sistem politik yang diterapkan pemerintah orde baru adalah dengan menjalankan praktek masa mengambang.rakyat dibuat bodoh dan tidak memahami kondisi sebenarnya yang terjadi di Negara ini. Dengan tidak adanya rakyat yang kritis maka akan semakin mudah bagi pengusaha untuk melanggengkan kekuasaannya.
                        Pembodohan politik kepada rakyat ini menyebabkan tidak adanya reaksi dari rakyat terhadap kasus-kasus perusakan lingkungan yang terjadi. Padahal rakyatlah yang merasakan dampak kerugian yang paling besar dengan adanya kerusakan lingkunga tersebut. Contoh kasus PT Freepot di Irian Jaya misalnya, membuat rakyat irian kehilangan tanah leluhur mereka dan menanggung rusaknya alam disana. Sementara hasil yang diperoleh dari usaha tambang tersebut tidak dinikmati oleh mereka.
                        Sudah jelas, dalam pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kedaulatan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam berada ditangan rakyat. Tetapi dengan pembodohan politik yang dilakukan membuat rakyat tidak tahu akan hal ini dan membiarkan saja terjadi perusakan lingkungan di Indonesia. Walaupun ada reaksi yang positif dari rakyat untuk melakukan advokasi perusakan lingkungan, namun hanya sebatas menuntut kerugian. Bukan kepada permasalahan yang sebenarnya bahwa rakyatlah yang berhak untuk menentukan pengelolaan lingkungan hidup.



C.     Tidak Adanya Supermasi Hukum


                        Penegakan hukum lingkungan (environmental law enforcement) sangat penting dilakukan. Tidak tegaknya supermasi hukum membuat para pelaku             perusak lingkungan aman dari jerat hukum. Otomatis tidak tegaknya hukum ini membuat para pelaku perusakan lingkungan ini merasa aman untuk terus menerus melakukan usahanya yang merusakan lingkungan tersebut.
                        Sebenarnya produk perundang-undangan yang ada saat ini sudah cukup maju sebagai landasan penegakan hukum lingkungan. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 sudah cukup bagus memuat beberapa aspek penting dalam mengelola lingkungan. Didalm UU ini dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (pasal 15). Juga dijelaskan sanksi yang diberi dapat sanksi administrasi atau sanksi pidana. Menurut pasal 27 ayat 1 UU ini bagi para pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan kegiatannya. Sementara Bab XI, pasal 41-pasal 48 menjelaskan mengenai sanksi pidana yang diberikan bagi pelaku perusak lingkungan hidup.
                        Jika dilihat dari adanya produk perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkuangan hidup tersebut, sebenarnya sudah tersedia perangkat untuk menerapkan hukum lingkungan. Akan tetapi yang terjadi selama ini tidak adanya supermasi hukum. Para perusak lingkungan tidak dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah dan aparat hukum yang memiliki kewenangan hal tersebut juga tidak melakukan tindakan proaktif untuk memproses kasu-kasu perusakan lingkungan yang terjadi.



  1. Langkah Ke Depan


      Menghadapi diberlakukannya otonomi daerah ini harus dilakukan upaya-upaya progesif untuk mencegah hukum lingkungan yang semakin parah. Dengan adanya otonomi daerah ini maka kewenangan pemerintah akan ada di daerah tingkat II (kabupaten / kota). Kecendrungan dalam hal lingkungan akan semakin banyak terjadi kasus perusakan lingkungan yang menjadi dampak pembangunan yang dilakukan. Dibutuhkan kesiapan seluruh elemen masyarakat untuk menghadapi masa otonomi daerah ini.



    1. Penyiapan Kebijakan di Daerah


Sangat dibutuhkan upaya pembentukan kebijakan didaerah atau perombakan kebijakan yang sudah ada yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan. Kebijakan ini adalah yang benar-benar mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Adanya produk hukum ini diharapkan dapat mengatur segala aspek tentang pengelolaan lingkungan hidup didaerah.



    1. Maksimalisasi Peran Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Hukum


Peran Pemda cukup besar untuk mencegah terjadinya kasus-kasus perusakn lingkungan. Argumentasi yang sering dilontarkan Pemda selama ini adalah mereka tidak memberikan tindakan bagi para pelaku perusakan lingkungan. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah memiliki wewenang dan sudah menjadi kewajiban bagi pemda menindak pelaku perusakan lingkungan.
Peran DPRD dan aparat penegak hukum juga cukup penting dalam hal ini. DPRD bisa menggunakan wewenangnya untuk mengkontrol Pemda didalam pembangunan yang dilakukan. Sementara aparat penegak hukum harus melakukan tindakan yang lebih aktif didalam menghadapi kasus-kasus perusakan lingkungan. Aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif melakukan investigasi kasus-kasus perusakan lingkungan.



    1. Pengutan Kepada Masyarakat


Hal yang terpenting adalah bagaimana memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Perlu penyadaran kepada rakyat bahwa merekalah yang sebenarnya memiliki kedaulatan di Indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945. Rakyat bukanlah yang kemudian selalu menerima kerugian dari perusakan lingkungan yang terjadi. Dengan adanya kesdaran rakyat yang tinggi akan pengelolaan lingkungan hidup ini, diharapkan rakyat dapat melakukan advokasi sendiri untuk menangani perusakan lingkungan yang terjadi.


    1. Pengelolaan Limbah oleh Industri

Upaya lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya. Upaya pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan. Karakteristik limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Upaya modifikasi proses industri ini diharapkan dapat membantu industri mengurangi sisa-sisa bahan produksi, karena modifikasi proses ini merupakan sebuah metode yang dapat membantu untuk mengurangi beban pencemaran terhadap lingkungan hidup. Selain itu juga upaya daur ulang limbah industri dalam kerangka pengelolaan limbah ini, secara teoritis atau praktis ditujukan untuk kepentingan ekonomi industri meningkatkan kinerja sistem produksinya dengan optimal dalam rutinitas kegiatan industri.



Selasa, 20 September 2011

Bukan Hilang, MELAINKAN bertambah BANYAK !!

  • Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tidak bisa memberikan yang terbaik untuk MASA DEPAN yang baik.
     Demikianlah ungkapan seseorang kepada ku, disaat air mata ini tak pernah berhenti kala aku memanggil namanya, mengenangnya, menatap potretnya, dialah MAMA ku yang kini mungkin sedang menangis dari kejauhan melihat anaknya, aku, yang tidak bisa menjadi anak yang dia harapkan hingga aku bertambah usia saat ini, yang tidak bisa mengabulkan permohonannya hingga 1464 hari kepergiannya meninggalkanku, saat ini. Sedikitpun belum pernah aku merasa bisa membahagiakannya.

  • untuk mama, sekalipun nta belum bisa menjadi anak yang mama harapkan, bukan berarti nta tidak berusaha untuk menjadi yang mama mau. bukan berat bagi nta untuk mengabulkan semua harapan mama. hanya saja setelah mama tiada nta merasa tidak bisa untuk terbang lagi, tapi kini sayap yang patah itu sudah terbalut dengan kasih sayang papa, umi, dan orang-orang yang makin banyak nta kenal setelah kepergian mama. mungkin benar yang datang akan pergi, tapi yang paling benar adalah mati satu tumbuh seribu. sekalipun mama meninggalkan nta, tapi kasih sayang mama selalu nta rasakan dari orang-orang yang selalu mendampingi nta dengan tulus, dari orang-orang yang menerima nta apa adanya, dari orang-orang yang bisa membuat nta tertawa disaat nta menangis, dari orang-orang yang tidak pernah meninggalkan nta disaat nta lalai dan terkadang melupakan mereka, dari orang-orang yang tidak pernah mengeluh dengan kekurangan nta. sekalipun mereka teramat menyayangi nta, dan nta pun sebaliknya begitu. tapi mama tetap nomor 1 yang mengusai tahta di kerajaan dalam hati nta. dan mereka adalah rakyat yang membuat kerajaan nta tetap kokoh dan tak ada rasa kesepian lagi. karena itu mama, beri nta waktu untuk melakukan semuanya bersama mereka.
  • untuk papa.. mungkin ada hikmahnya kepergian mama untuk hubungan kita pa. mungkin dulu nta merasa papa tidak ada, hanya karena keangkuhan nta yang selalu tidak bisa berfikir dewasa. padahal sikap papa yang dulu merupakan jembatan untuk nta bisa berfikir dewasa. setelah mama tiada, papa adalah orang pertama yang selalu memberikan kultum sebelum nta berangkat sekolah, yang selalu mengeluarkan urat-urat dileher ketika nta "nakal" , yang terkadang seolah bersikap cuek disaat nta bener-bener nggak nurut sama papa, dan papa selalu mendiamkan nta disaat itu, karena papa ingin nta bisa Berfikir. makasih papa atas semua letih papa akan rongrongan nta, atas rasa kesal papa disaat nta ngga nurut, atas rasa khwatir papa disaat nta pulang telat. atas kritik papa disaat kita beradu argumen diruang makan. dan yang na tahu dari tahun 1945 hingga kini antara golongan tua dan golongan muda, memang sulit untuk sepaham akan tetapi tidak ada yang salah antara kedua pendapat mereka. Papa lah yang membuatku merasa kebal.
  • untuk umi.. umi, sekalipun mama dihati nta nomor satu tapi umi tetap mendapatkan tempat special dihati ini. umi selalu bae dengan nta ndan edo sekalipun kami anak-anak yang nakal tapi umi tetap menganggap kami sebagai anak umi sendiri, mungkin kali ini nta percaya bahwa kisah CINDERALLA yang dahulu menghantarkan nta tidur itu, hanya sebuah dongeng belaka dan tidak pernah ada. mengapa demikian? karna umi kasih sayang umi lah yang membuat kisah itu tak pernah ada dalam kehidupan nta. umi lah yang mengajarkan aku akan semua yang tak aku ketahui.
  • untuk keluarga besarku.. mbaku, kakakku, uniku, abangku, adikku, yang terbentuk menjadi 9 kakak beradik pdahal dahulu aku hanya 4 kakak beradik. merekalah mba Heni, kak Dodi, uni Dian, Bang Hendrik, uni Iche, bang Mukhlis, adikku Edo, adikku Sofie. mereka yang memberikan kebahagian sendiri untukku. sekalipun ada tangis dan sedih dihati ini, aku menjadi bahagia saat aku tahu bahwa aku memiliki mereka di belakangku. yang bisa melindungiku. kalian lah sadar bahwa aku tidak sendirian.
  • untuk keluarga kecilku.. shbat kecilku yang masih setia menerima tingkahku (Rina, Sari, Robert, ka ardi, mba gita) d'ANU (tiya, nadia, mutiul, vani) Cumi-cumi (rena, sari, ida, neni, reni, merly, emi, isna, ayu, erna, gita, nadia) anak2 hukum, fossi, teknokra, psbh, dan kawan2 yg lain, yang sudah menemani saya setahun terakhir ini. makasih untuk semua kebahagian, dan tangis yang terurai bersama kalian, makasih sudah menyediakan tangan kalian untuk menarik saya disaat saya merasa jatuh. kalian lah yang membuatku belajar untuk sabar.
  • untuk Muhammad Ruhly Kesuma Dinata.. bersama kamu saya belajar untuk menunggu, bersama mu saya belajar untuk tidak berusaha menjadi kuat disaat air mata ini ingin jatuh. bersamamu saya belajar untuk mencintai dengan tulus tanpa berharap akan sesuatu, bersama mu saya merasa ada sosok yang selalu mendampingi saya. makasih yah ndud selalu mencoba menjadi sosok yang kuat dihadapan saya meskipun kamu tidak kuat, makasih sudah meluangkan waktu untuk bersama saya, saya sayang kamu, bukan karena tampannya kamu dimata saya, bukan karena materi kamu, ataupun kepandaian kamu. melainkan karena rasa nyaman yang saya dapatkan dari kamu. mungkin benar  wanita sulit jatuh cinta, karena lebih baik menunggu pria yang setia daripada menerima yang datang tapi bisa pergi kapan saja. saya harap waktu saya untuk menunggu sosok seperti kamu, bisa membuat kamu setia bersamaku. amin..

saya menyayangi kalian yang pernah ada untuk saya, yang selalu ada untuk saya, yang bertahan hingga kini disamping saya, yang melukai saya, yang membuat saya menangis, karena tanpa kalian saya tidak mungkin bisa bertahan hingga umur yang sekarang.. makasih untuk semuanya :*

Jumat, 15 Juli 2011

Cinta atau Cocok?

Dear friends....
Pesan inti dari artikel ini mengingatkan saya akan kata-kata Khalil Gibran..."Cinta tidak pernah hadir dari keakraban yang lama atau pendekatan yang tekun, tetapi cinta hadir karena kecocokan jiwa tanpa itu (kecocokan) dalam hitungan tahun atau abad sekalipun cinta tidak akan pernah hadir"
semoga bermanfaat.. .....

BEDA ANTARA CINTA DAN COCOK
Cinta biasanya mengandung satu komponen yang umum yakni rasa suka.
Sebagai contoh, kita berkata bahwa pada awalnya kita tertarik dengan gadis atau pria itu karena sabarannya, kebaikannya menolong kita, perhatiannya yang besar terhadap kita, wajahnya yang cantik atau sikapnya yang simpatik, dan sejenisnya. Dengan kata lain, setelah menyaksikan kualitas tersebut di atas timbullah rasa suka terhadapnya sebab memang sebelum kita bertemu dengannya kita sudah menyukai kualitas tersebut. Misalnya, memang kita mengagumi pria yang sabar, memang kita menghormati wanita yang lemah lembut, memang kita mengukai orang yang rela menolong orang lain dan seterusnya.
Suka tidak sama dengan cocok; cinta tidak identik dengan cocok!
Alias, kita mungkin mencintai seseorang yang sama sekali tidak cocok dengan kita.
Pada waktu Tuhan menciptakan Hawa untuk menjadi istri Adam, Ia menetapkan satu kriteria yang khusus dan ini hanya ada pada penciptaan istri manusia, yakni, "Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia."
Kata "sepadan" dapat kita ganti dengan kata "cocok." Tuhan tidak hanya menciptakan seorang wanita buat Adam yang dapat dicintainya, Ia sengaja menciptakan seorang wanita yang cocok untuk Adam.
Tuhan tahu bahwa untuk dua manusia bisa hidup bersama mereka harus cocok.
Menarik sekali bahwa Tuhan tidak mengagungkan cinta (romantik) sebagai prasyarat pernikahan. Tuhan sudah memberi kita petunjuk bahwa yang terpenting bagi suami dan istri adalah kecocokan. Ironisnya adalah, kita telah menggeser hal esensial yang Tuhan tunjukkan kepada kita dengan cara mengganti kata "cocok" dengan kata "cinta." Tuhan menginginkan yang terbaik bagi kita; itulah sebabnya Ia telah menyingkapkan hikmat-Nya kepada kita.
 
Sudah tentu cinta penting, namun yang terlebih penting ialah, apakah ia cocok denganku?
Saya teringat ucapan Norman Wright, seorang pakar keluarga di Amerika Serikat, yang mengeluhkan bahwa dewasa ini orang lebih banyak mencurahkan waktu untuk menyiapkan diri memperoleh surat ijin mengemudi dibanding dengan mempersiapkan diri untuk memilih pasangan hidup. Saya kira kita telah termakan oleh motto, "Cinta adalah segalanya," dan melupakan fakta di lapangan bahwa cinta (romantik) bukan segalanya.
Jadi, kesimpulannya ialah, cintailah yang cocok dengan kita!
Teman-teman ini saya juga berikan sebuah doa untuk menemukan pasangan hidup yang tepat dan cocok,doa ini sangat indah semoga juga bisa memberikan kesadaran bahwa semua itu akan kita kembalikan kepada Sang Empunya Kehidupan. Ini saya berikanu dua versi yang bisa digunakan sesuai jenis kelamin dan kebutuhan teman2. Jika artikel dan doa ini Anda rasa berguna...berikan kepada mereka yang membutuhkan dan yakinlah niat baik Anda pasti tidak akan pernah sia-sia... semoga bermanfaat

Selasa, 12 Juli 2011

Jika HIDUP HANYA TINGGAL 1 JAM :(

"an hour to live, an hour to love"

pernahkah anda berfikir bahwa hidup anda hanya tinggal satu jam saja? apa yang akan anda lakukan jika hidup anda akan berakhir pada 6o menit kemudian?

pikiran saya terbuka kala saya membaca sebuah buku yang mengatakan "hidup itu akan jauh lebih indah jika kita bisa berpikir bahwa hari ini adalah hari terakhir untuk kita."

  • jika hidup saya hanya dalam 6o menit kedepan yang saya lakukan adalah menghampiri semua orang yang telah saya sakiti, saya hanya akan mengatakan dua kata yang mungkin tidak bisa mereka terima, dua kata yang mungkin tak bisa mengobati luka mereka yang telah saya buat, dua kata yang mungkin hanya sebuah omong kosong belaka bagi sebagian orang, dua kata yang mungkin sanggup membuat saya menangis dikala saya mengatakan, MAAFKAN SAYA. Menghampiri semua orang yang telah membuat saya merasa sakit, saya akan tersenyum dihadapan mereka seraya berkata TERIMA KASIH KARNA KALIAN TELAH MEMBUAT SAYA JAUH LEBIH KUAT DARI SEBELUMNYA, TERIMA KASIH TELAH MEMBUAT SAYA MERASAKAN RASA SAKIT, YANG TIMBUL BILA DISAKITI. Menghampiri semua orang yang menyayangi saya, yang setia untuk tetap disamping saya dalam keadaan apapun, semua orang yang khawatir bersama saya kala saya merasa duka, akan saya peluk mereka erat-erat dan menangis bersama mereka, mungkin tidak ada yang bisa saya lakukan untuk membalas perbuatan mereka terhadap saya, selain MENIKMATI TANGISAN SAYA BERSAMA MEREKA, karena BETAPA BAHAGIANYA SAYA PERNAH MEMILIKI MEREKA DIHIDUP SAYA, HINGGA TAK ADA SATU KATA PUN YANG DAPAT MEWAKILI RASA KEBAHAGIAAN ITU. Menghampiri semua orang yang saya cintai, lalu mengatakan TERIMA KASIH TELAH MEMBUAT SAYA UNTUK MERASAKAN SEBUAH RASA MENCINTAI TERNYATA PERASAAN ITU, JAUH LEBIH INDAH DARI YANG SAYA HARAPKAN, MESKIPUN TERKADANG MENYAKITKAN TAPI YANG SAYA TAHU CINTA BISA MEMBUAT RASA SAKIT JAUH LEBIH INDAH DARI PADA RASA BAHAGIA. Dan menghampiri seseorang yang kini mengisi hati saya, yang saya lakukan adalah tertegun memandangnya, lalu menghampirinya untuk bersandar pada bahunya menikmati rasa nyaman yang telah dia berikan kepada saya, sebuah rasa yang tidak saya dapatkan didekat pria mana pun selain dirinya. Mungkin kali ini dihadapannya saya telah KEHABISAN KATA-KATA untuk mengungkapkan apa yang saya rasakan. Entah apalagi yang harus saya lakukan terhadapnya agar dia yakin bahwa HINGGA SAAT INI, SAYA TETAP MENCINTAINYA DENGAN TULUS TANPA MENGHARAP APAPUN SELAIN RASA YANG SAMA UNTUK SAYA, itulah yang sesungguhnya yang saya rasakan bukan sebuah kemunafikan, dan anda harus percaya bahwa perasaan seperti itu sungguh membuat anda bahagia. Namun, jika ada kata-kata terakhir yang harus saya katakan, yang saya ucapkan adalah JIKA SAYA BISA HIDUP KEMBALI BERSAMA ANDA, SAYA BERSEDIA MESKIPUN SAYA HARUS MENJADI ORANG YANG SELALU ANDA TIPU, DAN ANDA BODOHI SELAMANYA, KARENA SETIAP TIPUAN ANDA PADA AKHIRNYA DAPAT MEMBUAT SAYA MERASA BEGITU BAHAGIA KARENA TELAH MENGENAL ANDA. Jika ada yang harus saya pinta padanya, yang akan saya pinta hanyalah PERCAYALAH PADA PERASAAN ANDA, KARENA PERASAAN ITU TIDAK PERNAH SALAH.

Percayalah bahwa saya akan tetap HIDUP DIHATI KALIAN.. :)

bagaimana dengan anda jika anda hanya dapat hidup 6o menit kedepan.? :)

Bandarlampung, 16 Febuari 2011, 17:03
Sinta Septiana,